MAUMERE, FLORESPOS.net-Pada hari Sabtu (23/8/2025) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita telah terjadi tindak-tindak pembunuhan bertempat di salah satu tempat yang sedang berlangsung acara pesta nikah.
Pesta yang beralamat di Jalan KS Tubun di wilayah Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka ini berujung perkelahian dan terjadi penusukan hingga korban meninggal dunia.
“Saksi-saksi yang kami periksa ada 10 orang dimana didalamnya ada 3 orang saksi anak yang masih di bawah 18 tahun dan 7 orang saksi dewasa,” sebut Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Djafar Alkatiri dalam konferensi pers di Humas Polres Sikka, Jumat (29/8/2025).
Djafar mengatakan, saksi dewasa ini ada juga pemilik pesta atau tuan kemudian anak-anak yang juga dari pihak terduga atau tersangka ataupun dari pihak korban.
Dia menyebutkan, hasil pemeriksaan disinkronkan dengan fakta-fakta temuan dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan pihaknya menyimpulkan dan kemudian menetapkan satu orang tersangka.
“Jadi sebelumnya kalau teman-teman lihat di media sosial bahwa ada 4 orang yang sebelumnya diamankan. Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan kemudian temuan fakta olah TKP di lapangan kami kemudian menetapkan satu orang tersangka dan 3 ini sementara kami dalami,” ungkapnya.
Djafar menjelaskan, ketiga orang ini juga diarahkan untuk wajib lapor karena pemeriksaan perkembangan penyidikan masih terus berlangsung.
Ia menjelaskan kronologi kejadian dimana anak bernama Selo datang melaporkan kepada si tersangka bahwa temannya kena pukul di area pesta di lokasi TKP.
Kemudian setelah itu, tersangka yang sebelumnya ada di tempat pesta yang berdekatan dengan tempat pesta di TKP mendatangi tempat pesta di TKP di lokasi kejadian.
“Tersangka melihat saksi atas nama Janus sedang dipukul atau terjadi keributan di situ.Saling pukul kemudian Janus ini sudah mengalami pendarahan di bagian wajah,” terangnya.
Djafar menegaskan, karena melihat itu dia kemudian masuk ke arena pesta di TKP itu kemudian langsung bergabung dalam kejadian perkelahian yang ada di tempat pesta itu.
Ia memaparkan, kondisinya sudah dini hari dan pelakunya dalam keadaan mabuk kemudian terjadi saling pukul atau perkelahian dan pisau yang dibawa di pinggang sebelah kiri kemudian dicabut langsung diujamkan ke arah korban.
“Ada 3 orang korban dimana 1 orang meninggal dunia inisial AM kemudian yang 2 mengalami luka sayat atau luka tusuk berinisial SLN dan SCS yang sementara dirawat dan infonya kemarin sudah sudah dipulangkan dari rumah sakit,” terangnya.
Atas kejadian itu sebut Djafar, pihaknya kemudian menerapkan sangkaan Pasal 338 KUHP subsidiernya 351 ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Dia memaparkan, dari awal mendapat laporan tentang kejadian personil Polres Sikka turun ke TKP kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil olah TKP ditemukan fakta-fakta di lapangan adanya bercak darah, adanya botol minuman keras, adanya kursi dan peralatan pesta yang dirusak dan hancur berkeping-keping.
“Dari hasil olah TKP itu kami mengamankan barang bukti yang langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi,” tuturnya.
Djafar menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa satu buah pisau yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan atau menikam para korban.
Kemudian juga ada lembaran baju kaos warna hitam dan juga celana panjang jeans yang digunakan oleh tersangka serta baju kaos milik korban yang ada bercak darahnya.
“Kami juga mengamankan satu lembar celana panjang milik korban, kemudian satu buah ikat pinggang yang juga ada bercak darah,celana milik korban boxer dan ada juga taplak meja yang berwarna biru putih dan ada bercak darahnya,” bebernya.
Djafar melanjutkan, barang-barang yang diamankan ini diduga ada kaitannya dengan tindak pidana pembunuhan yang terjadi baik langsung maupun tidak langsung.
Sambungnya, ada barang yang diamankan di lokasi TKP yaitu kursi yang patah,botol minuman baik moke dan jenis minuman lain seperti bir ataupun cerek yang digunakan serta taplak meja yang ada darahnya.
Reskrim Polres Sikka juga sudah melakukan penyidikan dengan sprindik dan springas kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga tersangka.
“Kami juga melakukan penahanan kepada tersangka Angelo alias Iko yang sudah di Rutan Mapolres Sikka. Rencana tindak lanjutnya masih melakukan penyidikan dan melakukan pemberkasan agar bisa mengirimkan ke jaksa penuntut umum untuk diteliti,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










