Bupati Nagekeo: Pembatalan Kelulusan PPPK Berdasarkan UU - FloresPos Net

Bupati Nagekeo: Pembatalan Kelulusan PPPK Berdasarkan UU

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 16:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBAY, FLORESPOS.net-Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, menggelar konferensi pers untuk klarifikasi polemik rekrutmen PPPK yang melibatkan 26 tenaga.

Dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025), Bupati menjelaskan kronologi kejadian dan dasar hukum pembatalan kelulusan PPPK.

Bupati Simplisius menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula dari akhir Maret atau awal April ketika tenaga THL mendatangi Bupati untuk menuntut perlakuan adil terkait perekrutan THL tahap 2.

Kemudian, Kepala BKPP mendatangi Bupati untuk meminta pembatalan surat pendaftaran permohonan seleksi PPPK ke 26 itu. Namun kata Bupati surat itu tidak bisa di kirim karena sudah di tutup pendaftaran.

Lanjut Bupati Simplisius, akhirnya Kepala BKPP dengan seijin Bupati menghadap BKN untuk menyampaikan permohonan ini.

“Dari hasil pertemuan dengan BKN diperoleh informasi bahwa pembatalan tidak bisa dilakukan karena akan merusak sistem seleksi yang sudah dibangun,” ujarnya.

“Sehingga BKN tetap memberikan kesempatan untuk mereka mengikuti seleksi dan apabila mereka dinyatakan lulus maka kemungkinan yang paling besar adalah mereka tidak mendapatkan NIP dan diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Bupati Simplisius

Baca Juga :  Diusung Partai Non Seat, Tomas Tiba-Bertin Seke Daftar di KPU Nagekeo

Bupati Simplisius menambahkan Pembatalan ini sebenarnya skema terkahir yang dilakukan oleh Bupati untuk menyelamat  26 orang itu.

“Andai kata proses ini dilanjutkan dan adik adik dinyatakan lulus maka adik adik akan dikenakan hukuman administrasi pemecatan secara terhormat,” katanya.

“Jika adik adik dinyatakan lulus PPPK maka adik adik akan dikenakan ancaman hukuman 6 tahun karena memberikan data data atau keterangan palsu. Oleh karena itu saya mengambil langkah untuk menyelamatkan adik adik. Bukan kemauan saya. Ini perintah UU yang saya lakukan,” kata Bupati Simplisius.

“Saya berat ambil putusan ini. Tapi karena UU makanya saya harus ambil sikap untuk menyelamatkan adik-adik dari ancaman hukum,” katanya lagi.

Baca Juga :  Bupati Nagekeo Lantik 81 Pejabat Administrator dan Pengawas

Bupati Simplisius lebih lanjut menjelaskan bahwa dasar hukum pembatalan kelulusan PPPK adalah UU No 5 Tahun 2024.

Menurutnya, undang-undang ini memberi wewenang kepada Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk membatalkan kelulusan PPPK jika terdapat alasan-alasan sah.

Sebagai pejabat pembina kepegawaian, Bupati Nagekeo menegaskan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

“UU No 5 Tahun 2024 memberi wewenang kepada Bupati untuk membatalkan kelulusan PPPK jika terdapat alasan-alasan sah, seperti kesalahan dalam proses seleksi atau pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Pembatalan kelulusan PPPK, katanya, adalah langkah hukum yang diambil untuk memastikan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan dengan benar dan adil.

Dengan membatalkan kelulusan PPPK yang tidak memenuhi syarat, Bupati Simplisius berharap dapat meningkatkan kualitas dan integritas tenaga PPPK di Kabupaten Nagekeo.*

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Willy Aran

Berita Terkait

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup
Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)
OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II
Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026
Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara
Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur
Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup
Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak
Berita ini 2,503 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:37 WITA

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup

Senin, 27 Juli 2026 - 11:16 WITA

Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)

Senin, 27 Juli 2026 - 10:54 WITA

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49 WITA

Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:17 WITA

Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur

Berita Terbaru

Nusa Bunga

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Jul 2026 - 10:54 WITA

Opini

Pertobatan Hati untuk Solidaritas Persaudaraan Global

Senin, 27 Jul 2026 - 06:33 WITA