LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) dari sektor pariwisata tergolong menjanjikan karena memiliki potensi besar, antara lain wisata bahari.
Namun potensi wisata laut tersebut sepertinya ada yang lolos dari pungutan pajak dan retribusi sebagai “mesin uang” PAD setempat Mabar, di antaranya speedboat dan kapal open deck.
Konon kabar, dari berbagai angkutan laut terkait aktivitas kepariwisataan di Mabar, baru kapal pinisi yang dikenai pungutan pajak/retribusi yaitu pajak hotel dan restoran hotel terapung. Ada Peraturan Daerahnya (Perda).
Sedangkan speedboat dan open deck tidak dikenai pajak-retribusi, meski aktivitas keduanya sama-sama angkut tamu/wisatawan/tiris dalam wilayah laut Mabar.
Wakil Bupati (Wabup) Mabar, Yulianus Weng menanggapi Florespos.net, baru-baru ini beralasan, tidak dikenakan pajak/retribusi terhadap speedboat dan open deck, antara lain tidak ada turan/regulasi yang mengatur hal itu.
Kedua angkutan laut tersebut juga tidak ada kebin. Perda Mabar soal ini tidak ada karena aturan lebih tinggi tak ada yang mengatur tentang hal dimaksud.
“ Dasar apa kita pungut pajak. Aturan, regulasi tidak ada. Kena kita kalau pungut pajak,” ujar Wabup Weng.
Sedangkan jenis kapal wisata yang sudah dipungut pajak-retribusi oleh Pemkab Mabar, lanjut Wabup Weng, kecuali kapal pinisi. Karena dasarnya ada, aturan/regulasinya ada, Perda Mabar tentang hal ini berpedoman pada aturan yang lebih tinggi.
“Pinisi kapal pesiar, fasilitas di dalamnya seperti fasilitas hotel bintang empat,” katanya.
Diwartakan media ini sebelumnya: Manggarai Barat Hanya Tong Sampah, Speedboat Lolos Dari Pajak? *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando










