Fraksi Golkar DPRD Ende Apresiasi Pemerintah Genjot PAD, Tetapi Jangan Persulit Hak ASN - FloresPos Net

Fraksi Golkar DPRD Ende Apresiasi Pemerintah Genjot PAD, Tetapi Jangan Persulit Hak ASN

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ende memberikan tanggapan terkait kebijakan Bupati Ende yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor sebelum menerima gaji 13.

Kebijakan ini diambil Bupati Ende untuk mendisiplinkan ASN agar tertib pajak dan memberikan contoh kepada masyarakat. Selain itu kebijakan ini juga  bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Fraksi Golkar DPRD Ende, Meggy Sigasare kepada Florespos.net, Sabtu (21/6/2025) mengatakan Fraksi Golkar  memberikan suport kepada Pemerintah Kabupaten Ende saat ini dengan tagline Ende Baru  dalam upaya dan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Fraksi Golkar juga mengapresiasi niat baik Pemkab Ende untuk mendisiplinkan ASN dalam kewajibannya membayar PBB dan PKB.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Ende Bekuk Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Ganja

Namun niat baik ini harus dilakukan secara benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Fraksi Golkar meminta pemerintah tidak mempersulit ASN menerima haknya. Gaji 13 itu hak dari ASN maka jangan dipersulit dengan aturan tambahan yang dibuat daerah.

“Sangat disayangkan bahwa hak gaji 13 yang diberikan oleh negara kepada para ASN untuk membantu biaya pendidikan anak malah dipersulit penerimaannya dengan aturan tambahan yang dibuat-buat oleh daerah”.

“Gaji itu hak ASN dan tidak boleh dipersulit, kalau negara tidak mengatur aturan itu jangan dibuat – buat di daerah nanti berdampak terjadi penyalahgunaan wewenang,” kata Meggy.

Dikatakan Meggy, pemerintah daerah masih mempunyai cara  lain untuk mendisiplinkan ASN dalam membayar PBB dan PKB, misalnya:

ASN yang ditugaskan melakukan perjalanan dinas dalam rangka Mone adalah para ASN yang sudah membayar PBB dan PKB. Jika belum membayar maka tidak boleh diberikan perjalanan dinas.

Baca Juga :  Kadis Perdagangan Ende Panggil Agen Cek Distribusi Minyak Tanah Ke Pangakalan

Proses administrasi SK Kenaikan Pangkat, disertai dengan kewajiban membayar PBB dan PKB sebagai bagian dari penilaian disiplin ASN.

Sanksi teguran dan pembinaan bagi ASN yang tidak membayar PBB dan PKB dan berbagai cara lainnya yang bisa diberlakukan dan tidak melanggar atau kontradiktif dengan aturan dari pusat.

Meggy juga mengharapkan Pemkab Ende belajar dari kasus yang terjadi baru-baru ini, dimana dilakukan pembayaran dari APBD yang tidak sesuai aturan.

“Jadi jangan mengulangi lagi kesalahan sejenis dengan menahan gaji 13 yang menjadi haknya ASN jika itu tidak ada aturannya dari pusat,” katanya.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

DPRD Usul Pemkab Ende Jual Kendaraan dan Ratusan Alat Berat Tidak Produktif Untuk Pembangunan Daerah
94 Sarjana Pendidikan Keagamaan Katolik STIPAS Ruteng Berjanji Setia Jalani Tugas Sebagai Katekis dan Guru Agama Katolik
Bupati Yosef Tanggapi Kritik Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Ende, Meski Tanpa Mobil Prokopim Tetap Jalankan Tugas
Kepala Bulog Cabang Ende Kunjungi RPK dan Mitra, Pedagang Mengaku Senang Bekerjasama
Anggota Komisi XI DPR RI Julie Laiskodat Bersama LPS Peduli, Salurkan Seribu Paket Sembako di Sikka
Komisi 1 DPRD Ende Sebut Usulan Anggaran untuk Pilkades dan PKK Tidak Rasional
Hiu Paus Terdampar di Pantai Lowolabo Wilayah Kerja Maumere, Dagingnya Dikonsumsi Warga
DLH Segera Turun Lapangan Sikapi Keluhan Warga, Mathilde: Kami Kesal Jika Krakatau Kembali Berulah
Berita ini 832 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:12 WITA

DPRD Usul Pemkab Ende Jual Kendaraan dan Ratusan Alat Berat Tidak Produktif Untuk Pembangunan Daerah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:20 WITA

94 Sarjana Pendidikan Keagamaan Katolik STIPAS Ruteng Berjanji Setia Jalani Tugas Sebagai Katekis dan Guru Agama Katolik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:12 WITA

Bupati Yosef Tanggapi Kritik Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Ende, Meski Tanpa Mobil Prokopim Tetap Jalankan Tugas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Kepala Bulog Cabang Ende Kunjungi RPK dan Mitra, Pedagang Mengaku Senang Bekerjasama

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:12 WITA

Komisi 1 DPRD Ende Sebut Usulan Anggaran untuk Pilkades dan PKK Tidak Rasional

Berita Terbaru