Satres Narkoba Polres Ende Bekuk Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Ganja - FloresPos Net

Satres Narkoba Polres Ende Bekuk Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Ganja

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 15:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Satres Narkoba Polres Ende, Polda NTT mengungkap dan membekuk pemakai dan pengedar narkoba golongan satu jenis ganja di Kota Ende.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja lebih dari 18 gram serta handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi ganja.

Kelima tersangka kini sudah mendekam di Polres Ende untuk proses hukum selanjutnya. Mereka adalah NJ, MR, AA, RR dan PL.

Dari kelima tersangka tersebut PL, RR dan AA berperan sebagai pengendar atau penjual sedangkan NJ dan MR adalah pemakai.

Wakapolres Ende, Kompol Ahmad yang didampingi Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende Ipda Heru Sutaban dan Kasat Narkoba Polres Ende Iptu Valerianus Vrede Pale saat konferensi pers, Senin (13/1/2025) mengatakan kelima pelaku dibekuk polisi pada Senin (7/1/2025) lalu.

Baca Juga :  Dua Pemilik Lepas Lahannya untuk Buka Jalan Baru di Woloweku Ende

Mereka diamankan polisi di Kota Ende di tempat berbeda yaitu di kos dan tempat tongkrongan di jalan Durian.

Wakapolres Ende mengatakan kelima tersangka dibekuk polisi setelah mendapatkan informasi dari informan polisi.

Dikatakan Wakapolres Ende dari hasil penyelidikan polisi kelima tersangka menggunakan dan mengedarkan ganja di kalangan mereka. Namun polisi tetap melakukan pengembangan lanjutan.

Narkoba jenis ganja tersebut dibawa oleh tersangka PL yang dibelinya dari Bali yang dibawa melalui Surabaya, Maumere dan Ende.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kronologisnya tersangka NJ menghubungi tersangka MR untuk mencari Narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Jenazah Adi, Korban Penganiayaan Oknum Polisi Sudah Diautopsi, Ini Harapan Keluarga

Tersangka MR kemudian menghubungi tersangka AA untuk mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut.

Tersangka AA kemudian menyerahkan narkotika jenis ganja kepada tersangka MR di rumah tersangka AA.

Tersangka AA mendapatan narkotika jenis ganja tersebut dari tersangka RR yang mana tersangka RR menitip untuk membeli ganja tersebut kepada tersangka PL.

Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Ratusan Peserta Ikut RUN 5K Hari Bhayangkara ke-80, Senator AWK: Pererat Persaudaraan
Heri Gani Angkat Kompetitornya jadi Kabag Teknik dan 6 Pegawai Magang di PDAM Ende
Perkuat Kapasitas SDM di Flores, Lembaga In Flores Gelar Gender Leadership Training
Manggarai Barat Akan Cetak 1.020 Hektare Sawah Baru Demi Ketahanan Pangan
DPRD Ende Minta PDAM Berikan Data Jumlah Pegawai Empat Tahun Terakhir
BPOLBF Dorong Penguatan Kapasitas Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui Mentoring Floratama Academy 2026
Candi Anak Nelayan Gurita Dari Sikka Lolos Kompetsisi Dangdut Academy di Jakarta
Raih Golden Ticket, Bupati dan Wabup Sikka Lepas Candi Audia Ikut Kompetisi Dangdut Academy di Jakarta
Berita ini 1,394 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:40 WITA

Ratusan Peserta Ikut RUN 5K Hari Bhayangkara ke-80, Senator AWK: Pererat Persaudaraan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:09 WITA

Heri Gani Angkat Kompetitornya jadi Kabag Teknik dan 6 Pegawai Magang di PDAM Ende

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:26 WITA

Perkuat Kapasitas SDM di Flores, Lembaga In Flores Gelar Gender Leadership Training

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:13 WITA

Manggarai Barat Akan Cetak 1.020 Hektare Sawah Baru Demi Ketahanan Pangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:03 WITA

BPOLBF Dorong Penguatan Kapasitas Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui Mentoring Floratama Academy 2026

Berita Terbaru

Opini

Menimbang Etika Politik Pilkades

Jumat, 26 Jun 2026 - 09:16 WITA