ENDE, FLORESPOS.net-Tim penyelidikan tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende tengah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolan pengalihan anggaran DAK dan DAU SG tahun anggaran 2024 sebesar Rp 49 miliar pada beberapa OPD di lingkup Pemda Ende.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Zulfahmi saat konferensi pers dengan wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Ende, Kamis (24/4/2025) sore mengatakan penyelidikan telah dilakukan sejak 27 Maret 2025 lalu.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025.
Kajari Ende mengatakan dalam penyelidikan tim telah mengambil bahan keterangan terhadap lima pejabat OPD diantaranya Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bidang Anggaran BPKAD.
Menurut Kajari Ende dari data yang didapatkan ada 22 OPD di Kabupaten Ende telah merealisasikan 100 persen pekerjaan-pekerjaan ataupun kegiatan-kegiatannya tetapi belum dilakukan proses pencairan atau dapat dikatakan belum dilakukan pembayaran terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut.
“Ini terkait beberapa pekerjaan terhadap kegiatan atau pekerjaan yang telah diselesaikan oleh beberapa rekanan baik PL maupun kontrak tapi belum dibayar hingga saat ini yang nilainya sebesar Rp 49 Miliar dan mungkin lebih. Itu yang kita selidiki mengapa Pemda tidak melakukan pembayaran,” katanya.
Dikatakannya, para rekanan itu sudah menjalani kewajiban tetapi belum mendapatkan haknya. Pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui alasan mengapa pemerintah daerah belum merealisasikan pembayaran dan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.
Bukti Negara Hadir
Kajari Ende mengatakan bahwa pihaknya merespon persoalan ini sebagai bukti bahwa negara hadir dan hukum ditegakkan seadil adilnya.
“Masalah ini simpang siur di masyarakat. Kita lakukan ini sebagai bukti bahwa negara hadir dan memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait dengan dugaan ini,” katanya.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende masih memerlukan pengumpulan data dan bahan keterangan lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait untuk dapat menganalisa apakah dalam pengelolaan anggaran DAK dan DAU Spesifik Grand pada Pemerintah Kabupaten Ende tahun anggaran 2024 terdapat indikasi penyimpangan sehingga terdapat Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau memang ada indikasi kita akan tetapkan ke penyidikan. Saat ini tim masih mengumpulkan data dan akan memanggil pejabat-pejabat terkait,” katanya.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










