Polres Ende Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika - FloresPos Net

Polres Ende Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Penyidik Satres Narkoba Polres Ende melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus narkoba golongan satu jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Ende.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan penyidik pada Kamis (13/3/2025) pagi.

Kasat Narkoba Polres Ende, Iptu Valerianus V. Pale, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tersebut sudah rampung.

Pelimpahan tersebut berdasarkan  Laporan Polisi Nomor: LP / A/ 01 /I /2025/SPKT.SatresNarkoba/Res Ende/Polda NTT, tanggal 7 Januari 2025, serta LP / A/ 02 /I/2025/SPKT.SatresNarkoba/Res Ende/Polda NTT, tanggal 7 Januari 2025.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penganiayaan di Pasar Rabu Boawae Dinilai Berjalan di Tempat

Dikatakannya total tersangka yang dilimpahkan ada lima orang dengan peran yang berbeda-beda.

Tersangka NJ Alias U dan M Alias S diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka AA Alias B, RR Alias E, dan PL Alias Peter diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Serahkan SK Kades di Ndona, Bupati Djafar Berikan Baju Kaos ke Mosalaki

Lebih lanjut, Iptu Pale menegaskan bahwa dengan dilakukannya pelimpahan tahap II ini, maka tugas Polri dalam hal penyidikan telah selesai.

Kini, kelima tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini juga menjadi bukti komitmen Polri dalam menjalankan tugasnya dengan transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Ende, Iptu Valerianus V. Pale, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende, plt. Kasipidum Nanda Yoga Rohman, S.H., M.H.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

DPRD Usul Pemkab Ende Jual Kendaraan dan Ratusan Alat Berat Tidak Produktif Untuk Pembangunan Daerah
94 Sarjana Pendidikan Keagamaan Katolik STIPAS Ruteng Berjanji Setia Jalani Tugas Sebagai Katekis dan Guru Agama Katolik
Bupati Yosef Tanggapi Kritik Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Ende, Meski Tanpa Mobil Prokopim Tetap Jalankan Tugas
Kepala Bulog Cabang Ende Kunjungi RPK dan Mitra, Pedagang Mengaku Senang Bekerjasama
Anggota Komisi XI DPR RI Julie Laiskodat Bersama LPS Peduli, Salurkan Seribu Paket Sembako di Sikka
Komisi 1 DPRD Ende Sebut Usulan Anggaran untuk Pilkades dan PKK Tidak Rasional
Hiu Paus Terdampar di Pantai Lowolabo Wilayah Kerja Maumere, Dagingnya Dikonsumsi Warga
DLH Segera Turun Lapangan Sikapi Keluhan Warga, Mathilde: Kami Kesal Jika Krakatau Kembali Berulah
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:12 WITA

DPRD Usul Pemkab Ende Jual Kendaraan dan Ratusan Alat Berat Tidak Produktif Untuk Pembangunan Daerah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:20 WITA

94 Sarjana Pendidikan Keagamaan Katolik STIPAS Ruteng Berjanji Setia Jalani Tugas Sebagai Katekis dan Guru Agama Katolik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:12 WITA

Bupati Yosef Tanggapi Kritik Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Ende, Meski Tanpa Mobil Prokopim Tetap Jalankan Tugas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Kepala Bulog Cabang Ende Kunjungi RPK dan Mitra, Pedagang Mengaku Senang Bekerjasama

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:12 WITA

Komisi 1 DPRD Ende Sebut Usulan Anggaran untuk Pilkades dan PKK Tidak Rasional

Berita Terbaru