LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT, Hasanudin mendesak pemerintah segera meninjau kembali kenaikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di daerah itu karena sangat memberatkan masyarakat.
Hasanudin yang akrab disapa Hasan menyampaikan itu kepada Florespos.net, di Labuan Bajo, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, kenaikan NJOP tanah di Manggarai Barat mencapai sekitar 1.800 %, dan itu sangat memberatkan masyarakat kecil.
“Saya bernilai kenaikan NJOP itu sebagai bentuk ketidak berpihakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar terhadap masyarakat,” kata Hasan.
Politisi Partai Perindo itu juga meminta pemerintah untuk tinjau kembali kenaikan NJOP tersebut, revisi lagi aturannya.
Lanjut Hasan, kenaikan NJOP akan berdampak pada kenaikan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang merupakan pungutan dari hak atas tanah.
Akibat kenaikan BPHTB masyarakat kesulitan untuk mengurus sertifikat tanah di instansi yang menerbitkan sertifikat tanah yang ada di Mabar.
Contoh, ada masyarakat kecil beli tanah sudah bersertifikat, lalu dia mengurus di instansi penerbit sertifikat tanah itu untuk proses balik nama merasa kesulitan, tidak mampu bayar BPHTB dengan nominal besar, karena instansi yang menerbitkan sertifikat tetap mengacu pada NJOP, kecuali dari Pemkab Mabar ada petugas di instansi penerbit sertifikat itu yang mengidentifikasi masyarakat miskin dan kaya.
Dan jangan pernah berasumsi bahwa mengurus sertifikat tanah untuk jual, mungkin untuk jaminan ke Bank, biaya sekolah anak, dan biaya ekonomi lainnya.
Kenaikan NJOP tanah, masih Hasan, juga bertentangan dengan UU No.1 tahun 2022 dan PMK No.208 tahun 2018. Bahwa tentang kenaikan NJOP tanah harus ada standarisasi dan tahapan, seperti sosialisasi.
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya










