Kasus Tiga Tersangka Dugaan Pemusnahan Pasar Danga Ditangani Polres Nagekeo Berjalan di Tempat - FloresPos Net

Kasus Tiga Tersangka Dugaan Pemusnahan Pasar Danga Ditangani Polres Nagekeo Berjalan di Tempat

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, NTT

Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, NTT

MBAY, FLORESPOS.net-Kasus dugaan pemusnahan dan penghapusan aset Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditangani Polres Nagekeo berjalan di tempat.

Dalam kasus tersebut, Polres Nagekeo telah menetapkan para tersangka sejak 17 Maret 2023. Namun hingga kini ini status hukum para tersangka masih menggantung di Polres Nagekeo.

Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT Meridian Dewanta kepada Florespos.net, Kamis (30/1/2025).

Meridian menjelaskan, pada tahun 2019 terdapat kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset Pasar Danga pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo.

Namun karena terindikasi korupsi, Polres Nagekeo telah mengusut proyek itu dan pada 17 Maret 2023 ditetapkanlah tiga tersangkanya, yaitu Gaspar Djawa selaku Kepala Dinas (Kadis) Koperindag Nagekeo, Inosensius Panda selaku Sekretaris Dinas Koperindag Nagekeo, dan Roni Suka selaku Kontraktor.

Baca Juga :  Kapolres Ende Sambangi Panti Asuhan dan Panti ODGJ

Lanjut Meridian, Polres Nagekeo menegaskan bahwa ketiga tersangka itu diduga melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme untuk memperkaya diri, serta menyalahgunakan kewenangan kedudukan, sarana serta jabatan, dan pemalsuan daftar buku- buku pertanggungjawaban administrasi keuangan dalam proses penghapusan atau pemusnahan aset daerah berupa Pasar Danga.

Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang- Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Dikatakannya, sejak menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga itu, Polres Nagekeo telah berulang kali mengumumkan kepada publik tentang adanya keterlibatan langsung Bupati Nagekeo periode 2018-2023 Johanes Don Bosko Do dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Pelaku UMKM Bahagia Bisa Ikut WNF 2025

Telah diungkapkan oleh Polres Nagekeo bahwa dalam pemeriksaan para tersangka, diakui adanya perintah atau atensi atau instruksi dari Bupati Nagekeo pada saat itu, Johanes Don Bosco Do untuk melakukan penghapusan aset dalam proyek renovasi Pasar Danga.

Bupati Nagekeo pada saat itu, Johanes Don Bosco Do disebut telah memberi perintah kepada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Koperindag, untuk melakukan rekayasa dokumen, di antaranya buku daftar, surat usulan, surat penilaian, dan surat persetujuan untuk pemusnahan atau penghapusan bangunan Pasar Danga.

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

AKBP Yudhi Franata Bawa Ratusan Anggota Kunker ke Pulau Ende
Peningkatan Kualitas Pengawasan dan Komitmen Hadirkan Layanan Perijinan yang Lebih Baik di Manggarai Barat
BPN Akan Redistribusi Lahan Eks HGU Nangahale Seluas 415 Hektare untuk Seribu Kepala Keluarga
Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere
Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan
Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI
Kolaborasi Weekend at Parapuar x PENTAS, Rayakan Senja dan Musik di Alam Terbuka
Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif
Berita ini 1,786 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:12 WITA

AKBP Yudhi Franata Bawa Ratusan Anggota Kunker ke Pulau Ende

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:55 WITA

Peningkatan Kualitas Pengawasan dan Komitmen Hadirkan Layanan Perijinan yang Lebih Baik di Manggarai Barat

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:28 WITA

BPN Akan Redistribusi Lahan Eks HGU Nangahale Seluas 415 Hektare untuk Seribu Kepala Keluarga

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:06 WITA

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:25 WITA

Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI

Berita Terbaru

Nusa Bunga

AKBP Yudhi Franata Bawa Ratusan Anggota Kunker ke Pulau Ende

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:12 WITA