Kasus Tiga Tersangka Dugaan Pemusnahan Pasar Danga Ditangani Polres Nagekeo Berjalan di Tempat - FloresPos Net

Kasus Tiga Tersangka Dugaan Pemusnahan Pasar Danga Ditangani Polres Nagekeo Berjalan di Tempat

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, NTT

Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, NTT

MBAY, FLORESPOS.net-Kasus dugaan pemusnahan dan penghapusan aset Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditangani Polres Nagekeo berjalan di tempat.

Dalam kasus tersebut, Polres Nagekeo telah menetapkan para tersangka sejak 17 Maret 2023. Namun hingga kini ini status hukum para tersangka masih menggantung di Polres Nagekeo.

Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT Meridian Dewanta kepada Florespos.net, Kamis (30/1/2025).

Meridian menjelaskan, pada tahun 2019 terdapat kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset Pasar Danga pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo.

Namun karena terindikasi korupsi, Polres Nagekeo telah mengusut proyek itu dan pada 17 Maret 2023 ditetapkanlah tiga tersangkanya, yaitu Gaspar Djawa selaku Kepala Dinas (Kadis) Koperindag Nagekeo, Inosensius Panda selaku Sekretaris Dinas Koperindag Nagekeo, dan Roni Suka selaku Kontraktor.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila, PDIP Nagekeo Gelar Apel Sambil Beramal di Panti Asuhan Alma Boanio

Lanjut Meridian, Polres Nagekeo menegaskan bahwa ketiga tersangka itu diduga melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme untuk memperkaya diri, serta menyalahgunakan kewenangan kedudukan, sarana serta jabatan, dan pemalsuan daftar buku- buku pertanggungjawaban administrasi keuangan dalam proses penghapusan atau pemusnahan aset daerah berupa Pasar Danga.

Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang- Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Dikatakannya, sejak menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penghapusan Aset Pasar Danga itu, Polres Nagekeo telah berulang kali mengumumkan kepada publik tentang adanya keterlibatan langsung Bupati Nagekeo periode 2018-2023 Johanes Don Bosko Do dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Kasus Bunuh Diri di Nagekeo, Almarhum Sempat Kirim Foto dan Video kepada Istri

Telah diungkapkan oleh Polres Nagekeo bahwa dalam pemeriksaan para tersangka, diakui adanya perintah atau atensi atau instruksi dari Bupati Nagekeo pada saat itu, Johanes Don Bosco Do untuk melakukan penghapusan aset dalam proyek renovasi Pasar Danga.

Bupati Nagekeo pada saat itu, Johanes Don Bosco Do disebut telah memberi perintah kepada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Koperindag, untuk melakukan rekayasa dokumen, di antaranya buku daftar, surat usulan, surat penilaian, dan surat persetujuan untuk pemusnahan atau penghapusan bangunan Pasar Danga.

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

KSP Kopdit Pintu Air Miliki 60 Kantor Cabang di Seluruh Indonesia
Sejumlah Pelaku Usaha Sudah Berinvestasi di Ngada
UKI Jakarta Dukung Pemda Ngada Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
Tahun 2025, Bulog Ende Serap 61 Ton Beras dari Petani Lokal
Progam Murni Kasih, Nelayan di Ngada Terima Bantuan 36 Unit Mesin Ketinting
Budaya Pesta Pora di Masyarakat Jadi Sorotan Saat Peresmian Kantor Cabang KSP Kopdit Pintu Air Nangablo
Curahan Hati Murdiana Pasca Lapak Digusur–‘Mau Menangis Tapi Tak Ada yang Pukul’
Resmikan Kantor Cabang KSP Kopdit Pintu Air Nangablo, Wabup Sikka Pesan Jadikan Kantor Koperasi Sebagai Pusat Edukasi Keuangan
Berita ini 1,770 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:16 WITA

KSP Kopdit Pintu Air Miliki 60 Kantor Cabang di Seluruh Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 15:16 WITA

Sejumlah Pelaku Usaha Sudah Berinvestasi di Ngada

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WITA

UKI Jakarta Dukung Pemda Ngada Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

Kamis, 16 April 2026 - 12:01 WITA

Tahun 2025, Bulog Ende Serap 61 Ton Beras dari Petani Lokal

Kamis, 16 April 2026 - 11:44 WITA

Progam Murni Kasih, Nelayan di Ngada Terima Bantuan 36 Unit Mesin Ketinting

Berita Terbaru

Nusa Bunga

KSP Kopdit Pintu Air Miliki 60 Kantor Cabang di Seluruh Indonesia

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:16 WITA

Nusa Bunga

Sejumlah Pelaku Usaha Sudah Berinvestasi di Ngada

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:16 WITA

Nusa Bunga

Tahun 2025, Bulog Ende Serap 61 Ton Beras dari Petani Lokal

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:01 WITA