Menaker Yassierli Ingatkan Kepala Daerah Tetapkan UMP dan UMK Tepat Waktu - FloresPos Net

Menaker Yassierli Ingatkan Kepala Daerah Tetapkan UMP dan UMK Tepat Waktu

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FLORESPOS.net-Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengingatkan para gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) secara tepat waktu.

Selain itu, Menaker juga menekankan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) sesuai jadwal.

“Saya meminta para gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, dan UMK serta UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” ujar Menaker Yassierli dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi dan sosialisasi kebijakan upah minimum 2025 pada Senin (9/12/2024) sebagaimana dilansir siaran pers Kemenaker.

Baca Juga :  Pemkab Flores Timur Dinilai 'Caplok' Separuh Badan Jalan Negara untuk Parkiran

Adapun ketentuan jadwal penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK itu telah diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Lebih lanjut, Yassierli juga menekankan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada UMP maupun UMK untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.

Tujuannya agar bisa menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi.

Menaker juga mengingatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Permenaker 16/2024.

Baca Juga :  Cetak Sawah Baru, Solusi Mencapai Swasembada Pangan

Menaker berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan serta diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo sudah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen secara nasional.

Sebagai tindak lanjutnya, Menaker Yassierli kemudian menandatangani Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Aturan baru itu menjelaskan soal rumusan penghitungan UMP, upah minimum kabupaten/kota, dan upah minimum sektoral provinsi, kabupaten, dan kota untuk 2025. *

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

DPRD Sikka Minta Efisiensi Anggaran Jangan Sentuh Sektor Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian
Sudah Sepekan, DLH Ende Belum Sampaikan Hasil Kajian Dampak Lingkungan Pabrik Tahu Tempe Krakatau Lokoboko
Kejari Sikka Geledah Kantor PUPR dan Setda Sikka Terkait Proyek Watergen di Desa Semparong
Bupati Sikka Apresiasi Program Implementasi Layanan Primer CSR Astra di Pustu Tebuk dan Bloro
Penjualan Minyak Tanah Subsidi di Pasar Capai Rp 8.000 Per Liter, Satpol PP Ende Turun Lakukan Penertiban
Dosen dan Mahasiswa Prodi Bahasa Inggris IKTL Terlibat dalam Pameran Pendidikan Flotim 2026
Capaian Sementara Investasi 2026 di Manggarai Barat 68,43 Persen
Direktur Promosi Kesehatan Kemenkes Tegaskan Pentingnya Kader Kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 19:26 WITA

DPRD Sikka Minta Efisiensi Anggaran Jangan Sentuh Sektor Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian

Kamis, 5 November 2026 - 18:07 WITA

Sudah Sepekan, DLH Ende Belum Sampaikan Hasil Kajian Dampak Lingkungan Pabrik Tahu Tempe Krakatau Lokoboko

Rabu, 4 November 2026 - 19:44 WITA

Kejari Sikka Geledah Kantor PUPR dan Setda Sikka Terkait Proyek Watergen di Desa Semparong

Rabu, 4 November 2026 - 19:12 WITA

Bupati Sikka Apresiasi Program Implementasi Layanan Primer CSR Astra di Pustu Tebuk dan Bloro

Rabu, 4 November 2026 - 12:51 WITA

Dosen dan Mahasiswa Prodi Bahasa Inggris IKTL Terlibat dalam Pameran Pendidikan Flotim 2026

Berita Terbaru