Pemkab Flores Timur Dinilai ‘Caplok’ Separuh Badan Jalan Negara untuk Parkiran - FloresPos Net

Pemkab Flores Timur Dinilai ‘Caplok’ Separuh Badan Jalan Negara untuk Parkiran

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai ‘mencaplok’ badan jalan negara di sejumlah titik dalam kota untuk parkiran dan retribusi parkir kendaraan. Salah satu titik separuh badan jalan ‘dicaplok’, yakni di kawasan Pertokoan Larantuka.

Vincent Ledor, warga Larantuka menilai, Pemkab Flores Timur keliru besar. Kata dia, badan jalan provinsi dan jalan negara dilarang dibuat parkiran, apalagi sampai memungut retribusi parkiran.

“Jangan ‘dicaploklah’ badan jalan negara. Badan jalan negara tidak dibenarkan dibuat parkiran apalagi ada pungutan retribusi parkiran,” katanya kepada Florespos.net, Senin (20/10/2025).

Menurut Vincent Ledor, Pemkab dalam hal ini dinas teknis terkait boleh-boleh saja membuat marka jalan di badan jalan negara khusus parkir kendaraan tetapi tidak dibenarkan memungut retribusi parkiran kendaraan.

“Karena kondisi khusus, pertokoan itu daerah ramai, maka bisa buat marka di badan jalan untuk mengatur parkir kendaraan agar tidak macet dan semrawut. Tapi tidak pungutan retribusi parkiran. Warga sudah bayar pajak, jadi tidak boleh lagi pungut retribusi,” katanya.

Baca Juga :  Maksimalkan Pendapatan, Samsat Maumere Harapkan Peningkatan Kerjasama Dengan Pemda Sikka

Vincent Ledor mengatakan, khusus di kawasan Pertokoan Larantuka, Pemkab mestinya tegas terhadap para pemilik toko atau tempat usaha yang ada untuk wajib menyediakan tempat parkiran bagi para pengunjung.

“Pungutan retribusi parkiran juga mestinya dibebankan kepada pemilik toko atau tempat usaha di situ, karena mereka tidak sediakan parkiran dan parkiran jadinya di badan jalan,” katanya.

Vincent Ledor mengatakan, sebelum membuat marka jalan di badan jalan negara atau jalan provinsi, Pemkab juga mesti meminta izin atau berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Dinas PU Provinsi.

Selain itu, Pemkab juga mesti berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena yang bertugas dan mempunyai kewenangan penuh mengatur lalu lintas jalan, bukan Pemkab.

“Meminta izin ke Kementerian PUPR dengan alasan kebutuhan khusus. Dan tidak pungut retribusi parkir. Berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena tugas dan kewenangan lalulintas ada pada mereka. Kondisi itu juga bisa membuat jalan menjadi sempit dan bisa berakibat kecelakaan lalulintas,” kata Vincent Ledor.

Senada disampaikan warga lainnya. Selain Pertokoan, kata warga, Pemkab juga membuat sekaligus memungut retribusi parkiran di badan jalan depan Pasar Inpres Larantuka dan jalan antara Swalayan HK-Katedral dan badan jalan depan kawasan pusat kuliner dan jajanan Taman Kota Felix Fernandez.

Baca Juga :  Kabar Gembira Bulan Mei! Rumah Sakit Adonara Baksos Operasi Bibir Sumbing dan Langit-langit

“Heran saja, badan jalan dibuat parkiran lalu pungut retribusi parkiran. Kita minta Pemkab untuk tinjau ulang dan hentikan. Memangnya sudah tidak ada solusi lagi? Dalam areal Pasar Inpres itu masih ada lahan untuk parkiran,” kata sejumlah warga Kota Larantuka.

Pantauan Florespos.net, ruas badan jalan yang buat marka jalan sebagai areal parkir dan pungut retribusi, yakni kawasan pertokoan Larantuka, Pasar Inpres Larantuka dan depan pusat kuliner dan jajanan Taman Kota Felix Fernandez Larantuka.

Sementara area yang selama ini jalanan selalu macet karena parkiran kendaraan seperti salah satu toko/grosir di Amagarapati, Larantuka. Juga sepanjang jalan Kelurahan Ekasapta, depan Puskesmas Nagi, ATM BRI dekat Kantor Pajak, ATM BRI daerah Polres Flores Timur, juga pada sejumlah apotik. *

Penulis : Wentho Eliando

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

FGD Pilot Project Tata Kelola Risiko: Langkah Strategis Penguatan Keselamatan Pariwisata Labuan Bajo
Ancaman Serius Akses Bagi Warga, Jalan Penghubung Lintas Utara-Selatan Flores Timur Tertimbun Material Lahar Dingin Lewotobi
Bupati Sikka Terbitkan Surat Edaran Gerakan 30 Menit Membaca, Wisata Literasi dan Sains
Hari Kartini di Kaki Gunung Lewotobi–‘Kebangkitan Perempuan Hebat Ile Bura’
Forum Anak Daerah Dukung Ngada Menjadi Kabupaten Layak Anak
Pemda Sikka Dapat Bantuan Pembangunan 100 Rumah Melalui Skema BSPS
Polres Ende Gelar Latihan Sistem Pengamanan Mako
Nagekeo Dapat Dana Pusat untuk Bangun Sekolah Rakyat dan SMA Katolik, Lahan 10 Ha Sudah Dihibahkan
Berita ini 1,647 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:17 WITA

FGD Pilot Project Tata Kelola Risiko: Langkah Strategis Penguatan Keselamatan Pariwisata Labuan Bajo

Rabu, 22 April 2026 - 20:41 WITA

Ancaman Serius Akses Bagi Warga, Jalan Penghubung Lintas Utara-Selatan Flores Timur Tertimbun Material Lahar Dingin Lewotobi

Rabu, 22 April 2026 - 19:39 WITA

Bupati Sikka Terbitkan Surat Edaran Gerakan 30 Menit Membaca, Wisata Literasi dan Sains

Rabu, 22 April 2026 - 14:56 WITA

Hari Kartini di Kaki Gunung Lewotobi–‘Kebangkitan Perempuan Hebat Ile Bura’

Rabu, 22 April 2026 - 13:35 WITA

Pemda Sikka Dapat Bantuan Pembangunan 100 Rumah Melalui Skema BSPS

Berita Terbaru

Maria Lidia Ene

Opini

Merawat Kesehatan Mental Melalui Konseling Individu

Rabu, 22 Apr 2026 - 20:28 WITA