LARANTUKA, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai ‘mencaplok’ badan jalan negara di sejumlah titik dalam kota untuk parkiran dan retribusi parkir kendaraan. Salah satu titik separuh badan jalan ‘dicaplok’, yakni di kawasan Pertokoan Larantuka.
Vincent Ledor, warga Larantuka menilai, Pemkab Flores Timur keliru besar. Kata dia, badan jalan provinsi dan jalan negara dilarang dibuat parkiran, apalagi sampai memungut retribusi parkiran.
“Jangan ‘dicaploklah’ badan jalan negara. Badan jalan negara tidak dibenarkan dibuat parkiran apalagi ada pungutan retribusi parkiran,” katanya kepada Florespos.net, Senin (20/10/2025).
Menurut Vincent Ledor, Pemkab dalam hal ini dinas teknis terkait boleh-boleh saja membuat marka jalan di badan jalan negara khusus parkir kendaraan tetapi tidak dibenarkan memungut retribusi parkiran kendaraan.
“Karena kondisi khusus, pertokoan itu daerah ramai, maka bisa buat marka di badan jalan untuk mengatur parkir kendaraan agar tidak macet dan semrawut. Tapi tidak pungutan retribusi parkiran. Warga sudah bayar pajak, jadi tidak boleh lagi pungut retribusi,” katanya.
Vincent Ledor mengatakan, khusus di kawasan Pertokoan Larantuka, Pemkab mestinya tegas terhadap para pemilik toko atau tempat usaha yang ada untuk wajib menyediakan tempat parkiran bagi para pengunjung.
“Pungutan retribusi parkiran juga mestinya dibebankan kepada pemilik toko atau tempat usaha di situ, karena mereka tidak sediakan parkiran dan parkiran jadinya di badan jalan,” katanya.
Vincent Ledor mengatakan, sebelum membuat marka jalan di badan jalan negara atau jalan provinsi, Pemkab juga mesti meminta izin atau berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Dinas PU Provinsi.
Selain itu, Pemkab juga mesti berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena yang bertugas dan mempunyai kewenangan penuh mengatur lalu lintas jalan, bukan Pemkab.
“Meminta izin ke Kementerian PUPR dengan alasan kebutuhan khusus. Dan tidak pungut retribusi parkir. Berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena tugas dan kewenangan lalulintas ada pada mereka. Kondisi itu juga bisa membuat jalan menjadi sempit dan bisa berakibat kecelakaan lalulintas,” kata Vincent Ledor.
Senada disampaikan warga lainnya. Selain Pertokoan, kata warga, Pemkab juga membuat sekaligus memungut retribusi parkiran di badan jalan depan Pasar Inpres Larantuka dan jalan antara Swalayan HK-Katedral dan badan jalan depan kawasan pusat kuliner dan jajanan Taman Kota Felix Fernandez.
“Heran saja, badan jalan dibuat parkiran lalu pungut retribusi parkiran. Kita minta Pemkab untuk tinjau ulang dan hentikan. Memangnya sudah tidak ada solusi lagi? Dalam areal Pasar Inpres itu masih ada lahan untuk parkiran,” kata sejumlah warga Kota Larantuka.
Pantauan Florespos.net, ruas badan jalan yang buat marka jalan sebagai areal parkir dan pungut retribusi, yakni kawasan pertokoan Larantuka, Pasar Inpres Larantuka dan depan pusat kuliner dan jajanan Taman Kota Felix Fernandez Larantuka.
Sementara area yang selama ini jalanan selalu macet karena parkiran kendaraan seperti salah satu toko/grosir di Amagarapati, Larantuka. Juga sepanjang jalan Kelurahan Ekasapta, depan Puskesmas Nagi, ATM BRI dekat Kantor Pajak, ATM BRI daerah Polres Flores Timur, juga pada sejumlah apotik. *
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus










