Suami di Manggarai Barat Aniaya Istri Hingga Tewas Gegara Uang - FloresPos Net

Suami di Manggarai Barat Aniaya Istri Hingga Tewas Gegara Uang

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 09:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polres Mabar NTT soal kematian SME.

Konferensi pers Polres Mabar NTT soal kematian SME.

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Gara-gara berniat untuk pinjam uang, EU (24) menganiaya SME istrinya hingga tewas. Itu terjadi di Dusun Nggilat, Desa Nggilat, Kecamatan Masang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 4 Oktober 2024.

EU dan SME adalah suami istri, namun belum nikah sah. Kedua pasangan ini memiliki seorang anak berusia 3 tahun. Tersangka UE sedang ditahan di Polres Mabar di Labuan Bajo, ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Wakil Kapolres Mabar Kompol Roberto M. Bolle pada konferensi pers di Mapolres Mabar di Labuan Bajo, Kamis (24/10/2024)  berkronologis, peristiwa kematian SME Kamis (3/10/2024) berawal dari percakapan antara korban SME dan ayah korban, AJ, melalu telepon pukul 8.1-8.6 Wita hari itu. AJ, ayah korban SME warga Watu Langkas Desa Nggorang, Kecamatan Komodo Mabar NTT.

Percakapan bapak dan anak itu,  lanjut Bolle, berlanjut pada pukul 8.38-8.39 Wita. Lanjut lagi pukul 8.40-8.53 Wita. Pembicaraan keduanya tentang pinjaman uang, diminta korban SME kepada AJ ayahnya.

Pembicaraan keduanya kembali dilanjutkan pukul 9.00-9.8 Wita.  AJ menelpon SME, memberitahu ada orang yang bisa meminjam uang, bunga 10%. Tapi tersangka EU keberatan. Pertengkaran tidak terhindar hingga EU aniaya SME.

Pada hari yang sama, pukul 9.27 dan 9.28 Wita SME menelpon ayahnya, AJ, via vidio call whats app namun tidak diangkat. Pada pukul 9.29 Wita ayah korban, AJ, menghubungi korban SME melalu telepon Whats App tetapi tidak dijawab SME.

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Intensif Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Air Terjun Tiwu Pai Manggarai

Pada pukul 9.48 Wita, AJ ayah korban melakukan panggilan vidio call WA kepada korban SME tapi tidak dijawab.  Pada pukul 9.56 Wita ayah korban, AJ, mendapat telepon dari keluarganya MF di dusun dan desa yng sama, Ngilat, memberitahu bahwa korban SME telah meninggal dunia.

Selanjutnya Jumat 4 Oktober 2024 pukul 7.30 Wita dilakukan Visum et Repertum luar tubuh di RSUD Komodo Labuan Bajo Mabar. Setelah itu jenasa korban SME dibawa pulang oleh keluarga untuk dimakamkan di TPU Watu Langkas Desa Ngorang, Kecamatan Komodo Mabar.

Kemudian pada Sabtu 12 Oktober 2024 telah dilakukan Exhumasi dan Autopsi terhadap jenasa korban SME oleh Tim Forebsik dari Bidang Kedokteran dan Kepolisian Polda NTT.

Barang bukti yang diamankan berkaitan dengan tindak pidana di atas yakni 1 kain selendang kuning motif batik, 1 kain selendang merah motif bunga, 1 baju daster kuning, 1 baju kaos hitam, 1 handphone milik korban SME, 1 handphone milik AJ, ayah korban

Terkait kasus ini juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dan seorang tersangka EU. Hasil Visum et Repertum bagian luar tubuh dari RSUD Komodo, dan hasil Visum et Repertum dari Bidang Kedokteran dan Kepolisian Polda NTT.

Baca Juga :  Camat Komodo Tolak Tambang di Flores, Sebayur Sudah Ditutup

Dari proses penyidikan diperoleh fakta-fakta dan alat bukti yang cukup antara lain korban SME dan tersangka EU adalah suami istri tetapi belum menikah secara dah dan sudah punya 1 orang anak berumur 3 tahun.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, diketahui korban SME bertengkar dan dianiaya oleh tersangka EU. Korban SME ditemukan meninggal dunia dengan posisi tergantung pada kain di ruangan tengah dalam rumah korban.

Dari hasil Visum et Repertum luar tubuh yang dilakukan pihak RSUD Komodo tanggal 4 Oktober 2024 ditemukan luka-luka di beberapa bagian tubuh korban SME yaitu pada bagian leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri dan tungkai kiri akibat benda tumpul. Dari hasil autopsi jenasa oleh Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kepolisian Polda NTT tanggal 15 Oktober 2024 disimpulkan bahwa penyebab pasti kematian korban SME karena tertutupnya saluran nafas sehingga mati lemas.

Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang bukti dan petunjuk, terhadap tersangka EU dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP, Sub pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, beber Kompol Bolle.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Mabar Lufthi D. Aditya, menambahkan, setelah korban meninggal baru digantung. *

Penulis : Andre Durung

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

PSN Ngada Menuju Putaran Nasional Liga 4–Momentum untuk Melangkah Lebih Jauh
Dies Natalis ke-63 PMKRI Ende Gelar Nobar Film Pesta Babi, Yustinus: Tidak untuk Provokasi
SMAK St. Agustinus Gandeng Puskesmas Langa, Gelar Edukasi Kesehatan Mental Peserta Didik
Polres Ngada Gelar Sertijab, Dua Putra Nagekeo Jabat Kasat Reskrim dan Kasat Intel
Nando Watu Inisiasi “Mera Bego” Beasiswa Bagi Perempuan Maknai HKN
DPRD TTU Studi Tiru Pengelolaan Keuangan Daerah di Manggarai Timur
Dua Siswa SMAK Syuradikara Raih Beasiswa ke Universitas Nantong China
Pemkab Sikka Raih Peringkat 3 Terbaik Regional Nusa Tenggara-Maluku, Dapat Insentif Fiskal Rp1 Miliar
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:11 WITA

PSN Ngada Menuju Putaran Nasional Liga 4–Momentum untuk Melangkah Lebih Jauh

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:34 WITA

Dies Natalis ke-63 PMKRI Ende Gelar Nobar Film Pesta Babi, Yustinus: Tidak untuk Provokasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:05 WITA

SMAK St. Agustinus Gandeng Puskesmas Langa, Gelar Edukasi Kesehatan Mental Peserta Didik

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:01 WITA

Polres Ngada Gelar Sertijab, Dua Putra Nagekeo Jabat Kasat Reskrim dan Kasat Intel

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:41 WITA

Nando Watu Inisiasi “Mera Bego” Beasiswa Bagi Perempuan Maknai HKN

Berita Terbaru