LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Iwan Martinus, Camat Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT menolak keras kehadiran tambang di Flores-Lembata, NTT, apapun bentuknya.
Ia nyatakaan itu menanggapi Florespos.net baru-baru ini di Labuan Bajo terkait gonjang ganjing tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Kecamatan Komodo, Mabar, seperti dikabarkan belakangan.
Camat Iwan menegaskan, dia menolak keras kehadiran tambang di Flores-Lembata karena alasan lingkungan.
“Apapun bentuk atau jenisnya, yang namanya tambag di Flores-Lembata, saya tolak keras. Tambang di Kecamatan Komodo juga saya tolak keras,” ujar Camat Iwan.
Flores, demikian Camat Iwan, adalah pulau yang kecil. Pulau-pulau sekitarnya juga kecil-kecil, tidak terkecuali Pulau Lembata, Kabupaten Lembata yang mekar dari Kabupaten Flores Timur (Flotim) di timur Flores.
Juga termasuk Pualu Sebayur Besar di Kecamatan Komodo Mabar. Berita tentang Pulau Sebayur Besar belakangan viral terkait tambang emas ilegal di sana. Mabar di barat Flores mekar dari Kabupaten Manggarai Tahun 2003.
Khusus Pulau Sebayur Besar, Camat Iwan menceritakan bahwa dulu, tahun 1982 ada perusahan tambang emas di nusa mungil itu (Sebayur Besar).
“Saya lupa nama perusahannya. Tetapi saksi hidup pegawai tambang itu sepertinya masih ada. Dia pensiunan perusahan tambang tersebut. Selama ini dia tinggal di luar Mabar,” kata Camat Iwan.
“Kalau saya tak salah, setelah 1982 perusahan itu pindah ke Ambon. Sepertinya begitu,” sambungnya.
Selanjutnya, masih Camat Iwan, perusahan tambang emas di Sebayur Besar ditutup. Tambang tersebut di tanah milik pribadi. Tanah di Pulau Sebayur Besar milik pribadi dan banyak yang bersertifikat. Tanah-tanah itu hak pribadi mereka, tambang di tanah pribadi mereka.
“Dan setahu saya tambang emas di Sebayur sudah tutup. Dua hari lalu saya pernah cek dengan staf saya, sudah tidak ada, sepertinya sudah tutup. Sebayur pulau berpenghuni, tambah,” Camat Iwan. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Anton Harus










