Pelaku UMKM di Manggarai Barat yang Gunakan Formalin Mesti Diproses Hukum - FloresPos Net

Pelaku UMKM di Manggarai Barat yang Gunakan Formalin Mesti Diproses Hukum

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Manggarai Barat, Ali Sehidun

Anggota DPRD Manggarai Barat, Ali Sehidun

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pelaku UMKM di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang gunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan semestinya diproses secara hukum, karena itu perbuatan melawan hukum.

Demikian penegasan anggota DPRD Mabar, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ali Sehidun, menanggapi media ini di Labuan Bajo, Kamis (24/10/2024).

Diberitakan media ini sebelumnya,  produk sejumlah UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Manggarai Barat diduga berjamur dan mengandung formalin.

Tentu, kata Sehidun, makanan yang bercampur formalin atau makanan yang berjamur karena daluwarsa, bila di konsumsi amat fatal. Itu bisa berakibat terhadap kesehatan manusia, mengancam jiwa raga atau nyawa orang yang mengonsumsi produk tersebut.

Baca Juga :  Ora Kole Beo, Ada Komodo Bernama Edistasius Endi-Bupati Manggarai Barat

Oleh karna itu, terkait hal di atas, dinas terkait di lingkup Pemkab Mabar wajib melakukan keja sama dengan mitra seperti BPOM, kepolisian dan Polisi Pamong Praja atau Pol.PP.

Kerja sama dimaksud, demikian Sehidun, untuk meraziah dan melakukan pemeriksaan terhadap makanan, ikan, sayur-sayuran dan berbagai pangan lainnya, yang di jual di pasar dan produk home industry (industri rumah tangga), secara berkala dan berkelanjutan.

Penjual makanan atau pelaku UMKM yang terbukti gunakan formalin sebagai pengawet, atau menjual makanan yang sudah melewati batas waktu konsumsi atau expayer, wajib diproses hukum. Tindakan ini dilakukan supaya ada efek jera.

Baca Juga :  Sehidun: Kalau Saya Bupati Manggarai Barat, Dua Tahun Selesai Masalah Sampah

Masih Sehidun, kabar dugaan produksi pangan sejumlah UMKM Mabar yang berjamur seperti kue kering dan mengandung formalin sebagai bahan pengawet ikan, tentu akan mengganggu sektor pariwisata setempat-Mabar yang sudah berlabel super prioritas. Wisatawan sangat peka dengan hal-hal seperti ini.

“Isu formalin sangat terganggu buat kita semua. Apalagi dengan label pariwisata super premium, kita harus jaga kwalitas makanan dan produksi UMKM kita, menjaga citra pangsa pasar pariwista kita,” komentar Sehidun, politisi Partai Bulan Bintang tersebut.

Sehubungan kabar dugaan produk UMKM berjamur, mengandung formalin, semoga hal serupa tidak akan terulang lagi ke depanya, tutup Sehidun. *

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Bupati Sikka Minta Koperasi Desa Merah Putih Jangan Jadikan Simpan Pinjam Sebagai Prioritas
Sehat, 119 Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat
Wakil Menteri Pariwisata Berkunjung ke Detusoko-Ende, Nando Watu: Kita Tangkap Momentum
Pemkab Ende Gelar “PESTA” Sambut Harla Pancasila, Jadi Momentum Perkuat Persatuan
Bupati Juventus Ajak KKSS Merawat Toleransi dan Bersama Membangun Kabupaten Sikka
Hewan Kurban di KKSS Sikka Alami Peningkatan 300 Persen
SMA Negeri 1 Nangapanda Ukir Sejarah di Hari Raya Idul Qurban
Sop Sapi Rasa Ayam (Diskusi Sekenanya)
Berita ini 373 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:24 WITA

Bupati Sikka Minta Koperasi Desa Merah Putih Jangan Jadikan Simpan Pinjam Sebagai Prioritas

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:04 WITA

Sehat, 119 Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:12 WITA

Pemkab Ende Gelar “PESTA” Sambut Harla Pancasila, Jadi Momentum Perkuat Persatuan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:53 WITA

Bupati Juventus Ajak KKSS Merawat Toleransi dan Bersama Membangun Kabupaten Sikka

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:21 WITA

Hewan Kurban di KKSS Sikka Alami Peningkatan 300 Persen

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Idul Adha dan Harmoni Kehidupan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:27 WITA

Desa Kita

Sehat, 119 Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:04 WITA