Diduga Tidak Netral, Bawaslu Ngada Lapor Seorang ASN ke Polisi dan Menpan RB - FloresPos Net

Diduga Tidak Netral, Bawaslu Ngada Lapor Seorang ASN ke Polisi dan Menpan RB

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Ngada Antonius Ndiwal

Ketua Bawaslu Ngada Antonius Ndiwal

BAJAWA, FLORESPOS.net-Bawaslu Kabupaten Ngada resmi melaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) ke Polisi dan Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Bawaslu Ngada Antonius Ndiwal didampingi Plh Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Ngada Muhammad Firman Indra Wijaya, Kasat Reskim Polres Ngada Iptu. Joesteve Christian Fortuna, Komisioner Bawaslu Ngada Sebastianus Fernandez dan Walterius Niku dalam keterangan kepada wartawan di Sekretariat Sentra Gakkumdu, Sabtu (12/10/2024) mengatakan, oknum ASN yang dilaporkan berinisial OT.

Yanto Ndiwal, sapaan Antonius Ndiwal menyampaikan bahwa Konferensi Pers ini disampaikan terkait tindak lanjut terhadap temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Ngada sebagaimana telah diregistrasi dengan No:01/Reg/TM/PG/Kab/19.10/X/2024.

“Dimana, bahwa terhadap temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan yang ditemukan oleh Bawaslu Ngada sebagaimana hasil pengawasan tim fasilitasi siber Bawaslu Ngada pada tanggal 30 September 2024 dengan peristiwa dugaan keterlibatan ASN dalam tahapan kampanye Pemilihan Serentak tahun 2024 yang terjadi pada kegiatan blusukan salah satu Calon Gubernur NTT bertempat di Desa Legelapu, Kecamatan Aimere tanggal 30 September 2024,” jelas Yanto Ndiwal.

Yanto Ndiwal menjelaskan, Bawaslu Ngada telah menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran informasi awal dan klarifikasi saksi-saksi serta menyimpulkan bahwa pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materil, dan deregister dengan No: 01/Reg/TM/PG/Kab/19.10/X/2024.

Baca Juga :  NasDem Ngada Miliki Pengurus Baru, Ini Nama Pengurusnya

Sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu No 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Peraturan Bawaslu No 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, Bawaslu Ngada telah melakukan penanganan pelanggaran terhadap temuan tersebut dengan melibatkan Tim Sentra Gakkumdu Ngada dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian.

Terkait dengan itu, kata Yanto Ndiwal, pada Sabtu (12/10/2024 ) menindaklanjuti hasil pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu Ngada dan keputusan rapat pleno Pimpinan Bawaslu Ngada No: 085/PP.00.02/K.NT-11/10/2024, menyatakan  meneruskan perkara dugaan tindak pidana Pemilihan kepada pihak Kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ngada pada pukul 13.40 WITA dengan Nomor Laporan LP/B/147/X/2024/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT.

Terhadap temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu, sebagaimana hasil pengawasan tim fasilitasi siber Bawaslu Ngada pada tanggal 30 September 2024 dengan peristiwa dugaan keterlibatan ASN dalam tahapan kampanye Pemilihan Serentak tahun 2024 yang terjadi pada kegiatan blusukan salah satu Calon Gubernur NTT bertempat di Desa Legelapu Kecamatan Aimere Kabupaten Ngada tanggal 30 September 2024, Bawaslu Ngada telah menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran informasi awal dan  klarifikasi terhadap saksi-saksi, memutuskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materil, dan diregister dengan No: 01/Registrasi/TM/PG/Kab/19.10/X/2024.

Baca Juga :  Anggota MPR RI Julie Laiskodat Kembali Sosialisasi 4 Pilar di Flores Timur

Menindaklanjuti keputusan rapat pleno Pimpinan Bawaslu Ngada No: 086/PP.00.02 K.NT-11/10/2024, menyatakan meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana dimaksud kepada Kementerian/Lembaga terkait yaitu BKN dan Menpan-RB pada Sabtu (12/10/2024) pukul 15.30 Wita.

Plh Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Ngada Muhammad Firman Indra Wijaya pada kesempatan tersebut mengatakan terkait proses penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang terjadi pada tanggal 30 September 2024 tersebut sudah dilakukan rapat pembahasan sehingga Bawaslu Ngada melaporkan ke Kepolisian.

Untuk tahapan selanjutnya, akan diproses oleh Kepolisian selaku Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan tersebut.

Karena kasus tersebut merupakan tindak Pidana Pemilihan maka pihaknya selaku Jaksa Peneliti akan bersama-sama mendampingi dan monitoring terhadap kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian dalam hal ini Polres Ngada.

Kasat Reskim Polres Ngada Iptu. Joesteve Christian Fortuna juga pada kesempatan yang sama mengatakan, pihak Kepolisian akan melaksanakan penyidikan dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan proses tindak pidana tersebut. *

Penulis : Wim de Rozari

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Pemerhati Perempuan dan Anak Prihatin Kasus Prostitusi di Ende, Siap Dampingi Korban
KPA NTT Minta Pencabutan Sertifikat Hak Pakai Tanah TNI di Tonggurambang
Bupati Simplisius Dorong Implementasi Manajemen Talenta Bersama BKN
KPA NTT Tegaskan Hentikan Perampasan Tanah Rakyat untuk Pembangunan Satuan dan Fasilitas Militer di Tonggurambang
Si Jago Merah Lalap Habis 1 Rumah di Ma’ubare, Tonggo-Nagekeo, Tidak Ada Korban Jiwa
WALHI Kritisi Penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Oleh Pemprov NTT
WALHI NTT Tegaskan, Dekarbonisasi Merupakan Cara Baru Merampas Ruang Hidup Rakyat
Kos-kosan ASN di Ende jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Amankan Lima Perempuan
Berita ini 1,976 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:25 WITA

Pemerhati Perempuan dan Anak Prihatin Kasus Prostitusi di Ende, Siap Dampingi Korban

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:20 WITA

KPA NTT Minta Pencabutan Sertifikat Hak Pakai Tanah TNI di Tonggurambang

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WITA

Bupati Simplisius Dorong Implementasi Manajemen Talenta Bersama BKN

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:48 WITA

KPA NTT Tegaskan Hentikan Perampasan Tanah Rakyat untuk Pembangunan Satuan dan Fasilitas Militer di Tonggurambang

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:34 WITA

Si Jago Merah Lalap Habis 1 Rumah di Ma’ubare, Tonggo-Nagekeo, Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Terbaru