ENDE, FLORESPOS.net-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Ende, Provinsi NTT deklarasikan netralitasnya dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah.
Deklarasi itu dilaksanakan pada sela – sela apel mingguan di halaman kantor Bupati Ende, Senin (23/9/2024) pagi. Apel tersebut dipimpin langsung oleh PJ Bupati Ende, Dr Agustinus Ngasu.
Ada empat poin atau isi deklarasi dari netralitas ASN di Ende yaitu :
Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing -masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik, intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong.
Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
PJ Bupati Ende, Dr. Agustinus Ngasu dalam arahannya menegaskan, setelah deklarasi poin-poin netralitas ASN wajib diwujudkan selama proses pelaksanaan Pilkada.
“Deklarasi sudah kita ucapkan tadi, kedepannya tinggal bagaimana kita laksanakan deklarasi tersebut sebagai ASN,” ujarnya.
“Sebagai ASN harus memahami sisi netralitas, tidak ada istilah dukung mendukung, mengajak, mempengaruhi orang lain, sekalipun ada anggota keluarga yang mencalonkan diri, jangan berkomentar apapun, cukup gunakan hal pilihmu di bilik suara.”tegasnya
Deklarasi ditutup dengan penandatanganan oleh PJ Bupati dan ASN peserta apel sebagai tanda ikrar netralitas ASN lingkup Pemkab Ende pada pelaksanaan Pilkada tahun 2024.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










