Anggota DPRD Ende Dorong Ada Langkah Hukum Setelah Pemasangan Plang di Alfamart Mahoni - FloresPos Net

Anggota DPRD Ende Dorong Ada Langkah Hukum Setelah Pemasangan Plang di Alfamart Mahoni

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 17:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Pemasangan plang di depan lokasi bangunan gerai Alfamart Ende di jalan Mahoni, Kotaraja, Kecamatan Ende Utara, Kota Ende oleh Pemda Ende didampingi KPK, Kamis (5/9/2024) menyedot perhatian publik.

Pasalnya polemik terkait bangunan gerai Alfamart diatas tanah milik Pemda yang disewakan kepada Perum Damri itu sudah ramai di ruang publik sejak beberapa bulan lalu.

Lembaga DPRD Ende pun sudah bersikap dan memanggil Pemerintah Daerah Kabupaten Ende serta Damri menanyakan perihal proses ijin hingga bangunan itu berada diatas tanah yang masuk dalam aset pemda.

Pasca pemasangan plang oleh Pemda Ende dan KPK, Anggota DPRD Ende Vinsen Sangu kepada wartawan, Jumat (6//9/2024) mengapresiasi tindakan yang dilakukan pemerintah daerah dan KPK.

“Kita apresiasi karena ini tindakan untuk menjawab aspirasi masyarakat menyelamatkan aset daerah dan aset negara di Kabupaten Ende,” katanya.

Setelah pemasangan plang, kata Vinsen, mesti diikuti dengan tindakan atau langkah hukum untuk mengungkap dan mengurai masalah ini.

“Harus diikuti dengan tindakan hukum sebagai langkah penegakan hukum ungkap problem ini. Tindakan hukum mengungkapkan pembuatan administrasi dan prosedur yang sudah merugikan aset daerah ini mesti dilakukan karena diduga prosesnya sarat KKN,” kata Vinsen.

Baca Juga :  Perse Ende Tumbang di Laga Perdana, Wabup Erik : Kami Akan Berbenah

Sekretaris BPKAD Ende, Filomena Irene Ipi, yang hendak dikonfirmasi terkait pemasangan plang di Alfamart masih bertugas di luar daerah.

Melalui pesan Whatsapp saat dikonfirmasi Florespos.net, Jumat (6/9/2024) pagi mengatakan pemasangan plang oleh pemerintah di lokasi Alfamart jalan Mahoni Ende dilakukan sesuai aturan untuk menandakan kepemilikan.

“Pemasangan plang itu sesuai aturannya menandakan kepemilikan,” jawabnya singkat.

Diberitakan sebelumnya di media ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Kordinator Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V mendampingi Pemerintah Daerah (Pemda) Ende memasang dua plang di lokasi bangunan Alfamart, Jalan Mahoni, Kotaraja, Kecamatan Ende Utara, Kamis (5/9/2024) pagi.

Ketua Satgas KPK Korsup Pencegahan Wilayah V, Dian Patria kepada wartawan di depan Alfamart jalan Mahoni mengatakan pembangunan gerai Alfamart tersebut proses ijinnya kepada Pemerintah Daerah namun tidak diketahui oleh bagian aset.

“Mesti didalami karena pembangunan Alfamart itu proses izinnya ke Pemda tapi kok bisa bagian aset tidak tahu dan tidak ada pemasukkan buat Pemda,”katanya.

Terkait dengan kejanggalan tersebut, KPK melalui Korsup Pencegahan Wilayah V, Dian Patria menyebutkan ada kong kali kong dari hadirnya Alfamart di atas tanah milik Pemda Ende.

“Jangan sampai ada kong kali kong di sini karena tidak diketahui oleh bagian aset dan tidak ada pemasukan untuk daerah,” katanya.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Pascagempa, Putri Pariwisata Indonesia Salurkan Bantuan Sembako dari Butik Levico ke Liselowobora-Ende

Setelah pemasangan plang di lokasi itu, kata Dian, KPK meminta Pemda Ende membedah dokumen terkait dengan kehadiran gerai Alfamart di lokasi tersebut agar diketahui alur ceritanya serta oknum yang melakukan kong kali kong dalam pembangunan tersebut.

“Pemda harus bedah dokumen, bagaimana ceritanya bangunan Alfamart ini ada di sini. Kita lihat dari sini apakah ada jalan tengah atau tindakan pidana. Kami juga sudah sampaikan kepada Polres Ende,” katanya.

Dian mengatakan jika ada solusi maka pihak Alfamart harus bayar sewa tanah ke belakang yang sudah digunakan dua tahun terakhir. Gerai Alfamart itu dibangun sejak tahun dua tahun lalu.

“Hari ini kami dampingi Pemda karena mereka butuh teman. Kami hadir memberikan kekuatan kepada pemda agar lebih berani,”katanya.

Saat ditanyai wartawan apakah setelah pemasangan plang gerai Alfamart di lokasi itu tetap beroperasi, kata Dian, akan dilihat setelah pengembangan.

“Kita lihat saja setelah pengembangan dari sini. Apakah dia sewa ke belakang, kita lihat saja. Kita tidak mungkin tutup usaha orang lain. Alfamart juga dibutuhkan masyarakat,” kata Dian. *

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Kolaborasi Unipa dan Politeknik PNK Dorong Hilirisasi Hortikultura dan Nira Lontar di Desa Wairbleler
Tim DLH Turun ke Lokasi Pabrik Tahu Tempe Lokoboko, Pemilik Sebut Ada Gangguan IPAL dan Human Eror
Pesan untuk 94 Sarjana Stipas St. Sirilus Ruteng–‘Jadilah Guru Pendidikan Agama Katolik dan Penyuluh Pastoral yang Beriman, Adaptif dan Transformatif’
Wisata Flores–Laing Lewe, Pantai Berpasir Putih dan Laut yang Tenang di Manggarai Timur
Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PK Ende Naik Tahap Penyidikan, Tim Penyidik Kejari Segera Turun ke 40 Sekolah
PSSI Ende Tunjuk Cicih Badeoda Jadi Manajer Perse di ETMC Flores Timur
Ratusan Penumpang KM Lawit Lanjutkan Pelayaran dengan KM Egon
Pelni Siapkan Alternatif Transportasi untuk Layani Penumpang Terdampak Insiden KM Lawit di Ende
Berita ini 356 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 20:02 WITA

Kolaborasi Unipa dan Politeknik PNK Dorong Hilirisasi Hortikultura dan Nira Lontar di Desa Wairbleler

Minggu, 1 November 2026 - 19:18 WITA

Tim DLH Turun ke Lokasi Pabrik Tahu Tempe Lokoboko, Pemilik Sebut Ada Gangguan IPAL dan Human Eror

Minggu, 1 November 2026 - 13:53 WITA

Pesan untuk 94 Sarjana Stipas St. Sirilus Ruteng–‘Jadilah Guru Pendidikan Agama Katolik dan Penyuluh Pastoral yang Beriman, Adaptif dan Transformatif’

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:02 WITA

Wisata Flores–Laing Lewe, Pantai Berpasir Putih dan Laut yang Tenang di Manggarai Timur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:05 WITA

PSSI Ende Tunjuk Cicih Badeoda Jadi Manajer Perse di ETMC Flores Timur

Berita Terbaru