Mantan Kepala BPN Kota Kupang Ditetapkan sebagai Tersangka - FloresPos Net

Mantan Kepala BPN Kota Kupang Ditetapkan sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 17:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati  NTT) menetapkan dan menahan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang.

Melalui rilis pers yang diterima media ini, Selasa (16/1/2024), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH menjelaskan kedua tersangka yang ditahan adalah PK dan HFX.

Raka mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti yang ada, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Ia menyebut, PK dan HFX diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp5.956.786.664,40, berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023.

Baca Juga :  Rakor Samsat Provinsi NTT, Ombudsman Sampaikan Berbagai Keluhan Masyarakat

“Tersangka PK adalah penerima tanah kaveling berdasarkan Rekomendasi Penunjukan Tanah Kaveling Nomor: Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2004 seluas 400 M2. Sedangkan, HFX adalah Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang Tahun 2013,” bebernya.

Kedua tersangka diancam dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Mantan Kadis PKO Heri Sales Dukung Proses Hukum  Dana Sertifikasi Guru Rp642 Juta

“Kini kedua tersangka ditahan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak Selasa (16/1/2024) hingga 20 hari ke depan,” tandasnya. *

Penulis: Martianus Radha I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Pemerhati Perempuan dan Anak Prihatin Kasus Prostitusi di Ende, Siap Dampingi Korban
KPA NTT Minta Pencabutan Sertifikat Hak Pakai Tanah TNI di Tonggurambang
Bupati Simplisius Dorong Implementasi Manajemen Talenta Bersama BKN
KPA NTT Tegaskan Hentikan Perampasan Tanah Rakyat untuk Pembangunan Satuan dan Fasilitas Militer di Tonggurambang
Si Jago Merah Lalap Habis 1 Rumah di Ma’ubare, Tonggo-Nagekeo, Tidak Ada Korban Jiwa
WALHI Kritisi Penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Oleh Pemprov NTT
WALHI NTT Tegaskan, Dekarbonisasi Merupakan Cara Baru Merampas Ruang Hidup Rakyat
Kos-kosan ASN di Ende jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Amankan Lima Perempuan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:25 WITA

Pemerhati Perempuan dan Anak Prihatin Kasus Prostitusi di Ende, Siap Dampingi Korban

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:20 WITA

KPA NTT Minta Pencabutan Sertifikat Hak Pakai Tanah TNI di Tonggurambang

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WITA

Bupati Simplisius Dorong Implementasi Manajemen Talenta Bersama BKN

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:48 WITA

KPA NTT Tegaskan Hentikan Perampasan Tanah Rakyat untuk Pembangunan Satuan dan Fasilitas Militer di Tonggurambang

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:34 WITA

Si Jago Merah Lalap Habis 1 Rumah di Ma’ubare, Tonggo-Nagekeo, Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Terbaru