Mantan Kepala BPN Kota Kupang Ditetapkan sebagai Tersangka - FloresPos Net

Mantan Kepala BPN Kota Kupang Ditetapkan sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 17:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati  NTT) menetapkan dan menahan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang.

Melalui rilis pers yang diterima media ini, Selasa (16/1/2024), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH menjelaskan kedua tersangka yang ditahan adalah PK dan HFX.

Raka mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti yang ada, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Ia menyebut, PK dan HFX diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp5.956.786.664,40, berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat, Ombudsman NTT Sidak Samsat TTS

“Tersangka PK adalah penerima tanah kaveling berdasarkan Rekomendasi Penunjukan Tanah Kaveling Nomor: Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2004 seluas 400 M2. Sedangkan, HFX adalah Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang Tahun 2013,” bebernya.

Kedua tersangka diancam dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Kemandirian Fiskal Daerah Butuh Transformasi Ekonomi

“Kini kedua tersangka ditahan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak Selasa (16/1/2024) hingga 20 hari ke depan,” tandasnya. *

Penulis: Martianus Radha I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Menteri Koperasi Paparkan Tiga Fungsi Utama Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih
11.030 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Selesai Dibangun di Indonesia
Presiden Minta Agar Koperasi Bisa Mengejar Ketertinggalan Dari BUMN dan Badan Usaha Swasta
Gubernur Laka Lena Harap Koperasi di NTT Mulai Masuk ke Sektor Produktif
Bupati Sikka Minta Koperasi Desa Merah Putih Jangan Jadikan Simpan Pinjam Sebagai Prioritas
Sehat, 119 Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat
Wakil Menteri Pariwisata Berkunjung ke Detusoko-Ende, Nando Watu: Kita Tangkap Momentum
Pemkab Ende Gelar “PESTA” Sambut Harla Pancasila, Jadi Momentum Perkuat Persatuan
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:18 WITA

Menteri Koperasi Paparkan Tiga Fungsi Utama Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:00 WITA

11.030 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Selesai Dibangun di Indonesia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:52 WITA

Presiden Minta Agar Koperasi Bisa Mengejar Ketertinggalan Dari BUMN dan Badan Usaha Swasta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:31 WITA

Gubernur Laka Lena Harap Koperasi di NTT Mulai Masuk ke Sektor Produktif

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:04 WITA

Sehat, 119 Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Idul Adha dan Harmoni Kehidupan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:27 WITA