ENDE, FLORESPOS.net-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende, Provinsi NTT, mengeluarkan keputusan penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi kampanye rapat umum pada pemilu tahun 2024.
Melalui Keputusan No: 139 Tahun 2023 KPU Kabupaten Ende telah menetapkan lokasi pemasangan APK dan kampanye di kecamatan dan di desa.
Dalam surat keputusan tersebut ada beberapa kecamatan yang lokasi pemasangan APK berdasarkan keputusan KPU nomor 139 tahun 2023 ditetapkan hingga sepuluh titik.
Sedangkan di beberapa kecamatan lain lokasi pemasangan APK berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Ende hanya satu dan dua titik.
Di Kecamatan Ndona yang berada di pinggiran Kota Ende, Kabupaten Ende lokasi pemasangan APK berdasarkan keputusan KPU terdapat dua titik yaitu di Desa Nanganesa tepatnya di pertigaan jalan ke Ndona dan jalan Flores atau disamping jembatan Wolowona.
Titik yang kedua yaitu di Kelurahan Onelako lokasi yang ditetapkan yaitu pertigaan jalan ke istana Keuskupan Agung Ende dan jalan ke Gereja Paroki Maria Imaculata Ndona.
Sementara di Kecamatan Lepembusu Kelisoke hanya satu titik saja yaitu cabang ke Sokolo’o.
Ketua KPU Ende, Maria Adolorata da Lopez Bi yang dikonfirmasi Florespos.net, Selasa (28/11/2023) mengatakan lokasi tersebut diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atas kordinasi dengan camat, lurah dan kepala desa.
“Itu lokasi yang diberikan oleh Pemda atas hasil koordinasi Pemda dengan para camat dan kades serta lurah. KPU Ende menindaklanjutinya dengan SK,” katanya.
Pantauan Florespos.net, di lapangan khususnya di Kota Ende para caleg dan tim sudah mulai memasang APK baliho dan spanduk pada lokasi yang ditetapkan KPU Ende.
Pemasangan APK itu ada yang dilakukan sejak Senin (27/11/2023) malam. *
Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando










