Pendampingan Hukum Oleh Kejaksaan Bisa Ditarik Kembali - FloresPos Net

Pendampingan Hukum Oleh Kejaksaan Bisa Ditarik Kembali  

- Jurnalis

Rabu, 20 September 2023 - 17:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUTENG, FLORESPOS.net – Kejaksaan Negeri Manggarai bisa menarik pendampingan hukum kepada stakeholders yang bekerja sama dengannya. Penarikan itu  terjadi bila ada masalah hukum berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Ketika berbicara pada momen penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Manggarai dan Perumda Tirta Komodo Ruteng, Rabu (20/9/2023), Kajari Bayu Sugiri mengatakan, pendampingan pada stakeholders bisa saja ditarik kembali bila terjadi masalah hukum.

“Pendampingan hukum bisa ditarik kalau ada persoalan hukum terkait pengelolaan keuangan rakyat pada stakeholders tersebut,” katanya.

Dikatakan, penarikan pendampingan terjadi ketika stakeholders yang bekerja sama tidak mengindahkan arahan dan pendampingan yang diberikan, terutama bila berkaitan dengan penyalahgunaan pengelolaan keuangan negara atau daerah.

Arahan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan dalam mengelola keuangan tentu diberikan sejak awal pada pertimbangan hukum baik yang berkaitan  keperdataan maupun  ketatausahaan. Ketika itu diberikan rule-nya untuk diikuti dan ditaati dengan baik.

Baca Juga :  Puspas Keuskupan Ruteng Beri Catatan Atas Program Tahun Ekonomi Berkelanjutan

Kalau semua itu diabaikan atau tidak diikuti,  maka Kejaksaan pasti akan menarik pendampingan hukumnya. Kalau terjadi, maka ada instrumen lain yang bekerja nantinya dalam mengungkapkan apa yang terjadi. .

Kepada stakeholders yang meminta pendampingan, Kajari Bayu Sugiri berpesan agar apa yang menjadi poin dalam kesepakatan agar diikuti, ditaati, dan dilaksanakan.

Hal itu penting sekali agar semua jalan dalam koridor ketentuan yang berlaku sehingga terjamin adanya akuntabilitas dan transparansi.

Prinsipnya Kejaksaan siap memberikan pendapat dan pertimbangan hukum jika diperlukan oleh stakeholders. Pendampingan itu tentu dilaksanakan secara profesional.

Baca Juga :  Pelatihan Satpam Sekolah di Nagekeo, Ini Harapan Bupati Don

Kajari Bayu Sugiri mengatakan, kerja sama pendampingan itu dasarnya kerja profesional. Karena itu, Kejaksaan bukan menjadi karyawan Perumda atau stakeholders yang bekerja sama.

Hal ini perlu diluruskan agar tidak disalahartikan publik dalam melihat pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan selama ini.

Sebelumnya, Direktur Perumda Tirta Komodo Ruteng, Marsel Sudirman mengatakan, pendampingan hukum itu mutlak dalam rangka membangun kerja yang akuntabel dan transparan.

“Perumda sebagai lembaga yang melayani publik dan mengelola keuangan negara dan daerah perlu didampingi agar tetap dan terus bekerja dalam rel dan koridor ketentuan aturan yang berlaku,” katanya. *

Penulis:Christo Lawudin/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Kronologi Lengkap Guru Agama Katolik di Sikka Didorong, Dikatai Monyet dan Diminta Pulang Saat Mengurus Berkas di Kantor Kemenag Sikka
Sambut HUT RI Ke-81, APNI Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral Demi Terwujudnya Negara Adi Daya
Kunjungi Marga Ende, Delvis Rettob Tegaskan PMKRI Tetap Berjuang untuk Orang Kecil
Gerakan Pangan Murah di Ende, Bulog Layani 4 Ton Beras kepada Warga
137 Guru Agama di Kabupaten Sikka Dapat TPG, Kemenag Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan
Harumkan Nama Ende, Siswi SMAKN Ende Melaju ke Tingkat Nasional OSN Bidang Kimia
Kemenag Sikka Evaluasi Layanan TPG dan PPG, Tiga Guru Dimintai Pendapat
Guru Agama di Sikka Laporkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penghinaan ke Polres Sikka
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:44 WITA

Kronologi Lengkap Guru Agama Katolik di Sikka Didorong, Dikatai Monyet dan Diminta Pulang Saat Mengurus Berkas di Kantor Kemenag Sikka

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:12 WITA

Sambut HUT RI Ke-81, APNI Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral Demi Terwujudnya Negara Adi Daya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:00 WITA

Kunjungi Marga Ende, Delvis Rettob Tegaskan PMKRI Tetap Berjuang untuk Orang Kecil

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:25 WITA

137 Guru Agama di Kabupaten Sikka Dapat TPG, Kemenag Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:42 WITA

Harumkan Nama Ende, Siswi SMAKN Ende Melaju ke Tingkat Nasional OSN Bidang Kimia

Berita Terbaru

Opini

Menjadi Korban Bukanlah Identitas Abadi

Kamis, 6 Agu 2026 - 22:21 WITA

Opini

Anatomi Krisis Keselamatan Angkutan Barang

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:52 WITA