MAUMERE, FLORESPOS.net-Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sikka membawahi 137 guru agama yang mendaatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Kementrian Agama.
Sebanyak 137 guru agama tersebut merupakan guru agama Pemerintah Kabupaten Sikka maupun guru agama Kementrian Agama (Kemenag) dan terdiri dari berbagai agama.
“Dari 137 guru agama tersebut, sebanyak 98 orang merupakan guru agama Katolik, Kristen 3 orang dan Islam sebanyak 36 orang,” sebut Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sikka, Muhammad Syafiuddin saat ditemui di kantornya, Rabu (5/8/2026).
Syafiuddin menambahkan, terdapat seorang guru agama Hindu yang bertugas mengajar di SMPN Alok namun jam mengajarnya masih kurang sejam dari persyaratan sebanyak 24 jam mengajar.
Ia memaparkan, dari total 137 guru sebanyak 18 Guru Pendidikan Agama Katolik PNS dan 80 guru berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan.
Selain itu terdapat 3 Guru Pendidikan Agama Islam PNS dan 13 PPPK, 13 Guru Madrasah PNS dan tujuh PPPK, serta tiga Guru Pendidikan Agama Kristen berstatus PPPK.
“Guru agama Pemerintah Kabupaten Sikka hanya mendapatkan TPG sementara guru agama Kemenag selain mendapatkan TPG juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13,” jelasnya.
Syafiuddin mengakui guru agama pegawai Kementrian Agama (Kemendag) hanya sebanyak 20 orang dan semuanya merupakan guru agama Islam sedangkan sisanya merupakan guru agama Pemerintah Kabupaten Sikka.
Dirinya menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan, kritik, maupun masukan masyarakat secara objektif, profesional, dan transparan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan Kementerian Agama,” ucapnya.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









