Syafiuddin menambahkan, setiap pengaduan yang diterima dipandang sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan.
Ia mengatakan, setiap laporan akan ditelaah secara cermat berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara adil dan akuntabel.
Pihaknya menghormati hak setiap warga untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun pengaduan.
Seluruh informasi yang kami terima akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku agar diperoleh gambaran yang utuh berdasarkan fakta. Komitmen kami adalah menghadirkan penyelesaian yang profesional, objektif, dan transparan,” tegasnya.
Syafiuddin menegaskan, Kementerian Agama tidak memberikan toleransi terhadap perilaku aparatur yang bertentangan dengan nilai integritas, etika, maupun budaya pelayanan publik.
Ia memastikan apabila dalam proses penelaahan ditemukan adanya pelanggaran, tindak lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan disiplin aparatur sipil negara.
“Pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari cepatnya penyelesaian administrasi, tetapi juga dari sikap aparatur dalam menghormati masyarakat, membangun komunikasi yang baik, serta memberikan kepastian layanan kepada setiap pengguna,” terangnya.
Syafiuddin menagkui pihaknya akan terus melakukan pembinaan kepada seluruh pegawai agar budaya pelayanan yang profesional, berintegritas, dan humanis semakin mengakar.
Lanjutnya, kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga melalui pelayanan yang adil, terbuka, dan bertanggung jawab,
Ia meminta masyarakat memanfaatkan saluran pengaduan resmi apabila mengalami kendala atau menemukan hal-hal yang perlu diperbaiki dalam pelayanan.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









