MAUMERE, FLORESPOS.net-Seorang guru agama di Kabupaten Sikka melaporkan oknum pegawai di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka terkait dugaan tindak pidana penghinaan yang dialaminya.
Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan yang dialaminya ke SPKT Polres Sikka pada hari Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.21 Wita agar bisa diproses secara hukum.
“Pasal yang diterapkan kepada terlapor yakni Penghinaan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 KUHP,” sebut Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, SIK melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga, S.M, Rabu (5/8/2026).
Leo menjelaskan, pelapor berinisial M.A merupakan seorang guru agama Katolik berumur 25 tahun yang beralamat di Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.
Sementara terlapor berinisial P merupakan pegawai pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka yang bertempat tinggal di Desa Langir, Kecamatan Kangae.
Leo memaparkan, benar telah terjadi dugaan tindak pidana penghinaan yang terjadi pada hari Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 10.45 Wita yang lokasinya berada di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka.
“Lokasi kejadian di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka tepatnya di ruangan Kepala Seksi Pendidikan Agama Katolik yang beralamat di Kelurahan Madawat, Kota Maumere,” terangnya.
Leo memaparkan, kejadian berawal saat terlapor M.A. sedang mengurus surat-surat kemudian saudara A.A. memarahi dan mengusir pelapor untuk keluar dari ruangan.
Pelapor pun keluar dari ruangan dan menuju meja operator sistem informasi manajemen pendidikan dan tenaga kependidikan agama namun dihalangi oleh beberapa staf di ruangan.
Lanjutnya, pelapor diusir keluar dari ruangan tersebut dan terlapor berinisial P mengusir dengan mengatakan ‘kami tidak akan melayani kamu hari ini’.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya










