ENDE, FLORESPOS.net-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madya Pabean C Labuan Bajo mensosialisasikan ketentuan pidana untuk produsen dan penjual rokok ilegal.
Produsen dan penjual rokok ilegal akan dikenai pidana yang berbeda mulai dari menggunakan pita palsu, pita bekas, pita cukai yang bukan haknya hingga tanpa pita cukai.
Kantor Bea Cukai Labuan Bajo melalui Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Kristoforus Mo’a saat sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau Tahun 2023 bersama Pemkab Ende di aula Kantor Bupati, Senin (11/9/2023) menjelaskan tentang hal ini.
Kristoforus yang membawakan materi secara virtual dari Labuan Bajo mengatakan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-uandang cukai nomor 39 tahun 2007.
Barang- barang yang dimaksud atau kena cukai seperti etanol, minuman mengandung ethil alkohol (MMEA), hasil tembakau dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Jenis barang seperti ini konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, pemakainya menimbulkan efek negatif bagi masyarakat dan lingkungan atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Saat ini rokok ilegal atau tanpa pita cukai yang yang resmi dari pemerintah melalui kantor Bea Cukai marak beredar di masyarakat.
Terkait dengan hal ini, pihak Kantor Bea Cukai Labuan Bajo menjelaskan tentang ketentuan pidana terkait dengan pelanggaran undanga-undang tersebut.
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan dijual khusus barang kena cukai seperti rokok yang tidak dikemas untuk penjualan eceran tidak dilekat pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya maka akan dipidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda paling tinggi 10 kali nilai cukai.
Setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan akan dikenai denda penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun serta nilai cukai 20 kali nilai cukai.
Setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mengimpor barang dengan tanda cukai bekas atau yang sudah dipakai akan dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun dan nilai denda cukai 20 kali nilai cukai.
Setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mengimpor dan menggunakan pita atau pelunasan pita yang bukan haknya akan dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melekatkan pita cukai atau membubuhkan pita pelunasan lainnya pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai maka akan dikenakan sanksi administrasi minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. *
Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando










