Kades Divonis 10 Bulan Penjara, Warga Niolewa Datangi DPRD Ngada - FloresPos Net

Kades Divonis 10 Bulan Penjara, Warga Niolewa Datangi DPRD Ngada

- Jurnalis

Sabtu, 9 September 2023 - 18:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAJAWA, FLORESPOS.net-Ratusan Warga Desa Niolewa, Kecamatan Jerebuu, Jumat (8/9/2023), mendatangi DPRD Kabupaten Ngada, NTT. Mereka diterima sejumlah Anggota DPRD dan langsung dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Kehadiran warga dipimpin tokoh masyarakat yang juga mantan Kepala Desa (Kades) Niolewa, Thomas Ro’a itu untuk menyampaikan aspirasi terkait Kades Niolewa, Johanes Raga divonis 10 bulan penjara akibat kasus tindak pidana ringan.

Pada RDP itu, tokoh masyarakat Thomas Ro’a mengatakan, Kades Niolewa, Johanes Raga yang baru menjabat 6 bulan tersebut harus divonis penjara 10 bulan dengan kasus tindak pidana ringan.

Dia mengatakan, pihaknya tidak mencampuri urusan hukum yang dialami Kades Johanes Raga. Namun masyarakat Desa Niolewa prihatin.

Warga juga sungguh terganggu karena meski baru 6 bulan menjabat Kades telah melakukan terobosan-terobosan yang sangat berarti bagi desa tersebut.

Baca Juga :  Panwascam Ngada Wajib Patuhi Pakta Integritas

Kehadiran masyarakat juga ingin mendengarkan status hukum Kades yang divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bajawa sehingga nantinya apabila telah menjalani hukuman dapat kembali bertugas sebagai Kades.

“Kami datang untuk dengar kepastian karena kami ingin yang bersangkutan kembali menjabat kepala desa usai menjalani hukuman,” kata Thomas Ro’a.

Sementara Komisi I DPRD Ngada, Yohanes Donbosko Ponong, S.Pd., yang menerima kahadiran warga, mengatakan, DPRD menghormati proses hukum terhadap perkara pidana yang menimpa Kades Yohanes Raga.

Berdasarkan Putusan PN Ngada pada 5 September 2023, Kades Yohanes Raga dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Terhadap hal ini, kepada terpidana masih diberikan ruang melakukan upaya hukum banding selama 7 hari. Dan apabila lewat dari waktu yang ditentukan, maka putusan PN Ngada dianggap incrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Terbakar Akibat Main Meriam Bambu, Bocah 10 Tahun Dirawat di RSUD Bajawa

Bosko Ponong mengatakan, DPRD berharap Pemda Ngada melalui Bagian Hukum memberikan pendampingan hukum bagi Kades Yohanes Raga bila melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Bosko Ponong menambahkan, Komisi I DPRD Ngada akan melakukan rapat kerja dengan Asisten I, Kepala Dinas PMDP3A, Kabag APU, Kabag Hukum, Camat Jerebu, dan BPD Jerebu berkaitan dengan kekosongan jabatan Kades Niolewa itu.

“Lembaga DPRD berharap agar masyarakat Desa Niolewa dan semua komponen yang ada tetap menjaga kondusifitas di tengah masyarakat,” katanya. *

Penulis: Wim de Rozari / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Di Usia Senja Mama Tima Bertahan di Rumah Tua yang Hampir Rubuh
Fakta Lain Dibalik Patung Bung Karno yang Berada di Taman Renungan Kota Ende
Menteri Koperasi Paparkan Tiga Fungsi Utama Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih
11.030 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Selesai Dibangun di Indonesia
Presiden Minta Agar Koperasi Bisa Mengejar Ketertinggalan Dari BUMN dan Badan Usaha Swasta
Gubernur Laka Lena Harap Koperasi di NTT Mulai Masuk ke Sektor Produktif
Bupati Sikka Minta Koperasi Desa Merah Putih Jangan Jadikan Simpan Pinjam Sebagai Prioritas
Sehat, 119 Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:41 WITA

Di Usia Senja Mama Tima Bertahan di Rumah Tua yang Hampir Rubuh

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:30 WITA

Fakta Lain Dibalik Patung Bung Karno yang Berada di Taman Renungan Kota Ende

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:18 WITA

Menteri Koperasi Paparkan Tiga Fungsi Utama Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:00 WITA

11.030 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Selesai Dibangun di Indonesia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:52 WITA

Presiden Minta Agar Koperasi Bisa Mengejar Ketertinggalan Dari BUMN dan Badan Usaha Swasta

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Di Usia Senja Mama Tima Bertahan di Rumah Tua yang Hampir Rubuh

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:41 WITA