Kades Divonis 10 Bulan Penjara, Warga Niolewa Datangi DPRD Ngada - FloresPos Net

Kades Divonis 10 Bulan Penjara, Warga Niolewa Datangi DPRD Ngada

- Jurnalis

Sabtu, 9 September 2023 - 18:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAJAWA, FLORESPOS.net-Ratusan Warga Desa Niolewa, Kecamatan Jerebuu, Jumat (8/9/2023), mendatangi DPRD Kabupaten Ngada, NTT. Mereka diterima sejumlah Anggota DPRD dan langsung dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Kehadiran warga dipimpin tokoh masyarakat yang juga mantan Kepala Desa (Kades) Niolewa, Thomas Ro’a itu untuk menyampaikan aspirasi terkait Kades Niolewa, Johanes Raga divonis 10 bulan penjara akibat kasus tindak pidana ringan.

Pada RDP itu, tokoh masyarakat Thomas Ro’a mengatakan, Kades Niolewa, Johanes Raga yang baru menjabat 6 bulan tersebut harus divonis penjara 10 bulan dengan kasus tindak pidana ringan.

Dia mengatakan, pihaknya tidak mencampuri urusan hukum yang dialami Kades Johanes Raga. Namun masyarakat Desa Niolewa prihatin.

Warga juga sungguh terganggu karena meski baru 6 bulan menjabat Kades telah melakukan terobosan-terobosan yang sangat berarti bagi desa tersebut.

Baca Juga :  Bupati Andreas Imbau Pejabat di Ngada Berpola Hidup Sederhana

Kehadiran masyarakat juga ingin mendengarkan status hukum Kades yang divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bajawa sehingga nantinya apabila telah menjalani hukuman dapat kembali bertugas sebagai Kades.

“Kami datang untuk dengar kepastian karena kami ingin yang bersangkutan kembali menjabat kepala desa usai menjalani hukuman,” kata Thomas Ro’a.

Sementara Komisi I DPRD Ngada, Yohanes Donbosko Ponong, S.Pd., yang menerima kahadiran warga, mengatakan, DPRD menghormati proses hukum terhadap perkara pidana yang menimpa Kades Yohanes Raga.

Berdasarkan Putusan PN Ngada pada 5 September 2023, Kades Yohanes Raga dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Terhadap hal ini, kepada terpidana masih diberikan ruang melakukan upaya hukum banding selama 7 hari. Dan apabila lewat dari waktu yang ditentukan, maka putusan PN Ngada dianggap incrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Prodi Magister Manajemen Uniflor Terakreditasi, 16 Mahasiswa Angkatan Pertama Siap Diwisuda

Bosko Ponong mengatakan, DPRD berharap Pemda Ngada melalui Bagian Hukum memberikan pendampingan hukum bagi Kades Yohanes Raga bila melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Bosko Ponong menambahkan, Komisi I DPRD Ngada akan melakukan rapat kerja dengan Asisten I, Kepala Dinas PMDP3A, Kabag APU, Kabag Hukum, Camat Jerebu, dan BPD Jerebu berkaitan dengan kekosongan jabatan Kades Niolewa itu.

“Lembaga DPRD berharap agar masyarakat Desa Niolewa dan semua komponen yang ada tetap menjaga kondusifitas di tengah masyarakat,” katanya. *

Penulis: Wim de Rozari / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Rakor Tanggap Darurat di Ngada, Gubernur NTT Tekankan Data yang Akurat Menjadi Kunci Usulan Bantuan
Ordo Karmel Indonesia Timur Serahkan Beras Satu Ton untuk Korban Gempa di Paroki Mbata
Pengungsi Nangahale Siap Kembali ke Rumah, Menunggu Instruksi Pemda Sikka
Pemulangan Pengungsi di Sikka, Satgas Penanganan Bencana Keluarkan SOP
Bupati Sikka Serahkan Santunan untuk Keluarga Korban Gempa Flores
Gubernur NTT Temui Pengungsi Gempa Riung Ngada di Posko IKAL Lemhannas Peduli
Gempa Porak Porandakan Flores, 6.961 Rumah di Manggarai Barat Alami Kerusakan
AWK Bersama Umat Stasi Santo Agustinus Piga Doa Novena Tolak Gempa di Pulau Flores
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:18 WITA

Rakor Tanggap Darurat di Ngada, Gubernur NTT Tekankan Data yang Akurat Menjadi Kunci Usulan Bantuan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:44 WITA

Ordo Karmel Indonesia Timur Serahkan Beras Satu Ton untuk Korban Gempa di Paroki Mbata

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:57 WITA

Pengungsi Nangahale Siap Kembali ke Rumah, Menunggu Instruksi Pemda Sikka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:41 WITA

Pemulangan Pengungsi di Sikka, Satgas Penanganan Bencana Keluarkan SOP

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:20 WITA

Bupati Sikka Serahkan Santunan untuk Keluarga Korban Gempa Flores

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Bupati Sikka Serahkan Santunan untuk Keluarga Korban Gempa Flores

Minggu, 23 Agu 2026 - 19:20 WITA