Kades Divonis 10 Bulan Penjara, Warga Niolewa Datangi DPRD Ngada - FloresPos Net

Kades Divonis 10 Bulan Penjara, Warga Niolewa Datangi DPRD Ngada

- Jurnalis

Sabtu, 9 September 2023 - 18:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAJAWA, FLORESPOS.net-Ratusan Warga Desa Niolewa, Kecamatan Jerebuu, Jumat (8/9/2023), mendatangi DPRD Kabupaten Ngada, NTT. Mereka diterima sejumlah Anggota DPRD dan langsung dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Kehadiran warga dipimpin tokoh masyarakat yang juga mantan Kepala Desa (Kades) Niolewa, Thomas Ro’a itu untuk menyampaikan aspirasi terkait Kades Niolewa, Johanes Raga divonis 10 bulan penjara akibat kasus tindak pidana ringan.

Pada RDP itu, tokoh masyarakat Thomas Ro’a mengatakan, Kades Niolewa, Johanes Raga yang baru menjabat 6 bulan tersebut harus divonis penjara 10 bulan dengan kasus tindak pidana ringan.

Dia mengatakan, pihaknya tidak mencampuri urusan hukum yang dialami Kades Johanes Raga. Namun masyarakat Desa Niolewa prihatin.

Warga juga sungguh terganggu karena meski baru 6 bulan menjabat Kades telah melakukan terobosan-terobosan yang sangat berarti bagi desa tersebut.

Baca Juga :  Usia 40 Tahun, Kopdit Sehati Gelar RAT TB 2022

Kehadiran masyarakat juga ingin mendengarkan status hukum Kades yang divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bajawa sehingga nantinya apabila telah menjalani hukuman dapat kembali bertugas sebagai Kades.

“Kami datang untuk dengar kepastian karena kami ingin yang bersangkutan kembali menjabat kepala desa usai menjalani hukuman,” kata Thomas Ro’a.

Sementara Komisi I DPRD Ngada, Yohanes Donbosko Ponong, S.Pd., yang menerima kahadiran warga, mengatakan, DPRD menghormati proses hukum terhadap perkara pidana yang menimpa Kades Yohanes Raga.

Berdasarkan Putusan PN Ngada pada 5 September 2023, Kades Yohanes Raga dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Terhadap hal ini, kepada terpidana masih diberikan ruang melakukan upaya hukum banding selama 7 hari. Dan apabila lewat dari waktu yang ditentukan, maka putusan PN Ngada dianggap incrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Tanaman Jagung di Sikka Tumbuh Kerdil dan Diserang Ulat Grayak

Bosko Ponong mengatakan, DPRD berharap Pemda Ngada melalui Bagian Hukum memberikan pendampingan hukum bagi Kades Yohanes Raga bila melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Bosko Ponong menambahkan, Komisi I DPRD Ngada akan melakukan rapat kerja dengan Asisten I, Kepala Dinas PMDP3A, Kabag APU, Kabag Hukum, Camat Jerebu, dan BPD Jerebu berkaitan dengan kekosongan jabatan Kades Niolewa itu.

“Lembaga DPRD berharap agar masyarakat Desa Niolewa dan semua komponen yang ada tetap menjaga kondusifitas di tengah masyarakat,” katanya. *

Penulis: Wim de Rozari / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Kesan dan Pesan Wisuda 35 Wisudawan–‘STIE Karya Ruteng Jadi Rumah Persemaian Aneka Nilai Kemanusiaan’
John Tuba Helan Kritisi Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Djafar Achmad Temui Direktur Utama PT Pelindo Bicara Soal Perhatian ke Pensiunan Pelabuhan se Indonesia
Kapal Wisata KM Feronia Tenggelam di Perairan Tatawa, Taman Nasional Komodo, Satu Orang Belum Ditemukan
Dua Tahun Terakhir, Antrean Panjang BBM Berulang Kali Terlihat di Tiga SPBU Kota Ende
‘Warga Sudah Tidak Baik-baik Saja’–Dua Tahun, 10 Ribu Warga Penyintas Lewotobi Menanti Janji Huntap
Momen Haru Wisuda Unipa, Rektor Minta Sang Ayah Pindahkan Tali Toga Anaknya
IKTL Gelar PJKR Football Championship di Lapangan Sepakbola Riangkotek
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:37 WITA

Kesan dan Pesan Wisuda 35 Wisudawan–‘STIE Karya Ruteng Jadi Rumah Persemaian Aneka Nilai Kemanusiaan’

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:08 WITA

John Tuba Helan Kritisi Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:43 WITA

Djafar Achmad Temui Direktur Utama PT Pelindo Bicara Soal Perhatian ke Pensiunan Pelabuhan se Indonesia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Kapal Wisata KM Feronia Tenggelam di Perairan Tatawa, Taman Nasional Komodo, Satu Orang Belum Ditemukan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WITA

Dua Tahun Terakhir, Antrean Panjang BBM Berulang Kali Terlihat di Tiga SPBU Kota Ende

Berita Terbaru

Nusa Bunga

John Tuba Helan Kritisi Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Rabu, 14 Okt 2026 - 11:08 WITA