BAJAWA, FLORESPOS.ne-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngada, Antonius Ndiwal, S. Fil., M.Th dalam sambutannya usai melantik dan mengambil sumpah 36 orang anggota Panwascam se Kabupaten Ngada dari 12 Kecamatan, Jumat (24/5/2024) di Aula Hotel Korina Bajawa mengatakan, pakta integritas itu mengikat dengan satu kalimat.
“Kamu tidak harus menyetujuinya, tetapi kamu harus patuh,” ungkapnya.
Dikatakan, Anggota Panwascam yang baru dilantik telah mengucapkan Pakta Integritas, ibarat tidak setuju dengan ketampanan dan kecantikan pasangan yang kian tergerus oleh usia, tetapi harus patuh/taat pada janji perkawinan kita kepada Tuhan dan di hadapan sesama.
Sama halnya dengan Anggota Panwascam mengungkapkan janji terhadap Tuhan dan sesama demi demokrasi di Ngada tercinta.
“Jadi pengawas itu kalau A katakan A, B katakan B, selebihnya milik setan. Harus bisa jujur – jaga trust sebab bahaya kalau orang kehilangan trust terhadap kita,” tambahnya.
Wajib lakukan pengawasan dengan profesional plus jujur yang hasilnya bisa diterima para pihak dan dampaknya dirasakan masyarakat luas.
Dalam hal manajemen, tata kelola administrasi dan operasional kantor, soliditas tim itu harus dibangun di atas fondasi kejujuran.
Komunikasi juga dijaga termasuk bertemu dengan orang tua di kampung yang pakai sarung tetapi mungkin tidak pakai sendal juga harus dilakukan dengan baik begitupun saat bertemu tokoh di desa dan kecamatan.
“Karena sejak hari ini, tutur kata yang keluar dari mulutmu dalam urusan Kepilkadaan merupakan representasi lembaga. Jadi dalam komunikasinya seorang pengawas, jangan mengurangi dan tidak boleh juga melebih-lebihkan dari yang informasi yang sepantasnya disampaikan,” kata Yanto.
Diminta juga kepada Panwascam untuk bangun jaringan seluasnya dan apabila berintegritas, jujur, komunikasi dijaga, maka kemanapun dan kepada siapapun kita perluas jaringan akan diterima dan diapresiasi.
Harus bisa “mempergauli” RT/RW, Kadus, Kades, Camat, Babinsa, Danramil, Kapospol, Kapolsek, tomas, toga, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, kelompok-kelompok kategorial.
Singkatnya setiap dan masing-masing pribadi masyarakat Ngada yang mencintai demokrasi dengan melibatkan mereka sebagai mitra pengawas partisipatif.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 49 tahun 2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan bisa lelah dan sampai letih dan bahkan kita berpotensi mendapat kritikan atau minimal komentar kurang empuk untuk ditelan.
Pelantikan ini dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada Sebastianus Fernandez dan Walterius Niku, Ketua dan anggota KPUD Kabupaten Ngada Stefania Octaviana Meo dan Yohana Maria Stefaniana S. Leba, Asisten 1 Setda Ngada Alfian mewakili Bupati Ngada Andreas Paru perwakilan dari Kapolres Ngada serta Kesbangpol Linmas Kabupaten Ngada.
Bupati Ngada Andreas Paru dalam sambutan yang dibacakan Asisten 1, Alfian mengatakan, proses pengambilan sumpah dan pelantikan anggota Panwascam se Kabupaten Ngada merupakan momentum penting karena merupakan titik awal dalam menjaga dan memelihara demokrasi di tingkat kecamatan terutama tugas pengawasan.
Dikatakannya, sebuah tugas yang membutuhkan tanggung jawab yang juga tidak ringan. Peran Panwascam dalam proses demokrasi merupakan bagian yang sangat penting karena merupakan garda terdepan dalam pengawasan Pemilihan Umum.
Hal ini sangatlah penting karena memastikan proses Pilkada nanti dilaksanakan secara transparan dan demokratis.
Tugas yang diemban tidaklah mudah namun dirinya yakin dengan komitmen dan kerja keras dari penyelenggara termasuk pengawas Pemilu di tingkat kecamatan dapat dilaksanakan dengan baik. *
Penulis: Wim de Rozari I Editor: Anton Harus









