RUTENG, FLORESPOS.net-Terduga penculik anak di Manggarai, NTT telah ditetapkan menjadi tersangka. Dan, tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dihubungi wartawan di Ruteng, Kamis (10/8/2023), Kapolres AKBP Edwin Saleh melalui Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, perkembangan terkini penanganan kasus dugaan penculikan anak, pekan lalu adalah MA telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Penyidik bekerja cepat untuk menangani kasus yang menghebohkan itu. Statusnya sudah tersangka,” katanya.
Dikatakan, tersangka itu, diduga melanggar Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menyusul naiknya statusnya, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, yang bersangkutan telah ditahan. Penahanan itu akan memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, sesuai dengan hasil penyelidikan yang ada, tersangka nekad melakukan aksinya karena ingin menjadikan korban sebagai anaknya.
Mengapa? Karena tersangka itu tidak memiliki anak.
Sekarang ini, demikian Humas Budiarsa, penyidik intensif memeriksa tersangka agar berita acara pemeriksaannya bisa lebih cepat selesai. Dan, tentu lengkap dengan bukti-buktinya.
Sebelumnya, seorang warga, Kornelius Baru, menjadi awasan untuk siapapun baik dalam keluarga, sekolah maupun masyarakat umum bahwa cerita penculikan bukan hanya isu/hoaks.
“Syukur ini, polisi kerja cepat dan orang di warung foto-foto di dalam warung dan sepeda motor pelaku. Kalau tidak, mungkin prosesnya lebih lama,” katanya.
Atas kejadian itu, perhatian dan pengawasan terhadap anak-anak harus ekstra tinggi ketika berada di luar rumah baik di sekolah atau saat bermain atau urusan apa saja lain.
Kasus dugaan penculikan anak di Manggarai seperti diberitakan media sebelumnya, terjadi pekan lalu. Seorang siswi SD asal Pagal, Kecamatan Cibal, Manggarai, dibawa lari seorang pria beristeri asal Borong, Matim.
Dalam hitungan jam berkat sebaran informasi lewat medis sosial, dan sigapnya polisi, terduga pelaku berhasil menangkap terduga di Borong. Terduga MA yang berdomisili di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Matim itu ditangkap sedang bersama remaja putri usia 11 tahun asal Pagal, Manggarai itu. *
Penulis: Christo Lawudin / Editor: Wentho Eliando









