MAUMERE, FLORESPOS.net-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka pada Jumat 8 November 2025 telah melakukan Pelimpahan Perkara dugaan Tipikor dalam Pencairan Kredit Pinjaman di 3 unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Cabang Maumere.
Kasus dugaan korupsi pada BRI Unit Kewapante, BRI Unit Nita dan BRI Unit Paga pada Kantor Cabang BRI Maumere tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
“Pelimpahan perkara tersebut masing-masing atas nama terdakwa berinisial SM, YM, AVADL, MJ, YS, dan YD. Perkaranya sudah disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan kemarin dan hari ini,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Armadha Tangdibali saat konferensi pers di aula Kejaksaan Negeri Sikka Selasa (9/12/2025).
Armadha menambahkan, perbuatan SM dan YM mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.376.471.078 (Satu Millar Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
Sedangkan perbuatan AVADL MJ. ADES (DPO) dan DDHT (DPO) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.151.809.771 (Satu Millar Seratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).
“Perbuatan YS dan YD mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.164.839.894,- (Satu Millar Seratus Enam Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah),” ungkapnya.
Armadha menjelaskan, para terdakwa diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..
Ia mengklarifikasi, dua orang yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial ADES dan DDHT status keduanya masih saksi dan pihaknya sedang berupaya agar keduanya bisa diperiksa sebagai saksi.
“Dua orang ini belum jadi tersangka dan masih berstatus saksi sebab keterangannya masih dibutuhkan.Kami sudah meminta instansi lain untuk melakukan pencarian,” ungkapnya.
Terkait satu orang mantri pada BRI Unit Paga yang sampai sekarang statusnya seperti apa, Armadha menjelaskan dirinya akan obyektif dalam menangani perkara korupsi termasuk kasus di BRI.
Dirinya menegaskan, kasusnya sedang dipelajari dan khusus di BRI Unit Paga ini sampai perkaranya dilimpahkan ke Tipikor Kupang belum ditemukan perbuatan sedemikian rupa untuk menjadikannya tersangka.
“Kami akan menjadikannya tersangka kalau ada fakta-fakta di persidangan yang mendukung.Kami menempatkan orang itu pada perbuatannya dalam satu perkara.jadi kalau harus jadi tersangka maka akan jadi tersangka,” ungkapnya.
Armadha menegaskan, perkara ini ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan itu melalui proses yang panjang dan ada telaahan dan pendapat lalu diekspos dan dilaporkan ke pimpinan. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










