Perkara Dugaan Korupsi di BRI Maumere Sudah Dilimpahkan dan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang - FloresPos Net

Perkara Dugaan Korupsi di BRI Maumere Sudah Dilimpahkan dan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka pada Jumat 8 November 2025 telah melakukan Pelimpahan Perkara dugaan Tipikor dalam Pencairan Kredit Pinjaman di 3 unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Cabang Maumere.

Kasus dugaan korupsi pada BRI Unit Kewapante, BRI Unit Nita dan BRI Unit Paga pada Kantor Cabang BRI Maumere tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

“Pelimpahan perkara tersebut masing-masing atas nama terdakwa berinisial SM, YM, AVADL, MJ, YS, dan YD. Perkaranya sudah disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan kemarin dan hari ini,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Armadha Tangdibali saat konferensi pers di aula Kejaksaan Negeri Sikka Selasa (9/12/2025).

Armadha menambahkan, perbuatan SM dan YM mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.376.471.078 (Satu Millar Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

Sedangkan perbuatan AVADL MJ. ADES (DPO) dan DDHT (DPO) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.151.809.771 (Satu Millar Seratus Lima Puluh Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).

Baca Juga :  Antisipasi Bahaya Abu Vulkanik, Wartawan Ende Bagikan Masker

“Perbuatan YS dan YD mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.164.839.894,- (Satu Millar Seratus Enam Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah),” ungkapnya.

Armadha menjelaskan, para terdakwa diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

Ia mengklarifikasi, dua orang yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial ADES dan DDHT status keduanya masih saksi dan pihaknya sedang berupaya agar keduanya bisa diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga :  ASEAN–Jepang Sepakati Rencana Kerja Bersama Tanggulangi Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara

“Dua orang ini belum jadi tersangka dan masih berstatus saksi sebab keterangannya masih dibutuhkan.Kami sudah meminta instansi lain untuk melakukan pencarian,” ungkapnya.

Terkait satu orang mantri pada BRI Unit Paga yang sampai sekarang statusnya seperti apa, Armadha menjelaskan dirinya akan obyektif dalam menangani perkara korupsi termasuk kasus di BRI.

Dirinya menegaskan, kasusnya sedang dipelajari dan khusus di BRI Unit Paga ini sampai perkaranya dilimpahkan ke Tipikor Kupang belum ditemukan perbuatan sedemikian rupa untuk menjadikannya tersangka.

“Kami akan menjadikannya tersangka kalau ada fakta-fakta di persidangan yang mendukung.Kami menempatkan orang itu pada perbuatannya dalam satu perkara.jadi kalau harus jadi tersangka maka akan jadi tersangka,” ungkapnya.

Armadha menegaskan, perkara ini ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan itu melalui proses yang panjang dan ada telaahan dan pendapat lalu diekspos dan dilaporkan ke pimpinan. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Baru 3 Paket Proyek di Flores Timur yang Ditender, Yudit Tulit: Lebih Banyak Mini Kompetisi
Yayasan Papha Gandeng AWAS Laksanakan Workshop Terkait Pemberitaan dan Masalah Kesehatan Jiwa
Wujudkan Mimpi Kerja di Luar Negeri, Hantarkan Para Mahasiswa Kuliah di Stikes Santa Elisabeth Keuskupan Maumere
Wakil Bupati Buka Turnamen Piala Bupati Ende U-17
Empat Jabatan Lowong, Pemkab Manggarai Timur Gelar Seleksi Terbuka
Pasar Pulau Ende Terbengkalai, Camat: Kami Siap Aktifkan dan Mulai dengan Pasar Murah
29 Tim Berlaga di Turnamen Sepak Bola Mini Watutura II U-12
SMPK Tri Bhakti Reo Masuk 10 Besar TKA 2026 Manggarai, Dua Siswa Raih 90.00 Bahasa Indonesia
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:19 WITA

Baru 3 Paket Proyek di Flores Timur yang Ditender, Yudit Tulit: Lebih Banyak Mini Kompetisi

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:10 WITA

Yayasan Papha Gandeng AWAS Laksanakan Workshop Terkait Pemberitaan dan Masalah Kesehatan Jiwa

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:00 WITA

Wujudkan Mimpi Kerja di Luar Negeri, Hantarkan Para Mahasiswa Kuliah di Stikes Santa Elisabeth Keuskupan Maumere

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:45 WITA

Wakil Bupati Buka Turnamen Piala Bupati Ende U-17

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:36 WITA

Empat Jabatan Lowong, Pemkab Manggarai Timur Gelar Seleksi Terbuka

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Wakil Bupati Buka Turnamen Piala Bupati Ende U-17

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:45 WITA

Nusa Bunga

Empat Jabatan Lowong, Pemkab Manggarai Timur Gelar Seleksi Terbuka

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:36 WITA