ENDE, FLORESPOS.net-Komisi 1 DPRD Kabupaten Ende, NTT, merespon penyampaian KPU Kabupaten Ende terkait 20.112 pemilih yang sudah tercover dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan tetapi terancam tidak ikut Pemilu 2024 karena tidak memiliki KTP Elektronik.
Komisi 1 DPRD Ende mengundang KPU dan Disdukcapil membahas masalah ini pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan, Kamis (3/8/2023).
Pada RDP tersebut Komisi 1, DPRD Ende mendesak pemerintah melalui Disdukcapil Ende segera menelusuri dan melakukan perekaman dan mencetak KTP Elektronik warga yang sudah tercover di DPT agar menggunakan hak suaranya saat Pemilu 2024.
Ketua KPU Ende, Adolorata Maria da Lopez Bi saat RDP mengatakan, sebanyak 20.112 pemilih adalah bagian dari 211.004 yang sudah ditetapkan menjadi DPT Pemilu 2024.
Data jumlah warga yang berpotensi tidak mengikuti Pemilu karena tidak memiliki KTP Elektronik itu diketahui saat petugas melakukan Coklit dari rumah ke rumah. Dari hasil Coklit itu diketahui 20.112 orang belum memiliki KTP Elektronik.
Setelah Coklit, kata Adolorata, KPU Ende telah menyerahkan data ini kepada Disdukcapil Ende untuk ditelusuri. Data yang diberikan itu sesuai nama, alamat desa dan kecamatan masing-masing.
“Kami sudah kordinasi dengan Disdukcapil Ende untuk telusuri dan melakukan perekaman,” katanya.
Adolorata Maria menegaskan sebanyak 20.112 pemilih ini berpotensi tidak memilih karena pemilih adalah pemilik KTP Elektronik. Dan hingga saat ini belum ada perubahan atau belum ada regulasi terbaru yang menyatakan bisa menggunakan Suket atau Kartu Keluarga.
“Sampai hari ini belum ada perubahan atau regulasi terbaru. Pemilih adalah pemilik KTP Elektronik,” katanya.
Dikatakannya, KPU Ende menyampaikan hal ini untuk dibahas bersama DPRD dan pemerintah untuk mencari solusi sambil menunggu perubahan atau regulasi terbaru dari KPU RI.
Sekretaris Dinas Dukcapil Ende, Syarul Yahya mengatakan, sejak Januari- Juli 2023, Disdukcapil Ende sudah melakukan perekaman sebanyak 4.815 orang. Kondisi saat ini Disdukcapil Ende kehabisan blanko untuk pencetakan KTP Elektronik.
Ketua Komisi 1 DPRD Ende, Orba K. Ima mengatakan fakta data itu menunjukkan pemerintah tidak serius mengurus Pemilu 2024 di Kabupaten Ende.
Komisi 1 DPRD Ende mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan masalah ini dengan melakukan perekaman dan mencetak KTP Elektronik pemilih yang sudah terdaftar.
“Jika kita tidak urus maka angka partispasi Pemilu sudah pasti turun 11%. Kita harapkan pemerintah segera melakukan perekaman dan cetak KTP Elektronik warga yang belum rekam,” katanya.
Kata Orba, Komisi 1 DPRD akan segera mengundang TAPD untuk membahas anggaran untuk perekaman dan pencetakan KTP Elektronik sambil menunggu regulasi terbaru.
Komisi 1 juga berharap kepada KPU Kabupaten Ende untuk terus mengikuti perkembangan perubahan regulasi di pusat dan sosialisasi kepada masyarakat. *
Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando










