ENDE, FLORESPOS.net-Petugas kebersihan yang bekerja di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende akhirnya menyegel kantor dinas itu karena kurang lebih lima bulan tidak menerima upah.
Aksi itu dilakukan petugas kebersihan pada Rabu (21/5/2025) pagi dan mendapat tanggapan positif dari warga, salah satunya pemerhati sampah dan lingkungan di Kabupaten Ende.
Umar Hamdan, kordinator Anak Cinta Lingkungan (ACIL) Ende, komunitas yang fokus pada masalah sampah dan lingkungan ikut memberikan tanggapan.
Ia mengatakan aksi penyegelan kantor DLH yang dilakukan oleh petugas kebersihan karena haknya yang belum dibayar oleh pemerintah.
Umar mengatakan selaku pemerhati sampah di Kabupaten Ende ia sangat prihatin dengan masalah ini.
Dikatakannya aksi ini dilakukan karena ketidakpuasan dari petugas kebersihan atas upah mereka yang seharusnya dibayar setiap bulan tetapi selalu ditunda.
Ia mengatakan dari peristiwa tersebut diharapkan kepada pemerintah Kabupaten Ende agar segera mengambil sikap untuk menyelesaikan pembayaran upah dari petugas kebersihan.
“Secara pribadi maupun lembaga komunitas ACIL, kami sering bersama mereka dalam berbagai aksi kegiatan clean up sampah, kerja bakti di Kota Ende, dibilang pahlawan sampah merekalah inilah pahlawan sampah yang sesungguhnya,”kata Umar.
“Saya bangga dan salut dengan kerja mereka selama ini, selain pengangkut juga penyapu jalan yang dari pukul 04.00 pagi sudah bangun dari tidurnya lalu mempersiapkan diri untuk menuju ke lokasi yang telah ditentukan di sepanjang titik jalan di Kota Ende untuk menjalankan tugasnya menyapu dan mengangkut sampah”.
Umar juga mengatakan pemerintah tidak serius memperhatikan hak dari petugas kebersihan dan masalah sampah di Kota Ende. Pasalnya keterlambatan pembayaran upah petugas kebersihan selalu terjadi pada setiap tahun.
“Telatnya pembayaran upah kepada para petugas kebersihan bukan hanya terjadi kali ini saja. Hal serupa juga sudah terjadi ditahun-tahun sebelumnya yakni di tahun 2023, entah ada apa alasannya?,” katanya.
Ia kembali mengharapkan kepada Pemkab Ende agar segera menyikapi hal tersebut karena beberapa waktu lalu pemerintah sudah mendeklarasikan gerakan masyarakat peduli sampah namun melupakan hak petugas kebersihan yang menjadi garda terdepan penanganan sampah di Kota Ende.
“Pada 16 Mei 2025 Pemerintah Kabupaten Ende secara serentak telah mendeklarasikan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat “GERMALISA” Menuju Ende Kota BERIMAN. Harapannya momentum deklarasi ini bukan hanya sekedar euforia tapi tindaklanjuti dari berbagai aspek yang sangat diharapkan”.
Penerapan sistim pengelolaan sampah berkelanjutan, imbauan, sosialisasi dan edukasi, penerapan perda pengelolaan sampah,operasional dan yang paling penting adalah upah atau gaji para petugas kebersihan harus diperhatikan.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando