RUTENG, FLORESPOS.net – Meneruskan surat KPU Pusat, KPU Manggarai menyurati semua Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024. Isinya larangan pasang alat peraga sosialisasi Parpol atau bakal Caleg pada tempat-tempat tertentu.
Larangan pemasangan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye (APK), yakni di tempat ibadah, rumah sakit, pada gedung atau fasilitas pemerintah, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD.
Dihubungi wartawan, Selasa (1/8/2023), Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada semua Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 di Manggarai.
“Suratnya bersifat imbauan yang ditunjukkan kepada peserta Pemilu, yakni Parpol dan para bakal Calegnya atau calon lainnya,” katanya.
Larangan pemasangan alat peraga sosialisasi jelas diatur dalam Pasal 71 peraturan KPU No. 19/2017 tentang Kampanye Pemilu.
Dalam ketentuan itu, tersurat itu larangan untuk memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat-tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya;
Lalu, tempat pendidikan seperti gedung atau halaman sekolah, dan kompleks perguruan tinggi; gedung atau sarana fasilitas umum milik pemerintah, fasilitas lain yang mengganggu ketertiban umum;
Kemudian, yang sama juga dilarang dipasang/ditempelkan pada tempat umum, sarana dan fasilitas milik TNI, Polri, BUMN, dan BUMD.
Menurutnya, larangan itu berlaku selama masa kampanye, pada masa kampanye, dan setelah masa kampanye.
Sedangkan anggota Bawaslu Manggarai, Hery Harun mengatakan, mengapresiasi atas adanya imbauan kepada peserta Pemilu khususnya Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan umum.
“Bawaslu Manggarai berharap agar peraturan ini benar-benar ditegakkan,dan peserta Pemilu dalam hal ini partai politik diminta untuk menaati regulasi itu,”katanya.
Menurut mantan wartawan itu, pada prinsipnya bahwa Bawaslu Kabupaten Manggarai siap mengawasi imbauan yg telah disampaikan KPU kabupaten Manggarai.
Selain itu, Bawaslu Manggarai akan berkordinasi dengan KPU dan Partai Politik di Manggarai guna menyamakan persepsi akan hal ini sebagai langkah pencegahan agar terjadinya pelanggaran Pemilu nantinya. *
Penulis: Christo Lawudin/Editor: Anton Harus










