KPU Manggarai Larang Pasang Alat Peraga Sosialisasi Caleg di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah, TNI, Polri, BUMN dan BUMD - FloresPos Net

KPU Manggarai Larang Pasang Alat Peraga Sosialisasi Caleg di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah, TNI, Polri, BUMN dan BUMD

- Jurnalis

Selasa, 1 Agustus 2023 - 09:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUTENG, FLORESPOS.net –  Meneruskan surat KPU Pusat, KPU Manggarai menyurati semua Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024. Isinya larangan pasang alat peraga sosialisasi Parpol atau bakal Caleg pada tempat-tempat tertentu.

Larangan pemasangan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye (APK), yakni di tempat ibadah, rumah sakit, pada gedung atau fasilitas pemerintah, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD.

Dihubungi wartawan, Selasa (1/8/2023), Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada semua Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 di Manggarai.

“Suratnya bersifat imbauan yang ditunjukkan kepada peserta Pemilu, yakni Parpol dan para bakal Calegnya atau calon lainnya,” katanya.

Baca Juga :  Water Organization Beri Rewards Atas Kinerja Positif Perumda Tirta Komodo Ruteng

Larangan pemasangan alat peraga sosialisasi jelas diatur dalam Pasal 71 peraturan KPU No. 19/2017 tentang Kampanye Pemilu.

Dalam ketentuan itu, tersurat itu larangan untuk memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat-tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya;

Lalu, tempat pendidikan seperti gedung atau halaman sekolah, dan kompleks perguruan tinggi; gedung atau sarana fasilitas umum milik pemerintah, fasilitas lain yang mengganggu ketertiban umum;

Kemudian, yang sama juga dilarang dipasang/ditempelkan pada tempat umum, sarana dan fasilitas milik TNI, Polri, BUMN, dan BUMD.

Menurutnya, larangan itu berlaku selama masa kampanye, pada masa kampanye, dan setelah masa kampanye.

Baca Juga :  Bawaslu Ende Imbau ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024 

Sedangkan anggota Bawaslu Manggarai, Hery Harun mengatakan, mengapresiasi atas adanya imbauan kepada peserta Pemilu khususnya Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan umum.

“Bawaslu Manggarai berharap agar peraturan ini benar-benar ditegakkan,dan peserta Pemilu dalam hal ini partai politik diminta untuk menaati regulasi itu,”katanya.

Menurut mantan wartawan itu, pada prinsipnya bahwa Bawaslu Kabupaten Manggarai siap mengawasi imbauan yg telah disampaikan KPU kabupaten Manggarai.

Selain itu, Bawaslu Manggarai akan berkordinasi dengan KPU dan Partai Politik di Manggarai guna menyamakan persepsi akan hal ini sebagai langkah pencegahan agar terjadinya pelanggaran Pemilu nantinya. *

Penulis: Christo Lawudin/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Kos-kosan ASN di Ende jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Amankan Lima Perempuan
Dies Natalis dan Reuni Akbar SMAN 1 Ende jadi Momen Perkuat Rasa Memiliki Almamater
Genjot Potensi Pisang Kepok, Dewan Segera Undang DTPHP Manggarai Barat
Seorang Pekerja Meninggal Saat Aktifitas Bongkar Muat Barang, Pelindo Maumere Lakukan Investigasi
Warga Pesisir Apresiasi Program Kampus Berdampak dari Uniflor, Kami Tidak Susah Air Lagi
Kepala BPKH NTT: TPA Warloka Berada Diluar CA Wae Wuul
Kelompok Perempuan Petani Kelapa Desa Lambunga, Mandiri Ekonomi Berkat Mengolah Produk Turunan Kelapa
Wabup Nagekeo Bertemu Gubernur dan Ketua DPRD NTT, Bahas Penyelesaian Tanah TNI di Tonggurambang hingga Pembangunan Jembatan Pomakeke
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:45 WITA

Kos-kosan ASN di Ende jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Amankan Lima Perempuan

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:55 WITA

Dies Natalis dan Reuni Akbar SMAN 1 Ende jadi Momen Perkuat Rasa Memiliki Almamater

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:23 WITA

Genjot Potensi Pisang Kepok, Dewan Segera Undang DTPHP Manggarai Barat

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:03 WITA

Seorang Pekerja Meninggal Saat Aktifitas Bongkar Muat Barang, Pelindo Maumere Lakukan Investigasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:13 WITA

Kepala BPKH NTT: TPA Warloka Berada Diluar CA Wae Wuul

Berita Terbaru