Kajari Ende Tegaskan Pengembalian Uang dan Aset PT ADS Masih Dalam Proses - FloresPos Net

Kajari Ende Tegaskan Pengembalian Uang dan Aset PT ADS Masih Dalam Proses

- Jurnalis

Kamis, 13 Juli 2023 - 16:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ende, Zulfahmi menegaskan bahwa pengembalian uang dan aset milik PT ADS untuk anggota atau nasabah masih dalam proses. Kejaksaan Negeri Ende sudah mengajukan surat  ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk proses lelang aset.

Hal ini ditegaskan Kajari Ende, Zulfahmi menjawab florespos.net, Kamis (13/7/2023) siang.

Setelah mengajukan surat, kata Zulfahmi dalam waktu dekat KPKNL akan melakukan peninjauan lokasi atau survei  terhadap aset dari PT ADS untuk proses lelang. Aset dari PT ADS itu berupa tanah dan bangunan di Ende, Maumere dan Cimahi Jawa Barat.

“Kita sudah ajukan ke KPKNL dan prosesnya perlu waktu atau tidak secepat seperti yang diminta oleh anggota. Kita tidak bisa tentukan waktu karena melalui lelang. Jika ada pembelinya maka prosesnya akan cepat,” kata Kajari Ende.

Sedangkan soal uang sebesar Rp1.139.000.000 yang disita negara dalam perkara ini masih ada di kas Kejaksaan. Uang tersebut belum bisa diberikan korban sesuai permintaan forum anggota karena masih menunggu hasil lelang aset.

“Uang itu ada dan kapan pun kita bisa berikan kepada korban. Tetapi karena perkara ini satu paket maka kita akan berikan kepada korban setelah lelang aset atau eksekusinya akan dilakukan bersamaan,” katanya.

Baca Juga :  Turnamen Pra Event ETMC, Tuan Rumah Kalah di Laga Pertama

Kajari Ende mengatakan bahwa hal ini telah disampaikan kepada forum anggota PT ADS saat doalog dengannya pada Selasa (11/7/2023) lalu. Ia meminta nasabah yang yang menjadi korban bersabar karena sedang diproses.

“Prosesnya sedang dilakukan maka nasabah atau anggota yang korban perlu bersabar. Anggota atau korbannya itu ribuan orang maka kita tunggu lelang aset untuk dibagikan,” katanya.

Kajari Ende juga meminta pengurus PT ADS atau forum anggota memberikan data anggota PT ADS agar saat pembagian tidak bermasalah.

Diberitakan sebelumnya di media ini Forum Peduli dan perwakilan Anggota PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS) Ende mendatangi kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari) Ende, Provinsi NTT, Kamis (22/6/2023) pagi. Kedatangan mereka menuntut agar Kejaksaan Negeri Ende mengembalikan uang dan aset yang disita oleh negara dalam perkara ini karena sudah ada  putusan dari Mahkama Agung (MA) terhadap perkara ini.

Pernyataan sikap Forum dan Anggota PT. ADS yang ditandatangani ketua Thomas Tonda dan beberapa anggota menyatakan:

Putusan Mahkama Agung Nomor : 4201K/Pid.Sus/2022  tanggal 13 September 2022 menyatakan bahwa uang, aset tanah dan bangunan serta barang – barang milik PT ADS ” Dirampas untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada para korban secara proporsional melalui jaksa penuntut umum” adalah putusan sudah final atau inkracht.

Baca Juga :  Dua Pekan Terakhir Harga Cabe di Pasar Mbongawani Ende Naik Drastis

Uang yang ada dan uang hasil lelang aset- aset yang dirampas adalah milik korban anggota PT ADS.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 402 K/Pid.Sus/2022 tersebut maka Forum dan Anggota PT ADS meminta jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pernyataan dan tuntutan ini disampaikan oleh Forum dan Anggota karena eksekusi badan terpidana Muhamad Badrun selaku Direktur Utama PT. ADS oleh Kejari Ende sudah dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2023. Dengan demikian maka Forum dan Anggota PT ADS mendesak jaksa segera mengeksekusi aset yang disita atau dirampas.

“Kami minta segera lelang barang- barang sitaan tersebut dan hasilnya segera dibagikan kepada kami para korban anggota PT. ADS sesuai hak kami masing- masing”, kata wakil ketua forum anggota,  Karolus Dale.

Forum dan anggota dalam pernyataan sikapnya juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membagi terlebih dahulu uang anggota sebesar Rp 1.139.000.000,00 yang disita kepada anggota PT. ADS.*

Penulis:Willy Aran/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Pemda Ngada Gelar Apel Gabungan, Tertib Aset dan Taat Pajak Kendaraan Dinas
Tembus Rp1,8 Triliun Dana Pusat Masuk Nagekeo TA 2026, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Pelatihan dan Pencegahan Kekerasan  Terhadap Anak, Ini Kata Blandina Mamo Bena
FGD Pilot Project Tata Kelola Risiko: Langkah Strategis Penguatan Keselamatan Pariwisata Labuan Bajo
Ancaman Serius Akses Bagi Warga, Jalan Penghubung Lintas Utara-Selatan Flores Timur Tertimbun Material Lahar Dingin Lewotobi
Bupati Sikka Terbitkan Surat Edaran Gerakan 30 Menit Membaca, Wisata Literasi dan Sains
Hari Kartini di Kaki Gunung Lewotobi–‘Kebangkitan Perempuan Hebat Ile Bura’
Forum Anak Daerah Dukung Ngada Menjadi Kabupaten Layak Anak
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:37 WITA

Pemda Ngada Gelar Apel Gabungan, Tertib Aset dan Taat Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 23 April 2026 - 14:34 WITA

Tembus Rp1,8 Triliun Dana Pusat Masuk Nagekeo TA 2026, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Kamis, 23 April 2026 - 07:38 WITA

Pelatihan dan Pencegahan Kekerasan  Terhadap Anak, Ini Kata Blandina Mamo Bena

Rabu, 22 April 2026 - 22:17 WITA

FGD Pilot Project Tata Kelola Risiko: Langkah Strategis Penguatan Keselamatan Pariwisata Labuan Bajo

Rabu, 22 April 2026 - 19:39 WITA

Bupati Sikka Terbitkan Surat Edaran Gerakan 30 Menit Membaca, Wisata Literasi dan Sains

Berita Terbaru