Untuk diketahui, hiu paus yang sering disebut masyarakat dengan nama Hiu Bodoh masuk dalam daftar merah (Red List) IUCN (International Union for Conservation of Nature atau Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam dengan kategori Endangered (terancam punah) dan masuk dalam Appendiks II CITES.
Hiu paus berstatus dilindungi penuh dan dilarang untuk ditangkap, disimpan, diangkut, atau diperjualbelikan baik dalam kondisi hidup maupun mati termasuk mengkonsumsi dagingnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










