ENDE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Ende melalui Dinas PUPR dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) telah mengambil tindakan tegas. Mereka memagari kawasan atau area Sempadan Ndao yang digusur pada April 2026 lalu.
Pemagaran kawasan tersebut dilakukan pada Kamis (1/10/2026). Pantauan Florespos.net di lokasi, sebelum melakukan pemagaran menggunakan balok dan bambu, pemerintah melalui Satpol PP Ende mengimbau kepada pedagang yang masih berjualan dengan lapak darurat di kawasan tersebut untuk mengosongkan lokasi.
Namun imbauan tersebut mendapatkan protes dari warga eks pedagang kawasan sempadan Ndao.
Para pedagang mengatakan bersedia meninggalkan lokasi jika pemerintah memastikan, setelah kawasan tersebut ditatah mereka kembali berjualan dengan gerobak sesuai janji sebelumnya.
Mereka juga menuntut agar pemerintah memberikan kepastian melalui berita acara.
Perdebatan antara pedagang dan petugas dari Satpol PP Ende, Pemerintah Kecamatan Ende Utara berlangsung sekitar setengah jam.
Tim gabungan pemerintah akhirnya melakukan pemagaran karena kawasan itu telah ditertibkan pada April 2026 dan pedagang telah diberikan tempat berjualan di halaman terminal Ndao.
“Berkaitan dengan kawasan sempadan Ndao, hari ini kami melakukan pemagaran berkordinasi dengan Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, pemerintah Kecamatan Ende Utara dan Kelurahan Kotaratu,” kata Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Ende, Yohanes B. Hami kepada wartawan di lokasi.
Ia mengatakan tahapan sosialisasi hingga penertiban sudah dilewati maka tindakan yang dilakukan adalah pemagaran.
“Proses dari awal, sososialisasi hingga penertiban sudah dilewati tetapi masyarakat masih menempati area itu. Kita berharap masyarakat mengerti dan mengosongkan kawasan ini”.
“Sebelum pemagaran kami sudah menyampaikan kepada pedagang yang masih berjualan di sini agar kembali ke tempat sementara yang sudah disepakati sebelum penertiban kawasan ini yaitu halaman terminal Ndao,” kata Kabid Trantibum.
Menurutnya, penertiban kawasan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2023 pada pasal 65 berkaitan dengan tertib tempat dan tertib jualan.
Jika pedagang masih bersikeras dan bertahan maka petugas akan melakukan tindakan tegas mengangkut barang- barang dan memindahkan ke terminal.
Ia mengatakan pemagaran tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengerjaan taman oleh Dinas PUPR.
“Hari ini kami pagar selanjutnya kawasan ini akan ditatah jadi taman kota oleh Dinas PUPR,” kata Kabid Trantibum.
Respon Warga dan Pedagang
Suharman, Ketua RT 02, Kelurahan Kotaratu yang hadir di lokasi mengatakan pihaknya bersama pedagang tidak menolak pembangunan taman kota.
Namun para pedagang mengharapkan agar pemerintah berkomitmen memberikan ruang kepada mereka agar kembali berjualan di kawasan tersebut setelah penataan taman.
“Kami siap dan tidak melawan, yang penting ada komitmen antara pemerintah dan pedagang bahwa setelah bangun dan buat taman kota kami jual lagi di sini,” katanya.
“Jangan sampai sudah bangun gagah baru orang lain yang masuk seperti di pantai Ria. Kami tidak mau begitu,” kata Suharman.
Ia juga meminta pemerintah menertibkan warga yang berjualan di bahu jalan ujung gapura pintu masuk kota. Ia mengatakan pemerintah wajib menertibkan penjual angkringan di lokasi tersebut untuk keadilan.
Senada juga disampaikan Leny Aryani. Leny yang sejak awal menolak penertiban di kawasan tersebut mengatakan pihaknya belum terima untuk pindah dari kawasan itu karena Bupati Ende belum memenuhi janjinya.
“Kami belum terima karena kami masih menagih janji Bupati. Janji Bupati pada 15 April 2026 saat pertemuan di ruangannya bahwa setelah penggusuran tiga bulan akan memberikan kami gerobak untuk berjualan tapi sudah enam bulan belum dapat gerobak,” kata Leny.
Buntut dari janji yang belum direalisasikan, kata Leny maka pihaknya masih menolak pemagaran.
Ia juga meminta agar pemerintah membuat perjanjian dengan eks pedagang Sempadan Ndao yang menyatakan bahwa setelah pembangunan dan penataan mereka kembali berjualan di kawasan tersebut.
“Sejak awal Satpol PP yang datang menyampaikan bahwa setelah bangun kami masuk jualan lagi. Mereka sampaikan kami jualan di terminal Ndao hanya sementara. Kami ingin janji itu dibuat diatas meterai agar jadi bukti dan pegangan,” kata Leny.
Meski sempat diprotes, petugas tetap memagari kawasan tersebut untuk penataan Taman Kota.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










