Ketika Solidaritas Ekonomi Berubah Menjadi Jerat Utang - FloresPos Net - Page 4

Ketika Solidaritas Ekonomi Berubah Menjadi Jerat Utang

- Jurnalis

Senin, 28 September 2026 - 11:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelompok simpan pinjam atau kegiatan keuangan bersama perlu dikelola secara transparan, dengan pencatatan dana yang jelas, pertanggungjawaban, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Semangat solidaritas seperti ini harus didukung oleh tata kelola yang baik agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Di sisi lain, bagi mereka yang sudah telanjur terlilit utang, kehadiran pendampingan yang tidak menghakimi menjadi sangat mendesak. Tekanan penagihan dapat menimbulkan persoalan dalam kehidupan keluarga, pekerjaan, dan relasi sosial.

Pemerintah, organisasi masyarakat, lembaga bantuan hukum, lembaga keagamaan, dan pihak yang memiliki kompetensi dapat memberikan dukungan berupa edukasi mengenai hak-hak peminjam, bantuan memahami perjanjian, rujukan hukum, dan pendampingan dalam mencari penyelesaian yang adil.

Baca Juga :  Bahasa dan Peluang Global

Pendampingan tidak berarti menghapus kewajiban membayar utang yang sah, karena peminjam tetap memiliki tanggung jawab untuk memenuhi perjanjian. Namun, proses penagihan harus menghormati martabat manusia dan tidak boleh menggunakan ancaman, penghinaan, atau kekerasan.

Seluruh upaya pendampingan dan pemberdayaan ini tentu harus ditopang oleh penguatan pengawasan dan kerja sama lintas pihak. Praktik pinjaman yang merugikan masyarakat memerlukan respons yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Sejauh ini, kita belum melihat langkah konkret yang memadai dari Pemerintah untuk menertibkan praktik rentenir yang seringkali merugikan masyarakat sederhana, terutama karena lemahnya regulasi dan pengawasan. Di sisi lain, lembaga keuangan dan koperasi sendiri perlu menerapkan transparansi, tata kelola yang baik, dan perlindungan terhadap anggota.

Baca Juga :  Bola "Panas" Ada Pada Gibran

Kerja sama lintas pihak menjadi hal yang penting untuk memperluas akses terhadap pembiayaan yang bertanggung jawab, sehingga masyarakat tidak seharusnya hanya dihadapkan pada pilihan antara meminjam kepada pemberi pinjaman dengan bunga tinggi atau tidak mampu memenuhi kebutuhan mendesak. Pendekatan kolaboratif ini perlu didasarkan pada data, dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap tanggung jawab masing-masing pihak.

Berita Terkait

Integrasikan Angkutan Umum ke Kawasan Permukiman, Mendorong Revisi UU LLAJ dan Perkim
Doxing, Luka Psikologis, dan Krisis Empati di Ruang Digital
Yeremia dan Rubuhnya Berhala Modern
Inovasi Pembiayaan dan Keadilan Mobilitas Transportasi Publik
Merayakan Iman, Bukan Mengorbankan Masa Depan Anak (catatan atas perayaan Sambut Baru)
Menagih Janji Konektivitas di Perbatasan: Menyelamatkan Krayan dari Keterisolasian Multidimensi
Dari Panggung Sandiwara dan Hegemoni Kekuasaan Menuju Aksi Berkeadilan Nyata
Pengakuan Masyarakat Adat dan Hutan Adat di NTT: Jangan Berhenti pada Pengakuan
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 11:36 WITA

Ketika Solidaritas Ekonomi Berubah Menjadi Jerat Utang

Minggu, 27 September 2026 - 16:43 WITA

Integrasikan Angkutan Umum ke Kawasan Permukiman, Mendorong Revisi UU LLAJ dan Perkim

Minggu, 27 September 2026 - 12:58 WITA

Doxing, Luka Psikologis, dan Krisis Empati di Ruang Digital

Jumat, 25 September 2026 - 11:45 WITA

Yeremia dan Rubuhnya Berhala Modern

Rabu, 23 September 2026 - 17:36 WITA

Inovasi Pembiayaan dan Keadilan Mobilitas Transportasi Publik

Berita Terbaru

Opini

Ketika Solidaritas Ekonomi Berubah Menjadi Jerat Utang

Senin, 28 Sep 2026 - 11:36 WITA

Opini

Doxing, Luka Psikologis, dan Krisis Empati di Ruang Digital

Minggu, 27 Sep 2026 - 12:58 WITA