Pada akhirnya, muara dari seluruh upaya perbaikan sistem ini adalah mengembalikan esensi koperasi yang melayani, bukan menjerat. Koperasi yang berlandaskan semangat kekeluargaan seharusnya tidak hanya berfokus pada aktivitas penyaluran pinjaman, melainkan memperhatikan kesejahteraan anggota, transparansi perjanjian, kemampuan membayar, dan perlindungan terhadap mereka yang mengalami kesulitan.
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengawasan dan perlindungan masyarakat dilaksanakan sesuai regulasi. Sementara itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap biaya pinjaman, mekanisme pembayaran, dan konsekuensi dari perjanjian yang ditandatangani.
Namun, kewaspadaan masyarakat tidak menghapus tanggung jawab lembaga keuangan. Keadilan menuntut agar semua pihak bertindak secara jujur dan tidak memanfaatkan kelemahan sesama.
Dalam konteks Ajaran Sosial Gereja, ekonomi seharusnya tidak dipisahkan dari solidaritas dan kesejahteraan bersama. Keuntungan memang memiliki tempat yang sah dalam kegiatan usaha, tetapi tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan.
Dengan demikian, kita diajak untuk merenungkan visi tentang ekonomi yang memuliakan manusia. Praktik rentenir berkedok koperasi adalah masalah yang harus ditanggapi dengan analisis fakta, pengawasan, pendidikan, dan pendampingan.
Kritik tidak seharusnya diarahkan secara sembarangan kepada seluruh koperasi, melainkan kepada praktik yang terbukti tidak adil dan merugikan masyarakat. Karena itu, kita dipanggil untuk mewujudkan iman melalui tindakan nyata yakni dengan membangun literasi keuangan, mendampingi mereka yang terjerat utang, memperkuat ekonomi komunitas, dan mendorong sistem pembiayaan yang menghormati martabat manusia.
Pertanyaan yang harus diajukan bukanlah seberapa besar keuntungan yang diperoleh dari suatu pinjaman, tetapi manusia seperti apa yang dibentuk oleh sistem ekonomi tersebut.









