Oleh karena itu, permasalahan utang harus dipahami dari dua perspektif, yakni personal dan struktural. Meskipun literasi keuangan sangat penting, akan tetapi hal itu tidak cukup jika masyarakat tidak memiliki akses terhadap sumber pembiayaan yang adil dan terjangkau.
Karena itu, menyalahkan orang miskin karena berutang tanpa mempertimbangkan kondisi yang melatarbelakanginya justru akan mengabaikan dimensi keadilan sosial.
Memahami kerentanan ini menyadarkan kita bahwa persoalan rentenir berkedok koperasi tidak cukup diselesaikan hanya dengan kecaman terhadap lembaga yang menjalankan praktik pinjaman eksploitatif. Kita membutuhkan langkah konkret dan tanggung jawab bersama yang bergerak dari sekadar menghakimi menuju pendampingan.
Langkah pertama yang krusial adalah membangun literasi keuangan bagi masyarakat. Pemerintah, lembaga pendidikan, koperasi, organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, dan komunitas lokal dapat berperan dalam memberikan edukasi mengenai bunga, denda, total pengembalian, risiko utang berulang, serta hak dan kewajiban peminjam.
Literasi keuangan tidak cukup hanya mengajarkan cara menabung atau mengatur pengeluaran. Masyarakat juga perlu dibekali kemampuan membaca perjanjian pinjaman, menghitung keseluruhan biaya, menilai kemampuan membayar, dan memahami risiko dari setiap keputusan keuangan agar mampu mengambil keputusan secara sadar, kritis, dan bertanggung jawab.
Selain edukasi, pencegahan ketergantungan terhadap pinjaman berbiaya tinggi juga membutuhkan alternatif ekonomi yang nyata melalui pengembangan ekonomi solidaritas dan pemberdayaan masyarakat.
Komunitas masyarakat, koperasi yang sehat, kelompok usaha bersama, organisasi sosial, dan lembaga pendamping dapat mendorong budaya menabung, pengembangan usaha produktif, pelatihan keterampilan, serta kolaborasi ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.










