Dalam konteks Indonesia, gagasan keadilan ekologis, keadilan antargenerasi dan hak alam memiliki relevansi yang kuat dengan persoalan ketimpangan penguasaan sumber daya alam.
Ia mengatakan, penguasaan tanah, hutan, perkebunan, pertambangan, pesisir dan ruang hidup dalam skala besar telah melahirkan berbagai konflik agraria dan ekologis serta mempersempit ruang hidup masyarakat.
Khususnya bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, padahal kelompok-kelompok inilah yang memiliki pengetahuan, praktik dan sistem tata kelola yang telah berlangsung lintas generasi dalam menjaga keberlanjutan wilayah hidupnya.
“Karena itu, agenda keadilan ekologis tidak dapat dipisahkan dari pengakuan atas hak masyarakat untuk menentukan tata kelola wilayahnya serta penguatan posisi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sebagai penjaga dan wali alam,” ungkapnya.
Indonesia sesungguhnya telah memiliki landasan kebijakan yang dapat menjadi kompas dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, yakni TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Yuven mengatakan, ketetapan ini menegaskan pentingnya pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, menghormati hak masyarakat serta menyelesaikan ketimpangan penguasaan dan konflik sumber daya alam.
Menurutnya, tantangan hari ini adalah bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterjemahkan ke dalam kerangka hukum dan kebijakan yang secara nyata mengakui batas ekologis, menjamin hak masyarakat, melindungi generasi mendatang serta membuka ruang bagi pengakuan hak alam.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










