Peringatan Hari Keadilan Ekologis 2026: Tapak Sebagai Jejak, Tapak Sebagai Beban Antargenerasi (2) - FloresPos Net - Page 3

Peringatan Hari Keadilan Ekologis 2026: Tapak Sebagai Jejak, Tapak Sebagai Beban Antargenerasi (2)

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 16:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam konteks Indonesia, gagasan keadilan ekologis, keadilan antargenerasi dan hak alam memiliki relevansi yang kuat dengan persoalan ketimpangan penguasaan sumber daya alam.

Ia mengatakan, penguasaan tanah, hutan, perkebunan, pertambangan, pesisir dan ruang hidup dalam skala besar telah melahirkan berbagai konflik agraria dan ekologis serta mempersempit ruang hidup masyarakat.

Khususnya bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, padahal kelompok-kelompok inilah yang memiliki pengetahuan, praktik dan sistem tata kelola yang telah berlangsung lintas generasi dalam menjaga keberlanjutan wilayah hidupnya.

Baca Juga :  Peringatan Hari Keadilan Ekologis 2026: Dari Tapak Untuk Keadilan Antargenerasi, Merawat Masa Depan NTT di Tengah Bencana Ekologi (1)

“Karena itu, agenda keadilan ekologis tidak dapat dipisahkan dari pengakuan atas hak masyarakat untuk menentukan tata kelola wilayahnya serta penguatan posisi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sebagai penjaga dan wali alam,” ungkapnya.

Indonesia sesungguhnya telah memiliki landasan kebijakan yang dapat menjadi kompas dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, yakni TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Kemerdekaan, Pemda Flores Timur Gelar Lomba Gerak Jalan

Yuven mengatakan, ketetapan ini menegaskan pentingnya pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, menghormati hak masyarakat serta menyelesaikan ketimpangan penguasaan dan konflik sumber daya alam.

Menurutnya, tantangan hari ini adalah bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterjemahkan ke dalam kerangka hukum dan kebijakan yang secara nyata mengakui batas ekologis, menjamin hak masyarakat, melindungi generasi mendatang serta membuka ruang bagi pengakuan hak alam.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Peringatan Hari Keadilan Ekologis 2026: Dari Perayaan Menuju Pelembagaan (3)
Kemenkes Tunjuk Labkesda Sikka Layani Pemeriksaan HPV DNA untuk Wilayah Flores dan Lembata
Youth FREN Serahkan Buku Karya Anak Muda kepada Perpustakaan Kabupaten Sikka
Wabup Ngada Berni Dhey Harap Jaringan Irigasi Dapat Mendorong Peningkatan Produksi Pertanian
Peringatan Hari Keadilan Ekologis 2026: Dari Tapak Untuk Keadilan Antargenerasi, Merawat Masa Depan NTT di Tengah Bencana Ekologi (1)
Kopi Turajaji, Endemik Flores yang Wajib Dijaga dan Sudah Tembus ke 8 Negara
Skema Peternakan Sapi Berubah Jadi Sub Sentra, Bupati Flotim Anton Doni Ajukan Anggaran Baru untuk Penyiapan Sarana Prasarana Pendukung
Krisis Ekologi di NTT Bukan Takdir, Hentikan Pembangunan yang Mengorbankan Ruang Hidup Rakyat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:31 WITA

Peringatan Hari Keadilan Ekologis 2026: Dari Perayaan Menuju Pelembagaan (3)

Rabu, 23 September 2026 - 17:25 WITA

Kemenkes Tunjuk Labkesda Sikka Layani Pemeriksaan HPV DNA untuk Wilayah Flores dan Lembata

Rabu, 23 September 2026 - 16:03 WITA

Peringatan Hari Keadilan Ekologis 2026: Tapak Sebagai Jejak, Tapak Sebagai Beban Antargenerasi (2)

Rabu, 23 September 2026 - 15:57 WITA

Youth FREN Serahkan Buku Karya Anak Muda kepada Perpustakaan Kabupaten Sikka

Rabu, 23 September 2026 - 11:02 WITA

Peringatan Hari Keadilan Ekologis 2026: Dari Tapak Untuk Keadilan Antargenerasi, Merawat Masa Depan NTT di Tengah Bencana Ekologi (1)

Berita Terbaru