Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor HK/154/Tahun 2026 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Flores di Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan di Borong pada 30 Agustus 2026 dan memperpanjang status tanggap darurat selama 14 hari, terhitung 30 Agustus sampai 12 September 2026.
Perpanjangan tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan masih berlangsungnya aktivitas gempa susulan, luasnya dampak bencana, serta kebutuhan penanganan yang mencakup penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, pengurusan pengungsi serta pemulihan sarana dan prasarana.
Masa tanggap darurat ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penanganan bencana dengan memperhatikan kondisi di lapangan.
Pembiayaan penanganan bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Timur, APBN serta sumber keuangan lain yang sah dan tidak mengikat.
Distribusi Bantuan Terus Bergerak
Di sektor logistik, laporan Posko per 29 Agustus 2026 mencatat 9.523 paket bantuan masuk dari BNPB, BPBD Provinsi Jawa Timur, BPJS dan BPBD Provinsi NTT. Dari jumlah tersebut, 2.612 paket telah didistribusikan.
Paket tersebut didistribusikan ke wilayah terdampak, mencakup sembilan kecamatan dan dua desa, yakni Kecamatan Lamba Leda Timur, Lamba Leda, Lamba Leda Utara, Borong, Congkar, Dinkes, Borong Elar, Elar Selatan, Kota Komba, Kota Komba Utara, Desa Leong, dan Desa Lencur.
Penulis : Albert Harianto
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










