UU ini membawa angin segar seputar manajemen bencana. Suatu manajemen yang menekankan unisitas atau satu kesatuan yang utuh dari beberapa pokok manajemen bencana, mulai dari aksi pengurangan risiko atau rencana mitigasi, rencana kesiapsiagaan, rencana ketersediaan (contegency plan), rencana operasional, dan rencana pemulihan.
Mengacu pada UU ini, maka para pihak menilai bahwa program Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat (KBBM) dinilai sangat efektif dalam mengelola dan mengatasi kebencanaan apa pun.
Mengapa? Dalam konteks KBBM dengan penekanan pada program pemberdayaan kapasitas masyarakat diharapkan kita dapat mendorong dan memotivasi elemen warga untuk terus berinisiatif melakukan aksi nyata seperti mengurangi dampak bencana yang sudah, sedang dan bakal terjadi di lingkungan di mana pun manusia berada.
Wujud kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat yang dapat dilakukan di antaranya pemberdayaan masyarakat seperti pembekalan masyarakat sebelum bencana, saat bencana dan pascabencana; upaya pengurangan risiko bencana, dan pelbagai wujud KBBM lainnya.
Ada beberapa wujud KBBM yang perlu dilakukan oleh masyarakat di antaranya menghentikan segala kegiatan penambangan khususnya di Flores sebagai zona merah kebencanaan gempa bumi; pentingnya membangun sarana hunian yang ramah lingkungan dan sesuai kondisi kebencanaan di wilayahnya; pentingnya membentuk dan mengaktifkan relawan kemanusiaan, aktif melakukan pencerahan seputar bencana dan siap menjadi relawan kapan saja.
Sementara BPBD atau instansi terkait lainnya secara aktif melakukan sosialisasi dan kegiatan simulasi yang melibatkan banyak pihak.
Materi sosialisasi di antaranya seputar pentingnya kesiapsiagaan bencana, dan pelbagai upaya untuk meminimalisasi dampak bencana alam.
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










