Kita layak mempertanyakan secara radikal, jangan-jangan program pro-pertanian lewat jaringan Tani Merdeka atau kenaikan insentif RT/RW juga akan mengalami nasib serupa: mandeg akibat benturan hukum atau defisit anggaran.
Kebijakan yang tidak terealisasi ini bukan sekadar masalah keterlambatan teknis birokrasi, melainkan cerminan dari sebuah kebohongan publik yang dilegalisasi melalui proses pemilu.
Daerah akhirnya tersandera dalam rezim infografis dan seremoni penandatanganan kesepahaman (MoU) yang riuh di media sosial namun lumpuh total saat diuji secara administrasi.
Ketidakmampuan Pemkab Belu mengeksekusi janji premium ini adalah bentuk penistaan terhadap harapan masyarakat ekonomi lemah yang benar-benar membutuhkan jaminan perlindungan.
Rakyat kecil yang mengalami kecelakaan kerja kini harus menanggung beban ganda: didera luka fisik sekaligus dikecewakan oleh jargon politik yang ternyata tidak laku di loket rumah sakit.
Jargon “Plus” yang dahulu dielu-elukan dari atas panggung kampanye, kini berubah wujud menjadi beban psikologis dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Ini adalah konsekuensi logis ketika sebuah kebijakan daerah diramu oleh tim pemenangan yang minim pemahaman terhadap hierarki perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kita sedang mempertontonkan sebuah dagelan politik di mana penguasa sibuk mencari pembenaran atas janji yang mereka buat sendiri tanpa kalkulasi matang.
Lantas, bagaimana kita harus menghentikan siklus pembodohan politik yang terus berulang dan menjebak masa depan pembangunan daerah ini?
Menjadi masyarakat yang cerdas dan bertanggung jawab untuk pembangunan Belu menuntut sebuah lompatan kesadaran dari status pemilih pasif menjadi warga negara aktif (active citizen).










