MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Sikka kembali melakukan penertiban terhadap aktifitas pasar di Wuring setelah dulunya menutup Pasar PNPM milik pemerintah dan Pasar Wuring milik pihak swasta.
Pasca ditutup para pedagang menjual dagangan mereka baik sayur mayur maupun ikan dan lainnya di pinggir jalan sepanjang jalan masuk ke Kampung Wuring, Kelurahan Wolomarang.
Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi menegaskan, penertiban ini dilakukan lantaran aktifitas pasar mengganggu lingkungan sekitar khususnya masyarakat yang berdomisili di sekitar wilayah tersebut.
“Penertiban ini memang harus dilakukan karena sangat mengganggu.Para pedagang ini berjualan di pinggir jalan, kemudian setelah ditelusuri ternyata mereka kebanyakan berasal dari luar kampung Wuring,” sebutnya.
Simon menjelaskan, para pedagang tersebut berasal dari luar kampung Wuring dan disinyalir mereka juga berjualan tidak menetap alias berpindah-pindah.
Ia menyebutkan, setelah dicari tahu, para pedagang ini kebanyakan berasal dari luar kampung Wuring dan pagi berjualan di TPI, siang di pasar Alok, sore di kampung Wurung.
“Jadi mereka ini juga ternyata banyak yang tinggalkan lapak mereka di Pasar Alok. Kemarin saya sendiri sudah cek ke Pasar Alok,” sesalnya.
Simon melanjutkan, usai menelusuri latar belakang para pedagang tersebut, selanjutnya pemerintaj mengagendakan rapat koordinasi lintas sektor, dengan unsur TNI, Polri, Lanal, dan Pol PP, guna membahas agenda penertiban tersebut.
Dia mengatakan, dari hasil rapat tersebut disepakati untuk melakukan menertibkan para pedagang ini selama tiga hari.
“Ada juga permintaan dari beberapa warga disana untuk tetap menjual di lokasi pasar PNMP, tetapi kami tidak mengizinkan, dengan alasan bahwa pasca putusan Mahkamah Agung, eksekusi Pasar Wuring sudah sekalian dengan Pasar PNMP karena secara regulasi melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah,” jelasnya.
Simon memaparkan, di dalam putusan Mahkamah Agung, juga disebutkan bahwa Pasar PNMP yang dibangun Pemda Sikka sebelumnya, itu salah dan melanggar peraturan terkait tata ruang.
Ia menambahkan, berdasarkan putusan ini Pemda Sikka tidak mengijinkan pedagang berjualan di Pasar PNPM apalagi putusan itu satu kesatuan dengan eksekusi Pasar Wuring.
Lanjut Simon, dalam perencanaan akan dilakukan penertiban selama kurang lebih tiga hari kedepan, dan apabila setelah tiga hari namun masih ada aktivitas, maka akan diperpanjang masa penertibannya itu.
“Kami menyayangkan para pedagang yang sering kali meninggalkan lapak-lapak jualan mereka yang telah disiapkan pemerintah di Pasar Alok Maumere,” sesalnya.
Simon mengakui penggiringan opini publik selama ini yang menyebutkan pemerintah tidak menyiapkan fasilitas di Pasar Alok yang menjadi alasan para pedagang ini berpindah-pindah tempat jualan, itu tidak benar.
Karena faktanya kata dia, Pemda Sikka sedang berupaya menata Pasar Alok sebagai central perdagangan (pasar rakyat) tetapi para pedagang ini harus benar-benar menetap di Pasar Alok.
Dirinya berharap, kedepannya masyarakat perlahan mulai sadar dan bekerjasama dengan pemerintah untuk memanfaatkan Pasar Alok sebagai central perdagangan warga Kota Maumere, Kabupaten Sikka.
“Kami berharap, kiranya para pedagang ini, kedepannya sepaham dengan pemerintah terkait Pasar Alok ini. Pasar ini kan cukup besar, kalau kita bicara skala NTT dimana Pasar Alok ini cukup untuk menampung para pedagang kita,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










