Pemda Tertibkan Pedagang di Pinggir Jalan Kampung Wuring, Simak Penjelasan Wabup Sikka - FloresPos Net

Pemda Tertibkan Pedagang di Pinggir Jalan Kampung Wuring, Simak Penjelasan Wabup Sikka

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 07:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Sikka kembali melakukan penertiban terhadap aktifitas pasar di Wuring setelah dulunya menutup Pasar PNPM milik pemerintah dan Pasar Wuring milik pihak swasta.

Pasca ditutup para pedagang menjual dagangan mereka baik sayur mayur maupun ikan dan lainnya di pinggir jalan sepanjang jalan masuk ke Kampung Wuring, Kelurahan Wolomarang.

Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi menegaskan, penertiban ini dilakukan lantaran aktifitas pasar mengganggu lingkungan sekitar khususnya masyarakat yang berdomisili di sekitar wilayah tersebut.

“Penertiban ini memang harus dilakukan karena sangat mengganggu.Para pedagang ini berjualan di pinggir jalan, kemudian setelah ditelusuri ternyata mereka kebanyakan berasal dari luar kampung Wuring,” sebutnya.

Simon menjelaskan, para pedagang tersebut berasal dari luar kampung Wuring dan disinyalir mereka juga berjualan tidak menetap alias berpindah-pindah.

Ia menyebutkan, setelah dicari tahu, para pedagang ini kebanyakan berasal dari luar kampung Wuring dan pagi berjualan di TPI, siang di pasar Alok, sore di kampung Wurung.

“Jadi mereka ini juga ternyata banyak yang tinggalkan lapak mereka di Pasar Alok. Kemarin saya sendiri sudah cek ke Pasar Alok,” sesalnya.

Baca Juga :  Pengurus OSIS SMKS Santo Gabriel Maumere Gelar LKTD Selama 4 Hari

Simon melanjutkan, usai menelusuri latar belakang para pedagang tersebut, selanjutnya pemerintaj mengagendakan rapat koordinasi lintas sektor, dengan unsur TNI, Polri, Lanal, dan Pol PP, guna membahas agenda penertiban tersebut.

Dia mengatakan, dari hasil rapat tersebut disepakati untuk melakukan menertibkan para pedagang ini selama tiga hari.

“Ada juga permintaan dari beberapa warga disana untuk tetap menjual di lokasi pasar PNMP, tetapi kami tidak mengizinkan, dengan alasan bahwa pasca putusan Mahkamah Agung, eksekusi Pasar Wuring sudah sekalian dengan Pasar PNMP karena secara regulasi melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah,” jelasnya.

Simon memaparkan, di dalam putusan Mahkamah Agung, juga disebutkan bahwa Pasar PNMP yang dibangun Pemda Sikka sebelumnya, itu salah dan melanggar peraturan terkait tata ruang.

Ia menambahkan, berdasarkan putusan ini Pemda Sikka tidak mengijinkan pedagang berjualan di Pasar PNPM apalagi putusan itu satu kesatuan dengan eksekusi Pasar Wuring.

Lanjut Simon, dalam perencanaan akan dilakukan penertiban selama kurang lebih tiga hari kedepan, dan apabila setelah tiga hari namun masih ada aktivitas, maka akan diperpanjang masa penertibannya itu.

Baca Juga :  Musda Kesebelas Partai Golkar, Us Bapa Kembali Pimpin Golkar Sikka Lima Tahun Kedepan

“Kami menyayangkan para pedagang yang sering kali meninggalkan lapak-lapak jualan mereka yang telah disiapkan pemerintah di Pasar Alok Maumere,” sesalnya.

Simon mengakui penggiringan opini publik selama ini yang menyebutkan pemerintah tidak menyiapkan fasilitas di Pasar Alok yang menjadi alasan para pedagang ini berpindah-pindah tempat jualan, itu tidak benar.

Karena faktanya kata dia, Pemda Sikka sedang berupaya menata Pasar Alok sebagai central perdagangan (pasar rakyat) tetapi para pedagang ini harus benar-benar menetap di Pasar Alok.

Dirinya berharap, kedepannya masyarakat perlahan mulai sadar dan bekerjasama dengan pemerintah untuk memanfaatkan Pasar Alok sebagai central perdagangan warga Kota Maumere, Kabupaten Sikka.

“Kami berharap, kiranya para pedagang ini, kedepannya sepaham dengan pemerintah terkait Pasar Alok ini. Pasar ini kan cukup besar, kalau kita bicara skala NTT dimana Pasar Alok ini cukup untuk menampung para pedagang kita,” pungkasnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan
Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban
Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya
POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar
Hilang Kontak Saat Menuju Pulau Karumpa Selayar,Dua Nelayan Sikka Ditemukan Tim SAR Gabungan
Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih
Cek Kesehatan Gratis PDIP di Pengungsian Lewotobi–Mereka Masih Butuh Bantuan dan Kepastian Huntap
APINDO Ende Berbagi Kasih di Panti ODGJ Samaria, Bawa Bingkisan Barang Kebutuhan Pokok
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:34 WITA

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan

Senin, 21 September 2026 - 21:04 WITA

Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban

Senin, 21 September 2026 - 21:01 WITA

Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya

Senin, 21 September 2026 - 19:54 WITA

Hilang Kontak Saat Menuju Pulau Karumpa Selayar,Dua Nelayan Sikka Ditemukan Tim SAR Gabungan

Senin, 21 September 2026 - 19:40 WITA

Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih

Berita Terbaru