KUPANG, FLORESPOS.net– Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur yang membidangi infrastruktur, pembangunan, dan perhubungan menyerahkan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) kepada Pimpinan DPRD NTT.
Naskah akademik itu diserahkan Ketua Komisi IV, Patrianus Lali Wolo dan diterima Ketua DPRD NTTT, Emelia Julia Nomleni di ruang kerjanya, Selasa (21/4/2026).
Penyerahan naskah akademik dimaksud merupakan langkah serius Komisi IV dalam menjaga kelestarian lingkungan di NTT. Selain itu menjadi tonggak penting dalam proses legislasi daerah, mengingat krusialnya peran DAS bagi keberlangsungan ekosistem dan penyediaan air bersih bagi masyarakat di provinsi bercirikan kepulauan ini.
Seusai menyerakan naskah akademik tersebut, Patris mengatakan, ranperda pengelolaan DAS ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air dan ekosistem di seluruh wilayah NTT.
“Langkah ini diambil untuk memperbarui regulasi lama, yakni Perda 5 Tahun 2008, yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika perubahan iklim dan kebutuhan daerah saat ini,” terang Patris.
Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, Komisi IV berinisiasi untuk mendorong naskah akademik yang telah diserahkan kepada Ketua DPRD itu nantinya menjadi peraturan daerah (Perda).
“Kami berharap, raperda pengelolaan DAS beserta naskah akademik yang sudah kita serahkan kepada pimpinan itu, dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yakni proses pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hingga melahirkan sebuah produk hukum,” ujar Patris.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Ngada, Nagekeo, Ende dan Sikka ini menyampaikan, lebih dari 50 persen materi muatan dalam raperda baru ini merupakan tambahan substansi yang krusial.
“Urgensi penetapan perda ini berkaitan erat dengan fenomena anomali iklim, seperti El Nino Godzilla yang mengancam keberlangsungan ekosistem di NTT,” papar Patris.
Butuh Penanganan Spesifik
Patris menyatakan, karakteristik DAS di NTT yang bersifat kepulauan kecil menuntut penanganan spesifik yang berbeda dengan pulau- pulau besar di Indonesia.
“Ini sangat penting untuk kelangsungan kehidupan kita. Perda ini bertujuan untuk melindungi kehidupan, merawat pertiwi, dan menjaga bumi kita,” tandas Patris.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan ini menekankan pentingnya sinergi kebijakan dan anggaran antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Balai Pengelolaan DAS di bawah kewenangan kementerian.
Ia berharap pengelolaan DAS tidak hanya fokus pada sumber daya air, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi masyarakat, kearifan lokal, hingga isu gender.
Patris mengatakan, salah satu poin menarik yang disoroti adalah peran DAS dalam menjaga stabilitas di wilayah perbatasan.
Ia mencontohkan konflik batas negara di wilayah Oecusse, Negara Demokratic Timor Leste yang sempat memanas akibat perubahan alur sungai dan aktivitas tambang Galian C saat musim kemarau.
DDAS ini juga memberi kehidupan dan keamanan lingkungan. Di perbatasan, pergeseran aliran sungai bisa memicu kekacauan batas negara yang berpotensi menimbulkan konflik berat. Dengan regulasi yang kuat, kita harap hal-hal seperti ini bisa dimitigasi,” kata Patris.
NTT Jadi Barometer Nasional
Pada kesempatan itu Patris menyampaikan, sejarah mencatat bahwa pada 2008, NTT merupakan provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda Pengelolaan DAS Terpadu, yang kemudian menjadi rujukan bagi lahirnya undang- undang serupa di tingkat pusat.
Melalui inisiatif terbaru ini, Komisi IV berharap NTT kembali menjadi rujukan nasional dalam pengelolaan wilayah sungai yang komprehensif.
“Kita mulai dari sini. Mudah- mudahan Perda ini menjadi rujukan untuk perubahan di seluruh provinsi dan juga pemerintah pusat,” imbuh Patris.
Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni merespon positif atas inisiatif Komisi IV yang telah menyerahkan naskah akademik ranperda pengelolaan DAS. Naskah akademik ini akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku dalam lembaga ini.
“Pimpin DPRD NTT akan.segera menindaklanjuti pada tahapan propemperda melalui Bappemperda DPRD NTT mengingat sangat urgensinya dan NTT membutuhkan Perda ini,” ujar Emi.*
Penulis : Leo Ritan
Editor : Anton Harus










