Pemda Sikka Jawab Pertanyaan Fraksi DPRD Sikka Terkait Gaji P3K, Insentif Pemerintah Desa dan Pemakaian Aset Lahan - FloresPos Net

Pemda Sikka Jawab Pertanyaan Fraksi DPRD Sikka Terkait Gaji P3K, Insentif Pemerintah Desa dan Pemakaian Aset Lahan

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka memberikan jawaban terkait berbagai pertanyaan fraksi-fraksi di DPRD Sikka yang disampaikan dalam rapat paripurna terkait Pidato Pengantar Bupati Sikka atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sikka Akhir Tahun 2025.

Pemerintah memberikan jawaban terkait pertanyaan fraksi dalam pemandangan umum fraksi mengenai berbagai hal yakni gaji ASN P3K paruh waktu,insentif perangkat desa dan pelayanan di kantor camat Waiblama.

Dalam jawaban pemerintah yang dibacakan Bupati Sikka saat rapat paripurna, Jumat (14/3/2026) dijelaskan mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu, yang belum dibayarkan selama kurang lebih tiga bulan.

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago dalam penjelasannya membenarkan bahwa gaji pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu belum dibayarkan gajinya sejak bulan Januari sampai dengan Maret 2026.

“Saat melakukan penginputan data gaji PPPK Paruh Waktu terjadi kesalahan dalam menginput kode belanja gaji,” terang Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, Jumat (13/3/2026).

Juventus mengatakan, kode tersebut seharusnya diinput pada komponen belanja operasi barang dan jasa namun terinput dalam komponen belanja operasi pegawai.

Selain itu kata dia, masih terdapat juga PPPK Paruh Waktu, yang pada saat belum diangkat menjadi PPPK telah menerima penghasilan dari sumber pembiayaan dana desa, dana BOS dan dana BOK Puskesmas.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Sikka Tangkap Anak Pencuri Sepeda Motor

Namum lanjutnya, terhitung sejak bulan Januari tahun 2026 telah dihentikan pembayaran gaji P3K Paruh Waktu dari masing-masing sumber dana tersebut.

“Terhadap kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Sikka telah melakukan perubahan penginputan kode belanja gaji PPPK Paruh Waktu,” ungkapnya.

Juventus menambahkan, pemerintah juga telah menambahkan jumlah anggaran belanja pembayaran gaji yang tidak dibayarkan dari sumber dana desa, dana BOS dan dana BOK Puskesmas untuk ditetapkan dalam Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026.

Dirinya juga menjelaskan terkait pertanyaan fraksi di DPRD Sikka mengenai insentif bagi pemerintah desa, khususnya kepala desa dan para perangkat desa yang belum dibayarkan selama kurang lebih tiga bulan.

“SILTAP sudah ditransfer ke Rekening Desa untuk Bulan Januari Februari Tahun 2026 dan salah satu syarat untuk pencairan SILTAP adalah penetapan APBDes TA 2026,” terangnya.

Dalam pemandangan umum fraksi juga disorot mengenai Kantor Camat Waiblama tidak menjalankan aktivitas pelayanan karena camat dan staf tidak berada di tempat tugas.

Juventus membenarkan pada saat pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh anggota DPRD Kabupaten Sikka pada hari Selasa, 10 Maret 2026, camat dan sejumlah ASN di Kantor Camat Waiblama tidak berada di kantor.

Baca Juga :  Hasil Pleno Pilkada KPU Tingkat Kabupaten Manggarai Timur, Paket Akur Menang

“Mereka sedang melaksanakan tugas kedinasan di beberapa lokasi kegiatan. Pada saat yang bersamaan, camat bersama ASN di Kecamatan Waiblama yang menjabat sebagai penjabat kepala desa mengikuti kegiatan tugas dan fungsi perangkat daerah,” ungkapnya.

Pemerintah juga menjelaskan mengenai aset daerah dan desa yang dipergunakan untuk membangun Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

Bupati Sikka memaparkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Nomor: 100.3.1.3/4911/SJ tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Aset Desa Untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Juventus mengatakan, dalam surat tersebut dikatakan aset pemerintah yang digunakan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak mengubah status kepemilikannya.

“Aset tanah tetap milik pemerintah daerah atau pemerintah desa atau kelurahan karena pemanfaatannya dengan mekanisme sewa tanpa persetujuan atau rekomendasi dari DPRD,” terangnya.

Juventus menegaskan, mekanisme sewa lahan milik pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Listrik, Jalan, dan Sinyal: Harapan dari Ujung Desa Tenda-Ondo
Partai Golkar Gandeng Bank NTT Sosialisasi Penyaluran KUR Bagi Pelaku UMKM
Kedubes Inggris Kunjungi Pos SAR Manggarai Barat
SD Inpres Gere Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat SD di Kabupaten Sikka
Petugas Parkir dan Supir Berikan Penjelasan Terkait Peristiwa di Bandara Ende
Febrianus Laporkan Para Pelaku ke Polisi Usai Dikeroyok di Ruang KP3 Bandara Ende, Ini Kronologisnya
Upacara HUT Kemerdekaan RI ke -81 di Ende Dipusatkan di Stadion Marilonga
Bupati Sikka Buka Lomba Bertutur Tingkat SD/MI, Dorong Penguatan Literasi dan Sains Sejak Usia Sekolah
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:03 WITA

Listrik, Jalan, dan Sinyal: Harapan dari Ujung Desa Tenda-Ondo

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:24 WITA

Partai Golkar Gandeng Bank NTT Sosialisasi Penyaluran KUR Bagi Pelaku UMKM

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:50 WITA

Kedubes Inggris Kunjungi Pos SAR Manggarai Barat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:46 WITA

SD Inpres Gere Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat SD di Kabupaten Sikka

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:26 WITA

Petugas Parkir dan Supir Berikan Penjelasan Terkait Peristiwa di Bandara Ende

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Kedubes Inggris Kunjungi Pos SAR Manggarai Barat

Kamis, 13 Agu 2026 - 14:50 WITA