Komdigi Akan Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftar Sasaran Aplikasinya - FloresPos Net

Komdigi Akan Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftar Sasaran Aplikasinya

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi game Roblox.(Roblox)

Ilustrasi game Roblox.(Roblox)

JAKARTA, FLORESPOS.net-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan teknis mengenai penundaan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun di Jakarta pada Jumat (6/3/2026).

Aturan pemblokiran akun anak ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, penerbitan aturan ini adalah wujud langkah konkret negara untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak.

Tahap implementasi dari kebijakan ini akan resmi dimulai pada 28 Maret 2026 mendatang. Pada tanggal tersebut, akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun yang terdaftar di berbagai platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.

Baca Juga :  Lahan untuk Lokasi Grasstrack di Kolisia Bukan Milik Penggarap

Pada tahap awal, pemerintah menyasar delapan layanan media sosial dan jejaring besar.  Daftarnya adalah sebagai berikut: YouTube TikTok Facebook Instagram Threads X (dahulu Twitter) Bigo Live, Roblox.

“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ungkap Meutya dalam keterangan resminya.

Ancaman dampak negatif internet bagi anak

Langkah drastis ini diambil pemerintah bukan tanpa alasan. Meutya membeberkan bahwa anak-anak Indonesia saat ini tengah dikepung oleh ancaman yang semakin nyata di internet. Ancaman tersebut mencakup paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, dan yang paling menjadi sorotan utama adalah masalah adiksi atau kecanduan.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegas Meutya.

Penerbitan aturan ini sekaligus menorehkan sejarah baru. Meutya mengeklaim kebijakan penundaan akses berdasarkan usia ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama di dunia yang mengambil sikap tegas di ruang digital.

Baca Juga :  Warga Terdampak Mengungsi Akibat Letusan Lewotobi Mencapai 5.816 Jiwa

Pemerintah tidak menampik bahwa implementasi aturan pembatasan ini berpotensi memicu ketidaknyamanan di masa awal transisi. Anak-anak kemungkinan besar akan mengeluh karena kehilangan akses akun mereka, dan orang tua bisa jadi kebingungan menghadapi protes tersebut.

Namun, Meutya meyakini pil pahit ini harus ditelan di tengah kondisi yang ia sebut sebagai “darurat digital”. Menurutnya, kebijakan ini adalah upaya negara untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak dan mendukung pertumbuhan generasi muda secara utuh.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya. *

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Arton Togo Siap Optimalkan 4 Potensi–‘Mari Bangun Desa Aeramo dalam Semangat To’o Jogho Waga Sama’
Pesta Demokrasi Pilkades Aeramo, Arton Togo: Saya Terpanggil Meneruskan, Menjaga dan Merawat Warisan Leluhur
Disarpus Sikka Gandeng BILIK Siapkan Generasi Muda NTT Tembus Perguruan Tinggi
Omzet Turun Drastis, Sejumlah Pedagang Diduga Bangkrut dan Hengkang dari Pasar Batu Cermin
BBKSDA NTT Gandeng Warga Tanam Ratusan Anakan Pohon di Manggarai Timur
Melchias Marcus Mekeng Sangat Peduli dan Fokus Berjuang untuk Perbaikan Pendidikan
Kumpulkan 200 Guru Hononer, Melchias Marcus Mekeng Komit Perjuangkan Anggaran Pendidikan dan Nasib Guru
Pemangku Adat Kecewa Terkait Pola Pikir Pejabat Partai dan Pemberian Gelar Raja untuk Jokowi
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:06 WITA

Arton Togo Siap Optimalkan 4 Potensi–‘Mari Bangun Desa Aeramo dalam Semangat To’o Jogho Waga Sama’

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:23 WITA

Pesta Demokrasi Pilkades Aeramo, Arton Togo: Saya Terpanggil Meneruskan, Menjaga dan Merawat Warisan Leluhur

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:32 WITA

Disarpus Sikka Gandeng BILIK Siapkan Generasi Muda NTT Tembus Perguruan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:22 WITA

Omzet Turun Drastis, Sejumlah Pedagang Diduga Bangkrut dan Hengkang dari Pasar Batu Cermin

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Melchias Marcus Mekeng Sangat Peduli dan Fokus Berjuang untuk Perbaikan Pendidikan

Berita Terbaru

Opini

Larangan Merokok Sambil Mengemudi

Senin, 10 Agu 2026 - 09:03 WITA