BORONG, FLORESPOS.net-Sejumlah guru di SMAK Pancasila Borong, ibu kota Kabupaten Manggarai Timur melakukan aksi mogok mengajar, Selasa (10/2/2026). Aksi mogok mengajar diduga akibat adanya kebijakan pemotongan honorer para guru dan pegawai.
Pantauan Florespos.net, Selasa (20/2/2026) pintu pagar masuk sekolah ditutup. Tidak ada kegiatan Belajar Mengajar (KBM), suasana di sekolah sepi.
Data yang dihimpun media, para guru melakukan aksi damai di kantor YayasanUmat Katolik Manggarai (Sukma) di Kompleks Kevikepan Borong. Para guru hendak menemui Vikep Borong. Namun para guru dan juga siswa yang ikut dalam aksi tersebut tidak bertemu bisa bertemu Vikep Borong. Vikep Borong diduga sedang tidak berada di tempat.
Sementara Kepala SMAK Pancasila juga tidak berda di tempat. Dari keterangan yang diperoleh media, sang kepala sekolah sedang berada di luar kota.
Wartawan Florespos.net juga berusaha meminta nama dari paru guru yang melakukan aksi damai untuk dipublikasikan namun mereka menolak.
Tanggapan Sukma Terkait Guru Mogok Mengajar
Ketua Yayasan Sukma Manggarai Timur, RD Simon Nama Pr, akhirnya angkat bicara terkait aksi mogok mengajar yang dilakukan sejumlah guru honorer dan pegawai di SMAK Pancasila Borong.
Dalam keterangan pers Romo Simon Nama Pr di Kantor Yayasan Sukma Manggarai Timur di Borong, Rabu (11/2/2026) mengatakan, pihak Yasukma sudah melakukan rapat bersama untuk mengatasi masalah tersebut.
“Dalam rapat bersama kita bukan bahas tentang demo. Tetapi karena mereka menyuruh anak-anak libur dan sebagainya, situasinya,” katanya.
Untuk persoalan guru dan pegawai penyelesaian persoalan masih ditempuh melalui jalur internal dengan pendekatan kekeluargaan
“Yayasan tidak ingin persoalan semakin melebar sebelum ada keputusan resmi. Penyelesaian kami masih bersifat internal dengan pendekatan keluarga. Kalau sudah ada hasil, nanti tentang proses penyelesaian itu baru bisa kami sampaikan,” katanya.
Vikep Borong ini mengatakan, hasil pembahasan internal tersebut kemungkinan akan segera disampaikan secara resmi kepada kepala sekolah untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Kami akan mengirim surat ke kepala sekolah dan langsung dieksekusi bersama para guru. Kepala sekolah itu utusan yayasan yang menjalankan pendidikan di bawah,” katanya.
Yayasan juga memberi batas waktu dua hari untuk penyelesaian persoalan tersebut agar aktivitas belajar mengajar dapat kembali normal.
“Kami hanya beri waktu dua hari, jangan tunda lagi” tagasnya.*
Penulis : Albert Harianto
Editor : Anton Harus










