BAJAWA, FLORESPOS.net-Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Ngada, Kamis (11/5-2023) secara resmi mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngada pada Pemilu 2024.
Di bawah komando Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Ngada Partai Nasdem, Yoseph Bei didampingi Sekretaris Eduardus Soba rombongan anggota terdiri dari Bacaleg diterima Ketua KPU Ngada, Stanis Neke didampingi Komisioner lain, Aloysius Raubata, Stefania Oktaviana Meo, dan Maria Seke Djawa, serta Saiful Amri M.P.Sila.
Disela-sela penyerahan berkas Bakal Calon Legislatif Ketua DPD Partai Nasdem, Yosep Bei menjelaskan dari 5 Daerah Pemilihan di Kabupaten Ngada mengusulkan 100 persen dari masing-masing Dapil.
Dapil 1 meliputi Wilayah Kecamatan Bajawa ada 6 orang, Dapil 2 Wilayah Kecamatan Golewa, Golewa Barat dan Golewa Selatan 6 orang, Dapil 3 Wilayah Jerebuu,Inerie dan Aimere sebanyak 4 orang, Dapil 4 meliputi Kecamatan Riung dan Riung Barat sebanyak 4 orang dan Dapil 5 yakni Kecamatan Soa, Wolomeze dan Bajawa Utara 5 orang.
Tentang kuota perempuan sesuai PKPU No 10 Tahun 2023 kuota perempuan di masing-masing Dapil 30 persen juga terpenuhi dimana Dapil 1 dan 2 masing-masing dua orang perempuan,Dapil 3 dan 4 masing-masing satu orang Perempuan dan Dapil 5 Dua orang Perempuan.
Partai Nasdem Kabupaten Ngada menargetkan meraih 7 kursi di DPRD Kabupaten Ngada.
“Mimpi harus besar, sudah mewujudkan yang namanya Restorasi. Potensi masing-masing bakal caleg sudah terukur.Namanya target maka Nasdem pasang target tinggi.Namanya juga target,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua KPUD Kabupaten Ngada, Stanis Neke mengatakan, Partai Nasdem merupakan Partai kedua yang menyerahkan nama calon pada pendaftaran di KPU Ngada setelah sehari sebelumnya, Rabu(10/5/2023) juga telah melakukan pendaftaran.
Ditanyai tentang adanya informasi tentang revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dijelaskan bahwa KPU Kabupaten Ngada bukan pembuat peraturan di mana regulator peraturan tersebut adalah KPU Pusat.
Sampai saat ini KPU Ngada belum mendapat informasi tentang adanya revisi peraturan tersebut. Dengan demikian pihaknya tetap menjalani proses pencalonan sesuai regulasi yang ada yakni PKPU No 10 Tahun 2023 pencalonan anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota namun manakala ada proses revisi pihaknya harus patuh menjalani dan wajib dijalankan oleh Partai Politik.
Tentang Bakal Caleg apabila ada yang ganda maka ada proses administrasi selanjutnya.
Selanjutnya saat ini berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 para bakal calon mengajukan tiga dokumen yakni dokumen pengajuan, dokumen daftar bakal calon dilampiri surat persetujuan dari DPP partai masing-masing juga dokumen syarat administrasi Bakal Calon.
Yang wajib lengkap adalah persyaratan pengajuan bakal calon .
Apabila tidak lengkap dan tidak benar, maka KPU mengembalikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk dilakukan perbaikan dan dikembalikan kepada KPU dalam waktu tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.
Syarat administrasi bakal calon sesuai pasal 12 PKPU No 10 Tahun seperti KTP, surat pernyataan bakal calon, terus bersedia tidak berpraktik sebagai angkutan publik, mengundurkan diri dari ASN,TNI dan Polri diserahkan dahulu.
Kebenarannya KPU Ngada akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon sejak 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
Setelah melakukan verifikasi administrasi pihaknya konsultasi dengan pengurus Partai Politik untuk dilakukan perbaikan bagi yang belum lengkap.
“Syarat pengajuan bakal calon wajib lengkap dan benar,” katanya.
Pantauan Florespos.net dari hasil pengajuan bakal calon Partai Nasdem belum ada kesesuaian antara dokumen Hard dan yang ada dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sehingga sesuai dengan PKPU No 10 Tahun 2023 pasal 39 diberikan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 1 sampai tanggal 13 Mei dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 dan hari terakhir 14 Mei 2023 dari jam 08.00 pagi hingga pukul 23.59.
Hadir pula pada kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada Timotius Keli Sebo serta segenap staf sekretariat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Ngada.*
Penulis: Wim de Rozari/Editor: Wentho Eliando