Romo Ephy Tegaskan Dugaan Adanya Rekayasa Laporan Kasus TPPO yang Menjerat Pemilik Eltras - FloresPos Net

Romo Ephy Tegaskan Dugaan Adanya Rekayasa Laporan Kasus TPPO yang Menjerat Pemilik Eltras

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kuasa hukum pemilik Eltras Andi Wonasoba menyoroti perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sedang ditangani Polres Sikka semakin keluar dari prosedur hukum yang sedang berjalan.

Dalam proses awal, tim kuasa hukum Andi Wonasoba hanya terdiri dari Rio Lameng, Domi Tukan, Alfons Hilarius Ase dan Rheeya Tukan namun dalam perjalanan ditambah dengan Romo Ephyvanus Markus Nale Rimo dan Vitalis.

“Kami merasa sangat perlu untuk memberikan beberapa keterangan supaya proses penegakan hukum ini tidak melenceng dari yang seharusnya,” sebut Alfons Hilarius Ase,kuasa hukum pemilik Eltras, Andi Wonasoba, Sabtu (7/2/2026).

Romo Ephy mengatakan dirinya bergabung sebagai kuasa hukum Andi Wonasoba semata-mata karena dalam jabatannya sebagai Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Keuskupan Maumere.

Dirinya menjelaskan, dalam tugas dan fungsi pengurus KPKC yakni mengadvokasi persoalan yang berkaitan dengan keadilan, kehidupan sosial masyarakat, umat di Keuskupan Maumere.

“Saya membaca masalah ini sudah keluar dari jalur karena itu saya terpanggil untuk membantu umat saya yang dalam tanda petik masuk dalam kategori sedang dalam situasi yang tidak adil,” ungkapnya.

Situasi tidak adil itu kata Romo Ephy baik itu di pemberitaan-pemberitaan dan juga opini-opininya yang dibangun oleh pihak-pihak yang dalam tanda petik juga punya kepentingan.

Ia menyoroti dugaan kasus TPPO dimana dari undang-undang TPPO dikatakan ada 3 unsur atau kategori yakni adanya perbuatan (proses), adanya proses merekrut seseorang atau mengangkut seseorang.

Yang berikut unsurnya,misalnya dilakukan dengan cara-cara paksaan, cara-cara yang tidak manusiawi serta mempunyai tujuan eksploitasi.

“Ketika saya mendengar keterangan klien kami dan juga teman-teman pengacara yang lain yang sudah lebih dahulu mendalami kasus ini, patut diduga klien kami yang juga adalah umat Keuskupan Maumere yang merasa diri tidak diperlakukan secara adil,” ungkapnya.

Romo Ephy mengaku menemukan bahwa ada dugaan rekayasa laporan dimana dari tata cara hukum acara saja sudah tidak memenuhi syarat, tidak memenuhi unsur hukum acara.

Baca Juga :  BLUD UPTD SPAM Manggarai Timur Kembali Raih WTP

Ia menyoroti bahwa dari keterangan kliennya para karyawan ini adalah pekerja-pekerja dengan itikad baik yang datang melamar dan bisa dibuktikan dengan surat lamaran.

Selain itu, ada kontrak kerja, ada daftar gaji, pembagian gaji dan selama mereka bekerja sebanyak 24 orang itu mereka diberikan izin keluar bahkan ada jadwal libur bahkan ada komunikasi dalam bentuk chat di aplikasi WhatsApp.

“Yang paling menonjol bukti dari kerja mereka dengan itikad baik itu adalah diizinkannya dilakukan pemenuhan hak sebelum kewajiban yang dalam konteks kerja mereka cash bon. Orang itu lebih dulu diberi gaji sebelum dia bekerja,” terangnya.

Romo Ephy mengaku dirinya sebagai pribadi baru melihat hal ini terjadi pada sebuah perusahaan dimana orang dalam kesulitan sudah diberi haknya duluan sebelum dia memenuhi kewajibannya.

Bahkan sambungnya,cash bon diberikan kepada pekerja yang meminta hanya untuk membeli hal-hal kecil dan dilayani bahkan cash bon yang sangat besar pun juga dilayani dengan baik.

Ia menegaskan hal ini menunjukan itikad baik mereka bekerja dengan baik dan juga dalam proses-proses yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Para pekerja juga di komplek mereka bekerja ada suasana kekeluargaan itu terjadi bahkan komunikasi kekeluargaan itu tidak hanya dengan pekerja tetapi keluarga pekerja juga dibangun.

“Pemberi kerja dengan pekerja merasa sudah bagian dari dirinya, tanggung jawabnya.Kalau mau dibilang dugaan pelanggaran TPPO justru klien kamilah yang dieksploitasi,” tegasnya.

Romo Ephy kembali menegaskan,dari laporan ini ujungnya adalah pelapor menghindari diri dari jeratan hukum di luar,jeratan hutang di luar dan kliennya dijadikan korban, dijadikan tumbal.

Ia mengatakan, laporan rekayasa TPPO ini adalah sebetulnya rekayasa untuk menghindari diri dari jeratan hutang di luar dan untuk mencari kepentingan pribadi agar kliennya yang harus jadi korban.

Baca Juga :  Tiga Dekade Berkiprah, KSP Kopdit Pintu Air Miliki Aset Rp 2,3 Triliun

Dia menyebutkan, sebetulnya eksploitasi terjadi pada kliennya bukan pelapor dan itu bisa dibuktikan kuasa hukum terlapor dengan adanya somasi dari pihak luar terhadap hutang yang dimiliki pelapor.

“Ada somasi dari pihak luar terkait hutang oleh pelapor. Sementara dengan klien kami pelapor sudah cash bon hingga Rp17 juta,” paparnya.

Romo Ephy juga menyoroti pemberitaan terkait dengan pernyataan yang dibuat Pater Otto Gusti, terlebih dalam pemberitaan itu kalau dikaji lebih jauh itu ada ancaman serius.

Ia mengatakan, ancaman ini menunjukkan tekanan kepada penyidik, kepada aparat padahal aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dia harus bebas dari tekanan, dia tidak boleh memihak kepada siapapun.

Lanjutnya, kalau sekiranya aparat sampai takut dengan ancaman ini maka menurutnya ada dugaan terafiliasi, ada dugaan kospirasi disini dan bentuknya seperti apa dirinya tidak tahu.

“Dia menggerakkan itu, itu ancaman, itu berbahaya.Dia sebagai apa memberikan ancaman,” tanya Romo Ephy.

Sebelumnya, dalam pemberitaan media news daring Prof. Otto Gusti mengatakan lambannya penanganan dugaan kasus TPPO terhadap 13 LC di Pub Eltaras telah mendorong keterlibatan berbagai elemen masyarakat sipil dan kaum muda, termasuk BEM IFTK Ledalero serta PMKRI untuk ikut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.

Disebutkannya, keterlibatan ini sebagai bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara hukum demokratis, terlebih ketika perkara menyangkut kelompok rentan dan dugaan pelanggaran HAM.

Ia juga menyinggung bahwa indikasi awal proses hukum disebut telah berjalan, termasuk adanya laporan yang diduga dibuat oleh satu orang yang mewakili sekitar dua belas orang lainnya.

Namun hingga kini, publik belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai alasan keterlambatan penanganan perkara tersebut.

“Jika proses hukum berjalan lambat, negara wajib menjelaskan alasannya kepada publik. Hak atas informasi publik adalah bagian dari hak asasi manusia,” ujarnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Dukung Generasi Emas, Polres Ende Mulai Bangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Slog Polri
Ombudsman NTT Pantau Kesiapan Mudik Bandara El Tari Kupang Pastikan Layanan Disabilitas dan Kelompok Rentan
Junirius Pimpin Gamanusratim IPB
Wujudkan Kepedulian Sosial Jelang Idul Fitri, BRI Maumere Berbagi 500 Paket Sembako, Libatkan Yayasan Awalindo
Paripurna LKPj Bupati Ende 2025 Baru Dibuka Langsung Ricuh
Pemda Ngada Bersama PLN Teken MoU Tentang Pemungutan dan Penyetoran Tenaga Listrik
97 ASN di Manggarai Barat Diestimasikan Pensiun 2026
Wujudkan Literasi di Kabupaten Sikka, Kadis Disarpus Bertemu Ketua Forum TBM
Berita ini 729 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:32 WITA

Dukung Generasi Emas, Polres Ende Mulai Bangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Slog Polri

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:05 WITA

Ombudsman NTT Pantau Kesiapan Mudik Bandara El Tari Kupang Pastikan Layanan Disabilitas dan Kelompok Rentan

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:32 WITA

Junirius Pimpin Gamanusratim IPB

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:56 WITA

Wujudkan Kepedulian Sosial Jelang Idul Fitri, BRI Maumere Berbagi 500 Paket Sembako, Libatkan Yayasan Awalindo

Senin, 16 Maret 2026 - 21:57 WITA

Paripurna LKPj Bupati Ende 2025 Baru Dibuka Langsung Ricuh

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Junirius Pimpin Gamanusratim IPB

Selasa, 17 Mar 2026 - 10:32 WITA

Nusa Bunga

Paripurna LKPj Bupati Ende 2025 Baru Dibuka Langsung Ricuh

Senin, 16 Mar 2026 - 21:57 WITA