MAUMERE, FLORESPOS.net-Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago secara resmi membuka kegiatan Edukasi Peningkatan Pemahaman Kepatuhan terhadap Hak Cipta Royalti Musik/Lagu di Aula Egon Lantai III, Kantor Bupati Sikka, Selasa (28/4/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Sikka menegaskan perlindungan kekayaan intelektual menjadi pilar penting pembangunan ekonomi kreatif di tengah pesatnya teknologi komunikasi.
Dirinya menyebut musik kini tidak hanya bernilai artistik, tetapi juga bernilai ekonomi signifikan karena pemanfaatannya makin luas di hotel, restoran, kafe, pusat perbelanjaan dan platform digital.
“Masih ada pemahaman keliru bahwa akses mudah terhadap karya musik berarti bebas digunakan tanpa izin,” sebut Bupati Sikka,Juventus Prima Yoris Kago, Selasa (28/4/2026).
Padahal, kata Juventus, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pemanfaatan karya cipta untuk kepentingan komersial wajib memenuhi kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Bupati mengapresiasi pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Lembaga Manajemen Kolektif sebagai instrumen penghimpunan serta pendistribusian royalti yang adil, transparan, dan akuntabel.
Namun dirinya mengakui masih ada tantangan tata kelola, pemahaman masyarakat, dan tingkat kepatuhan pelaku usaha.
”Potensi pemanfaatan musik di Kabupaten Sikka sangat besar seiring berkembangnya sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, dan industri kreatif,” ungkapnya.
Karena itu, kata Juventus, peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap hak cipta penting agar pertumbuhan ekonomi daerah berjalan seiring penghormatan terhadap hak kreator.
Dia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Sikka berkomitmen mendukung masyarakat dan pelaku usaha, termasuk dalam pemahaman hukum seperti ini.
Lanjutnya, kepatuhan terhadap hak cipta bukan beban, melainkan investasi jangka panjang yang meningkatkan kredibilitas usaha, memperkuat kepercayaan konsumen, dan membuka peluang kerja sama lebih luas.
Melalui edukasi ini, Bupati Sikka berharap pelaku usaha memahami prosedur perizinan dan mekanisme pembayaran royalty.
“Tidak terjadi lagi salah paham atau tumpang tindih aturan, terbangun budaya hukum yang menghargai karya cipta, serta tercipta ekosistem usaha yang sehat, adil dan berkelanjutan,” ucapnya.
Juventus menambahkan, kepatuhan hak cipta memberi rasa aman dalam berusaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka peluang pengembangan usaha berbasis kekayaan intelektual.
Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTT atas inisiasi kegiatan ini.
Ia berharap ada sinergi berkelanjutan antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk membangun budaya masyarakat yang cerdas dan taat terhadap kekayaan intelektual.
“Mari manfaatkan kesempatan ini. Silakan bertanya, berdiskusi, dan pahami hak serta kewajiban kita. Dengan begitu, usaha berjalan lebih percaya diri dan berkelanjutan, yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.
Hadir pada kegiatan itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT Bawono Ika Sutomo mewakili Kepala Kantor Wilayah dan Asisten I Sekda Sikka Fitrinita Kristiani.
Hadir juga Plt Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Hempy J.W. Poyk, Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait Sujud Margono yang terhubung via Zoom serta para peserta dari unsur pelaku usaha. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










