Polres Ende Gelar Operasi Turangga 2026 Selama 14 Hari, Ini Sasaran Operasi - FloresPos Net

Polres Ende Gelar Operasi Turangga 2026 Selama 14 Hari, Ini Sasaran Operasi

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 18:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Polres Ende melakukan operasi penertiban lalu lintas untuk mewujudkan situasi lalu lintas yang aman dan tertib jelang Idul Fitri. Operasi tersebut dengan yaitu operasi Keselamatan Turangga 2026.

​Operasi ini ditandai dengan Upacara Gelar Pasukan yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Ende, Senin (2/2/2026).

​Mewakili Kapolres Ende, Waka Polres Ende Kompol Ahmad, S.H, saat memimpin upacara menekankan bahwa modernisasi transportasi di era digital. Polri untuk terus berinovasi melalui program PRESISI demi menjamin keselamatan masyarakat di jalan raya.

Operasi Keselamatan Turangga 2026 akan akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 2 sampai 15 Februari 2026.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Kesehatan Lansia, DPP Paroki Onekore Gandeng Dokter Specialis dan Kalbe Nutrisi

Operasi ini mengedepankan tindakan preemtif, preventif, serta pendekatan humanis. Meski demikian petugas di lapangan tidak akan segan menindak pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan nyawa. Ucapnya.

​Dalam kesempatan tersebut, Kompol Ahmad, S.H. mengungkap data evaluasi tahun 2025 yang menunjukkan angka kecelakaan di wilayah hukum Polda NTT masih cukup tinggi, yakni mencapai 1.897 kejadian.

​”Faktor kendaraan yang tidak layak, kurangnya perawatan, hingga kondisi jalan yang rusak menjadi perhatian serius kami. Melalui operasi ini, kita targetkan angka fatalitas korban kecelakaan dapat ditekan secara signifikan,” tegas Kompol Ahmad

Baca Juga :  Yaga Yingde Grup Serahkan Dana Bantuan Pendidikan untuk Siswi SD di Doreng

Sasaran Operasi

Operasi Keselamatan Turangga 2026 ada sembilan sasaran prioritas yaitu:

1. ​Penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.

2. ​Penggunaan sirine, rotator, dan strobo pada kendaraan pribadi.

3. ​Kendaraan ODOL (Over Dimension & Over Load).

4. ​Travel gelap (kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan umum).

5. ​Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

6. ​Pelanggaran spesifikasi teknis (TNKB tidak sesuai).

7. Kendaraan penumpang yang tidak layak jalan.

8. Pengendara sepeda motor tidak memakai Helm.

9. Kendaraan truck yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka, merubah spektek.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Staf BKN Temui Isteri Almarhum Alfonsius Korban Penembakan KKB di Papua
Realisasi Sementara PAD Sampah Manggarai Barat Rp. 2,5 Miliar
Sentra Peternakan Sapi di Flores Timur–Sudah Habiskan Rp 2 Miliar Lebih, Dirubah Jadi Sub Sentra, Pintu Masuk Tindak Pidana Korupsi?
Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Pengadaan Kapal Fiber Glass 5 GT ke Jaksa
Jokowi Besok Berkunjung ke Palue
Menindaklanjuti Pengaduan, Penyelidik Polres Sikka Memeriksa Mayella sebagai Saksi
Pembangunan Gedung KNMP Nioniba Ende Belum Rampung, Rekanan Sampaikan Kendala yang Dihadapi
Gempa Flores, SDN Kaburea di Nagekeo KBM di Bawah Tenda Mandiri
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:54 WITA

Staf BKN Temui Isteri Almarhum Alfonsius Korban Penembakan KKB di Papua

Selasa, 15 September 2026 - 19:47 WITA

Realisasi Sementara PAD Sampah Manggarai Barat Rp. 2,5 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 19:26 WITA

Sentra Peternakan Sapi di Flores Timur–Sudah Habiskan Rp 2 Miliar Lebih, Dirubah Jadi Sub Sentra, Pintu Masuk Tindak Pidana Korupsi?

Selasa, 15 September 2026 - 17:06 WITA

Polres Ende Serahkan Tiga Tersangka Pengadaan Kapal Fiber Glass 5 GT ke Jaksa

Selasa, 15 September 2026 - 13:26 WITA

Jokowi Besok Berkunjung ke Palue

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Realisasi Sementara PAD Sampah Manggarai Barat Rp. 2,5 Miliar

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:47 WITA

Nusa Bunga

Jokowi Besok Berkunjung ke Palue

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:26 WITA