Polres Ende Gelar Operasi Turangga 2026 Selama 14 Hari, Ini Sasaran Operasi - FloresPos Net

Polres Ende Gelar Operasi Turangga 2026 Selama 14 Hari, Ini Sasaran Operasi

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 18:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Polres Ende melakukan operasi penertiban lalu lintas untuk mewujudkan situasi lalu lintas yang aman dan tertib jelang Idul Fitri. Operasi tersebut dengan yaitu operasi Keselamatan Turangga 2026.

​Operasi ini ditandai dengan Upacara Gelar Pasukan yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Ende, Senin (2/2/2026).

​Mewakili Kapolres Ende, Waka Polres Ende Kompol Ahmad, S.H, saat memimpin upacara menekankan bahwa modernisasi transportasi di era digital. Polri untuk terus berinovasi melalui program PRESISI demi menjamin keselamatan masyarakat di jalan raya.

Operasi Keselamatan Turangga 2026 akan akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 2 sampai 15 Februari 2026.

Baca Juga :  Damran Baleti Daftar Bacalon Wabup Ende di PDIP dan PAN

Operasi ini mengedepankan tindakan preemtif, preventif, serta pendekatan humanis. Meski demikian petugas di lapangan tidak akan segan menindak pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan nyawa. Ucapnya.

​Dalam kesempatan tersebut, Kompol Ahmad, S.H. mengungkap data evaluasi tahun 2025 yang menunjukkan angka kecelakaan di wilayah hukum Polda NTT masih cukup tinggi, yakni mencapai 1.897 kejadian.

​”Faktor kendaraan yang tidak layak, kurangnya perawatan, hingga kondisi jalan yang rusak menjadi perhatian serius kami. Melalui operasi ini, kita targetkan angka fatalitas korban kecelakaan dapat ditekan secara signifikan,” tegas Kompol Ahmad

Baca Juga :  Sebelum KKN, Uniflor Teken MoU dengan Pemkab Ngada dan Nagekeo

Sasaran Operasi

Operasi Keselamatan Turangga 2026 ada sembilan sasaran prioritas yaitu:

1. ​Penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.

2. ​Penggunaan sirine, rotator, dan strobo pada kendaraan pribadi.

3. ​Kendaraan ODOL (Over Dimension & Over Load).

4. ​Travel gelap (kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan umum).

5. ​Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

6. ​Pelanggaran spesifikasi teknis (TNKB tidak sesuai).

7. Kendaraan penumpang yang tidak layak jalan.

8. Pengendara sepeda motor tidak memakai Helm.

9. Kendaraan truck yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka, merubah spektek.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Weekend at Parapuar Kembali Suguhkan Harmoni Musik dan Tari Tradisional di Natas Parapuar
Pengurus Baru PPDKAE Kabupaten Ende Resmi Dilantik di Kampus Atma Reksa–Rumah Bersama untuk Inklusivitas
Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic
Jelang Open Turnamen Soekarno Cup, PBVSI Ende Up Grade Lisensi Wasit Voli
Baru Satu Jam Ditindak Petugas Pedagang Kembali Lagi ke Jalan, Ternyata Ini Alasan
Yonif TP 834/Wakanga Mere Resmi “Masuk Rumah” di Nagekeo Lewat Upacara Adat
Alasan Penahanan Tak Jelas, Pemilik Sapi Ajak Pol PP Bertemu Bupati Ende
Serap Aspirasi, Kapolres Ende Kunjungan Kerja di Polsek Maurole
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:12 WITA

Weekend at Parapuar Kembali Suguhkan Harmoni Musik dan Tari Tradisional di Natas Parapuar

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:05 WITA

Pengurus Baru PPDKAE Kabupaten Ende Resmi Dilantik di Kampus Atma Reksa–Rumah Bersama untuk Inklusivitas

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:43 WITA

Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:03 WITA

Jelang Open Turnamen Soekarno Cup, PBVSI Ende Up Grade Lisensi Wasit Voli

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:35 WITA

Baru Satu Jam Ditindak Petugas Pedagang Kembali Lagi ke Jalan, Ternyata Ini Alasan

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:43 WITA